Pengertian Auliya
PEMIMPIN NONMUSLIM HARAM?
Dalil Al-Qur’an yang mereka pakai di antaranya adalah surah QS
3 - Ali Imran : 28 dan QS 5 - Al Ma’idah : 51. Dalam
terjemahan Indonesia, ayat terakhir berbunyi : “Hai Orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang
lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”
Kata “pemimpin-pemimpin” pada ayat di atas adalah terjemahan
dari kata auliya’. Pertanyaannya, tepatkah terjemahan tersebut? Coba kita
telusuri terjemahan ayat ini dalam bahasa Inggris. Yusuf Ali dalam The
Meaning of the Holy Qur’an menerjemahkan auliya’ dengan friends and
protectors (teman dan pelindung). Muhammad Asad dalam The Message of the
Qur’an dan M.A.S Abdel Haleem dalam The Qur’an sama-sama
menerjemahkannya dengan allies (sekutu). Bagaimana dengan penerjemah Inggris
yang lain?
Muhammad Marmaduke Pickthal dalam The Glorious Qur’an
mengalihbahaskan kata auliya’ menjadi friends. Begitu juga N.J. Dawood dalam The
Koran dan MH. Shakir dalam The Qur’an. Sedangkan berdasar
The Qur’an terjemahan T.B. Irving, auliya’ diartikan sebagai sponsors.
Walhasil, tak satupun terjemahan Inggris yang saya sebutkan
tadi mengartikan auliya’ sebagai “pemimpin.” Dan secara bahasa Arab, versi
terjemahan Inggris ini agaknya lebih akurat. Perlu diingat, kata auliya’,
bentuk plural dari waliy, bertaut erat dengan konsep wala’ atau muwalah yang
mengandung dua arti: satu, pertemanan dan aliansi; kedua proteksi atau
patronase (dalam kerangka relasi patron-klien).
Karena itulah agak mengherankan ketika dalam terjemahan
Indonesia pengertian auliya’ disempitkan, kalau bukan didistorsikan, menjadi
“pemimpin”, yang maknanya mengarah pada pemimpin politik. Bisa jadi karena kata
tersebut dianggap berasal dari akar kata wilayah, yang memang artinya
kepemimpinan atau pemerintahan. Selintas masuk akal.
Tapi kalau kita perhatikan lebih teliti, akan kelihatan bahwa
anggapan ini tidak tepat. Mengapa? Kalau memang kata auliya’ bertolak dari kata
wilayah, mestinya kata itu disertai dengan preposisi ‘ala. Dengan begitu, kalau
QS 5:51 berbunyi ba’dhuhum auliya’ ‘ala ba’dh, auliya’ pada ayat tersebut
bermakna pemimpin. Tapi ternyata redaksi ayat tersebut berbunyi ba’dhuhum
auliya’u ba’dh, tanpa kata ‘ala setelah auliya’. Jadi tidak pas kalau akar
katanya wilayah. Yang tepat, seperti sudah saya sebut di atas, adalah wala.’
Singkat kata, penerjemahan auliya’ sebagai pemimpin terbukti tak berdasar.
Lantas bagaimana kita mesti memahami ayat wala’ seperti QS 5:51
dan QS 3:28 yang secara harfiah melarang kaum mu’min untuk menjalin pertemanan
dan aliansi dengan kaum non muslim, apalagi minta perlindungan dari mereka?
Apakah ini larangan yang berlaku mutlak atau situasional?
Memahami ayat tersebut secara leterlek dan berlaku mutlak di
manapun dan kapanpun akan sangat bermasalah. Ada tiga alasan.
Pertama, makna harfiah ayat itu bertentangan
dengan ayat lain yang justru menyatakan kebalikannya. Misalnya ayat yang
menghalalkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Kristen.
Dalam ayat yang sama juga ditegaskan bolehnya kaum muslim untuk memakan makanan
mereka, dan sebaliknya (QS 5:5) Selain itu, ada juga ayat lain yang menegaskan
bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk “berbuat baik dan berlaku adil”
terhadap pemeluk agama lain yang tidak memerangi mereka dan mengusir dari tanah
kelahiran mereka (QS: 8).
Kedua, Nabi sendiri pernah menjalin
aliansi dan meminta perlindungan dari kalangan non Muslim. Kita ingat cerita
hijrah para Sahabat ke Abessina (Habasyah) yang saat itu diperintah oleh
seorang raja Kristen. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi pernah meminta
perlindungan kepada non muslim. Ketika di Madinah, Rasulullah memelopori pakta
aliansi dengan komunitas Yahudi kota itu dalam bentuk Piagam Madinah. Bahkan
pada level personal, Nabi bermertuakan orang Yahudi, yakni dari istrinya Sofiah
binti Huyai.
Ketiga, kalau QS 3:28 dan QS 5:51 dipahami
secara harfiah dan mutlak, lalu bagaimana dengan pendirian Republik Indonesia
yang dalam arti tertentu merupakan hasil kerjasama antara kaum muslim dengan
pemeluk agama lain?
Kasus lain: bagaimana dengan keterlibatan negara-negara Islam di
PBB yang nota bene terdiri dari banyak negara non muslim sedunia? Bagaimana
pula dengan Saudi Arabia, negara yang tak mungkin berdiri tanpa sokongan dari
imperialisme Inggris untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20?
Sampai sekarang pun kita tahu Saudi mendapat perlindungan dari Amerika Serikat.
Bukankah semua itu termasuk dalam kategori menjadikan non muslim sebagai
auliya’? Berarti haram? Oh alangkah absurdnya jalan pikiran semacam ini!
