KAJIAN AL
QUR’AN
MASKAWIN DAN MUT’AH
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin –
Bekasi, Senin, 6 November 2017
Maskawin atau Mahar ialah sesuatu atau sejumlah pemberian dari mempelai pria
kepada mempelai wanita yang umumnya disebutkan di waktu akad nikah berlangsung.
Maskawin boleh berbentuk uang, barang atau jasa. Menyebutkan jenis dan jumlah
maskawin di waktu akad nikah berlangsung, hukumnya sunnah.
Mut’ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri
yang akan diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan
kemampuannya.
QS 2 : 236; Menceraikan
istri yang belum digauli bahkan yang belum ditentukan maskawinnya, maka
tidak ada dosa/kewajiban untuk membayar maskawinnya. Istri yang dicerai harus diberi
mut’ah, yaitu pemberian yang patut sesuai kemampuan suami.
QS 2 : 237; Menceraikan istri yang belum digauli namun sudah
ditentukan maskawinnya, maka suami berkewajiban membayar seperdua dari
maskawin yang sudah ditentukan itu. Kecuali bila istri atau wali/suami
memaafkan. Kalau wali yang memaafkan
maka suami terbebas dari kewajiban membayar maskawin yang seperdua itu.
Sedangkan kalau suami yang memaafkan, maka dia membayar seluruh maskawin.
Selain itu suami dan istri yang
bercerai harus tetap menjaga hubungan baik, dan tidak melupakan keutamaan
(kebaikan yang dialami bersama. Antara istri yang dicerai “mantan” mertuanya
tetap merupakan mahram.
QS 4 : 24; Maskawin itu kewajiban bagi laki-laki, karena kenikmatan yang
diperolah suami (atau kedua pihak). Namun bila saling merelakan karena keduanya
sama-sama memperoleh kenikmatan maka maskawin bisa disepakati untuk tidak
dibayar
QS 33 : 49;
Wanita yang menikah lalu
diceraikan tapi belum digauli , maka tak ada masa iddah. Harus diberi mut’ah =
suatu kenang-kenangan untuk menyenangkan hati bekas istri.
QS 2 : 241; Perempuan-perempuan
yang diceraikan harus diberi mut’ah, ini untuk yang belum maupun yang sudah digauli.
Kalau istri menolak mut’ah maka tidak berdosa bagi suami yang menceraikan.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Maskawin/Mahar.
“Tidak ada
kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu
sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan
hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu
menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu
pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi
orang-orang yang berbuat kebajikan.” ~ QS (2) Al Baqarah : 236 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Jika kamu
menceraikan istri-istrimu sebelum bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya
kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah
kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh
orang-orang yang memegang ikatan nikah 151),
dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada taqwa. Dan janganlah kamu melupakan
keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu
kerjakan.” ~ QS (2) Al Baqarah : 237 ~
151) Ialah suami atau wali. Kalau wali yang memaafkan, maka suami
dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang memaafkan
maka dia membayar seluruh mahar.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang
bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki 282)
(Allah telah menetapkan hukum
itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian 283) (yaitu) mencari istri-istri
dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istrimu yang telah
kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya
(dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu
terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar
itu 284). Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana” ~
QS (4) An Nisaa’ : 24 ~
282)
Maksudnya: budak-budak yang
dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
283)
Ialah: selain dari
macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa’
284)
Ialah: menambah, mengurangi
atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan
mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka
‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah 1226) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara
sebaik-baiknya.” ~ QS (33) Al Ahzaab : 49 ~
1226) Yang dimaksud dengan mut’ah di sini “pemberian” untuk menyenangkan hati
istri yang diceraikan sebelum dicampuri.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kepada
wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah 153) menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban
bagi orang-orang yang taqwa.” ~
QS (2) Al Baqarah : 241 ~
153) Mut’ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami
kepada istri yang akan diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai
dengan kemampuannya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R.
Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Senin, 6 November 2017
No comments:
Post a Comment