Showing posts with label kebajikan. Show all posts
Showing posts with label kebajikan. Show all posts

Friday, January 7, 2022

KERABAT DAN ANAK-ANAK

Menurut Al- Qur'an perumpamaan kehidupan manusia di dunia, ibarat diturunkannya air hujan sehingga menyuburkan tumbuh-tumbuhan di bumi, kemudian menjadi kering dan diterbangkan oleh angin. Itu kehendak Allah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatunya.

Harta dan anak- anak, kerabat adalah perhiasan kehidupan di dunia tetapi amal kebajikan yang lumintu adalah lebih baik di sisi Tuhan mereka dan bisa lebih baik untuk menjadi harapan (kemenangan)!              

KEBAJIKAN   

Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajah ke arah timur atau barat, tetapi kebajikan:  orang yang beriman kepada Allah, kepada hari Akhir, malaikat- malaikat, kitab- kitab, nabi- nabi. 

Masih ada beberapa kebajikan untuk menyempurnakan iman dan ketaqwaannya yaitu:

 - memberikan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim dan orang- orang miskin.

 - melaksanakan shalat dan menunaikan zakat

 - selalu menepati janji- janjinya apabila berjanji

 - bersikap sabar dalam kekurangan maupun saat datang musibah.

Mereka itulah orang- orang benar bertaqwa.

QS 4 - An Nisaa : 36

“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuatlah baik kepada kedua orang- tua, karib-kerabat, anak- anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri”.             

Pada umumnya harta dan anak- anak yang sering dibangga- banggakan membuat orang lupa untuk mengingat Allah 

QS 63 – Al Munafiqun : 9

“Wahai orang- orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak- anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barang siapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang- orang yang rugi” .                

KELUARGA   

Diingatkan kepada orang- orang yang beriman agar bersikap hati- hati terhadap istri maupun anak-anak mereka; karena bila salah dalam penanganannya maka bisa menjadi musuh teehadap seorang suami.

QS 64 – Al Taghabun : 14

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.”

SAAT HARI KIAMAT            

Dalam keadaan bumi dan gunung- gunung diguncang dengan keras, maka manusia seluruhnya menjadi panik dalam kebingungan sebelum akhirnya mereka seluruhnya tidak disisakan hidup lagi. Keadaan yang kacau balau membuat masing- masing orang berusaha mencari selamat.

Qs 23 – Al Mu’minun : 101

“Apabila sangkala ditiup, maka tidak ada lagi pertalian keluarga diantara mereka pada hari itu (hari Kiamat), dan tidak (pula) mereka saling bertanya”

Demikian suasana yang sangat mencekam terjadi pada hari Kiamat, kecuali ada orang- orang yang Allah kehendaki mereka itu tetap tenang menghadapi keadaan itu. 

Qs 60 – Al Mumtahanah : 3

“Kaum kerabatmu dan anak- anakmu tidak akan bermanfaat bagimu pada hari Kiamat. Dia akan memisahkan antara kamu. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”

Salam hangat disaat fajar hari Jumaat yang penuh keberkahan

Friday, April 6, 2018

BALASAN ATAS AMAL PERBUATAN KITA

KAJIAN AL QUR’AN
BALASAN ATAS AMAL PERBUATAN KITA
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Kamis, 5 April 2018
Topik kajian membahas tentang balasan yang akan didapat seseorang berdasarkan perbuatannya dalam surat Al Baqarah : 286, serta beberapa surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan topik ini
QS 2 : 286; Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat pahala dari kebajikannya dan dia mendapat siksa dari kejahatan yang dilakukannya
QS 53 : 38-41; Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa-dosa orang lain. Setiap manusia tidak mendapat selain apa yang telah diusahakan/ dikerjakannya. Apa yang telah dikerjakannya itu kelak akan diperlihatkan kepadanya (seperti rekaman CD), dan atas perbuatannya itu dia akan mendapat balasan yang paling sempurna.   
QS 53 : 31-32; Balasan Allah kepada yang baik maupun jahat.. Orang yang berbuat baik akan mendapat balasan yang lebih baik (surga), yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan dan perbuatan keji (di Jawa: Mo limo; Maling (mencuri, korupsi), Madat (narkoba), Madon (main perempuan, melacur), Minum (miras), Main (judi/taruhan ) selain  dari kesalahan-kesalah yang kecil. Allah Maha Luas Ampunan-Nya. Manusia terbuat dari tanah makanya, jangan menganggap diri ini suci.
QS 4 : 31; Jika menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan (dosa-dosa yang kecil) kita dan akan dimasukkan ke tempat yang mulia (surga).  
QS 3 : 30; Setiap jiwa akan diperlihatkan apa yang telah dikerjakan serta balasan-balasan atas kebajikan dan kejahatan yang dilakukan. Rekaman perbuatan yang baik dan jahat akan diperlihatkan
--------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Kamis, 5 April 2018