Karena itulah ayat tersebut mesti ditafsirkan secara
kontekstual. Penerapannya pun tak bisa sembarangan. Di sini ada baiknya saya
mengutip Rashid Rida. Menurutnya, ayat-ayat pengharaman aliansi dengan, dan
minta proteksi dari non muslim sejatinya hanyalah berlaku untuk non muslim yang
nyata-nyata memerangi kaum muslim. Aliansi yang dilarang juga yang nyata-nyata
merugikan kepentingan umat Islam (Tafsir Al Manar, Vol.3, 277).
Pandangan Rida ini juga sejalan dengan pendapat Fahmi Huwaydi,
pemikir Islam kontemporer dari Mesir. Dalam karyanya Muwathinun La Dimmiyyun
(Warga Negara, Bukan Dzimmi) Huwaydi menyatakan bahwa Islam sejatinya tidak
melarang umatnya untuk membangun solidaritas kebangsaan yang berprinsip
kesetaraan dengan non muslim, khususnya Kristen Koptik di Mesir. Ayat
wala’/muwalah, di mata Huwaydi, mestinya tidak dilihat sebagai larangan
terhadap solidaritas semacam itu. Ayat 5: 51, misalnya, sebenarnya diarahkan
kepada kaum munafiq yang ternyata membantu pihak non muslim yang kala itu
berperang dengan umat Islam.
Dengan kata lain, dalam pandangan Rashid Rida dan Fahmi Huwaydi,
QS 3:28 dan QS 5:51 tidak berlaku secara mutlak, melainkan situasional.
Artinya, larangan menempatkan non muslim sebagai sekutu atau protektor hanya
berlaku manakala pihak non muslimnya jelas-jelas memerangi umat Islam. Adapun
jika mereka tidak seperti itu, maka berarti larangan tadi otomatis tidak
berlaku.
Menarik untuk dicatat, argumen Rida dan Huwaydi ini sebenarnya
bisa dipakai juga untuk membantah klaim sejumlah kalangan Islam yang bergeming
untuk memaknai kata auliya’ dalam QS 3:28 dan 5:51 dengan bersandar pada
terjemahan Indonesia yang saya kutip di awal tulisan, yakni sebagai “pemimpin.”
Dengan demikian, mereka tetap ngotot untuk mengharamkan memilih pemimpin
non-muslim. Terhadap mereka kita bisa katakan bahwa ayat tersebut tidaklah
berlaku mutlak melainkan situasional. Artinya, larangan menjadikan non-muslim
sebagai pemimpin berlaku manakala si non muslim tersebut nyata-nyata memerangi
umat Islam. Di luar itu, larangan tersebut tidak berlaku.
Tapi lepas dari itu, kalaupun auliya’ tetap diartikan sebagai
“pemimpin,” penerapan QS 3:28 dan 5:51 untuk konteks Indonesia modern juga
salah sasaran. Perlu diingat, negara kita berbentuk republik yang menerapkan
demokrasi langsung, sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam sistem politik
Islam klasik. Dalam sistem politik Islam klasik yang lazimnya berbentuk
kerajaan, otoritas kepemimpinan yang dipegang khaliafah didasarkan pada
legitimasi kuasa dari Tuhan, bukan dari rakyat. Pemimpin dianggap sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi, dengan kekuasan yang absolut. Tidak ada yang
namanya pembagian kekuasaan ala Trias Politica sehingga sang pemimpin memegang
kekuasaan tertinggi dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif sekaligus.
Dengan kata lain, kepemimpinan dengan model “Daulat Tuanku.”
Ini secara diametral berbeda dengan sistem republik yang
menganut asas kepemimpinan bersendi “Daulat Rakyat.” Di sini pemimpin bukanlah
pemegang kedaulatan tertinggi, karena legitimasinya justru berasal dari rakyat
yang memberinya mandat melalui pemilu. Kekuasaannya tidak tak terbatas, karena
ia bekerja dalam sistem demokrasi yang menerapkan pembagian kekuasaan. Dalam
sistem semacam ini, presiden atau gubernur hanyalah pemegang kuasa eksekutif
saja alias “hanya” pelaksana. Sebagai pemimpin, ia hanya berkuasa sepertiga.
Dengan demikian, kalau memang pemimpin non-muslim hukumnya
haram, mestinya penerapannya untuk konteks negara kita bukan hanya berlaku
untuk lembaga eksekutif saja, melainkan juga legislatif dan yudikatif. Ini
karena kepemimpinan dalam sistem republik modern bukanlah bersifat personal
melainkan kolektif dan sistemik. Tapi kalau itu dilakukan, maka sejatinya yang
diharamkan bukan hanya memilih pemimpin non muslim, melainkan juga bisa mengarah
pada pengharaman terhadap republik kita.
Hal lain, kalau memang dipimpin oleh non Muslim hukumnya haram,
bagaimana dengan umat Islam yang menjadi warga negara di India, Amerika atau
Eropa? Apakah mereka semuanya berdosa hanya karena jadi warga negara di negara-negara
yang dipimpin oleh non muslim? Apakah para pemain bola seperti Zinedine Zidane,
Mesut Oziel, Sami Khedira, Samir Nasri, Ibrahim Afellay, yang semuanya dipimpin
oleh presiden atau perdana menteri non muslim, harus hijrah ke negara orang
tuanya masing-masing di Timur Tengah?
Dengan paparan di atas, saya ingin menunjukkan bahwa wacana
pengharaman pemimpin non-muslim bukan hanya berbahaya karena membawa kita
berkubang dalam isu SARA yang berpotensi memecah belah Indonesia. Yang tak
kalah problematis, wacana tersebut ternyata tidak punya pijakan yang kokoh dari
kacamata Islam itu sendiri, karena pedomannya adalah terjemahan ayat secara
tidak akurat, penafsiran yang sempit, dan penerapan yang salah alamat.
Akhmad Sahal
Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika-Kanada.
