Sang Pembela Rasulullah telah Dihukum
Mati
Namanya Muhammad Mumtaz Husain, seorang tentara pengawal Hakim.
5 tahun lalu, ia telah membunuh Hakim bernama Salman Tatsir di
Wilayah Pinjab Pakistan.
Hakim tersebut dibunuh karena telah mencela dan menghina Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam secara terang- terangan di depan publik dan para
tentara.
Ia mengatakan bahwa undang-undang Pakistan yang menegaskan bahwa
hukuman bagi orang yang menghina Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
hukuman mati merupakan undang-undang gelap yang harus diamandement.
Lalu ia pun mencaci maki dan menghina Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam, spontan Muhammad Mumtaz berdiri dan membunuh si Hakim dengan
40 tembakan bertubi-tubi, karena tidak rela Nabinya dihina.
Setelah pembunuhan itu pemerintah Pakistan memenjarakan Muahmmad
Mumtaz dan memvonis hukum gantung.
Ekskusi mati telah dilaksanakn kemarin pada hari Senin tanggal
20 Jumadil Ula 1437 Hijriyyah.
As-Syahid Muhammad Mumtaz dibawa dari tiang gantung dalam
keadaan tersenyum. Karena sebelumnya ia telah bermimpi bertemu Rasulullah Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam saat berada di dalam penjara.
Selamat
bertemu Sang Kekasih di Surga Ya Syahidal 'Isyqi Bi Rasulillah...!
No comments:
Post a Comment