Thursday, September 7, 2017

HARTA & HAK ANAK YATIM

KAJIAN AL QUR’AN
HARTA & HAK ANAK YATIM
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Senin-Selasa,  4-5 September  2017


QS 2 : 220; Tentang keharusan mengurus anak yatim dengan baik. Allah mengetahui siapa yang benar-benar mengurus anak yatim dengan baik dan memperbaiki (islah) keadaan mereka dan Allah juga tahu siapa yang berbuat kerusakan, dan bukannya memperbaiki keadaan anak yatim (munafik)
QS 4 : 2; Harta anak yatim harus diberikan ketika mereka sudah balig. Dilarang menukar yang baik dengan yang buruk. Dilarang memakan harta anak yatim bercampur dengan harta kita, karena perbuatan menukar dan memakan harta anak yatim adalah dosa besar
QS 4 : 6; Anak yatim harus diajari mengelola keuangan/hartanya, dan harus lulus. Kemudian, bila sudah lulus dan cukup umur untuk menikah maka harta anak yatim harus diberikan kepada yang berhak (anak yatim itu). Dilarang memakan harta anak yatim melebihi kewajaran, dan dilarang membelanjakan harta anak yatim dengan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa. Saat menyerahkan harta kepada anak yatim harus disertai saksi.
Surat  (4) An Nisaa’ ayat 2 dan 6, pada prakteknya sulit dilaksanakan, karena sulit memisahkan antara harta anak yatim dan harta sendiri, sehingga sering tertukar dan termakan.
QS 2 : 177; Ayat ini menjelaskan definisi “kebajikan”. Dalam hal memberi harta, kaum kerabat didahulukan, baru kepada anak yatim. Orang yang berbuat kebajikan itu adalah orang-orang yang benar imannya ialah yang ibadah social dan ritualnya harus baik dan berjalan bersama-sama
QS 2 : 215; Ayat ini menjelaskan tentang kepada siapa harta harus di-infaq-kan.
QS 4 : 34; Dalam ayat ini, terjemahan dari “anfaqu” bukan infaq melainkan nafkah. Nafkah adalah harta yang wajib diberikan kepada istri dan anak. Kali Infaq adalah harta yang sunnah diberikan. Laki-laki disebut sebagai pelindung/pemimpin karena 2 hal: 1. Memiliki kelebihan dibanding wanita. 2. Laki-laki adalah pencari/pemberi nafkah
QS 4 : 36-37; Berbuat baik mengandung unsur ritual dan social. Pertama, menyembah Allah (ritual) dan kedua; berbuat baik kepada sesama manusia (sosial). Jadi, ibadah ritual dulu, baru ibadah sosial. (Hablum minnallah, hablum minnanaas). Allah tidak menyukai orang yang sombong. Orang sombong = orang kikir, menyuruh orang lain supaya kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diterimanya.
QS 9 : 60;  Dalam ayat ini peruntukkan zakat  bukan untuk anak yatim. Zakat = sedekah yang wajib. “Sadaqatu” diterjemahkan dalam ayat ini sebagai zakat. Kalau anak yatimnya miskin dengan sendirinya ia akan dimasukkan ke dalam golongan miskin. Kalau anak yatimnya kaya, ia tidak boleh menerima zakat.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Harta & Hak Anak Yatim

“… Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” ~ QS (2) Al Baqarah : 220 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar” ~ QS (4) An Nisaa’ : 2 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan ujilah 269) anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)” ~ QS (4) An Nisaa’ : 6 ~

269) Yakni mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercaya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintai kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat; orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa”  ~ QS (2) Al Baqarah : 177 ~
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nakahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orangyang sedang dalam perjalanan” Dan apa sajan kabajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Meha Mengetahuinya” ~ QS (2) Al Baqarah : 215 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri 289) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) 290). Wanita-weanita yang kamu khawatirkan nusyuznya 291), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya 292). Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar “ ~ QS (4) An Nisaa’ : 34 ~

289) Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suami
290) Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik
291) Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa ijin suami
292) Maksudnya: untuk memberi pelajaran kepada istri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasihat, bila nasihat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak menginggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[36] Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh 294), teman sejawat, ibnu sabil 295) dan hamba sahayamu. Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”
[37] (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir 296) siksa yang menghinakan ~ QS (4) An Nisaa’ : 36–37 ~

294) Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim
295) Ibnus Sabil ialah orang yang berada dalam perjalanan bukan maksiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya
296) Maksudnya kafir terhadap nikmat Allah, ialah karena kikir, menutuh orang lain berbuat kikir. Menyembunyikan karunia Allah berarti tidak menyukuri nikmat Allah…
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana 647)” ~ QS (9) At Taubah : 60 ~

647) Yang berhak menerima zakat ialah
1. Orang Fakir: Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2. Orang miskin: Orang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
3. Pengurus Zakat: orang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat
4. Mu’allaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fir sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah-rumah sakit dll.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya
----------------------------------------------------------------------------------------------------

Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Senin-Selasa, 4-5 September  2017

Friday, July 14, 2017

APA BERBUAT BAIK ITU?

KAJIAN AL QUR’AN
APA BERBUAT BAIK ITU?
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Kamis, 13 Juli 2017
QS2 : 177; Kebajikan itu ialah:
1.   Beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat2, kitab2 nabi2
2.   Memberikan harta yang dicintai kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta;
3.   Memerdekakan hamba sahaya,
4.   Mendirikan shalat, dan menunaikan zakat,
5.   Menepati janjinya bila ia berjanji,
6.   Sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.
Mereka itula orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa
QS3:92; Kebajikan itu baru disebut kebajikan kalau sudah meng-infaq-kan harta yang dicintai
QS76:8-9;  Memberikan makanan yang baik/yang disukai kepada orang miskin dst., tanpa mengharapkan balasan (termasuk ucapan terima kasih)
QS2:267; Infaqkan harta yang baik-baik dari hasil usaha, jangan yang jelek-jelek
Anak istri tidak boleh menerima zakat, tapi istri boleh memberi zakat kepada suami
QS9:60; Zakat untuk siapa?
1.   Untuk orang-orang fakir (orang yang sangat sengsara hidupnya),
2.   Orang-orang miskin, orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
3.   Pengurus-pengurus zakat, Orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
4.   Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah
5.   Memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.   Orang-orang yang berhutang untuk di jalan Allah. Untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan Islam dibayar hutangnya dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya
7.   Pada jalan Allah (sabilillah); yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fie sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah-rumah-sakit dan lain-lain
8.   Orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan naksiat yang mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya Ini ketetapan yang diwajibkan Allah
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Apa Berbuat Baik Itu?:
“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, melaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-mnabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir) yang memerlukan pertolongan, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa” ~ QS (2) Al Baqarah : 177 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui” ~ QS (3) Ali Imran : 92~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberikan makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhoaan Allah, kami tidak nebghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih” ~ QS (76) Al Insaan : 8-9 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuliah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” ~ QS (2) Al Baqarah : 267 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana 647) ~ QS (9) At Taubah : 60 ~

647) Yang berhak menerima zakat ialah
1. Orang Fakir: Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2. Orang miskin: Orang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
3. Pengurus Zakat: orang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat
4. Mu’allaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fir sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah-rumah sakit dll.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Kamis, 13 Juli 2017