KAJIAN AL QUR’AN
HUTANG - PIUTANG
Pengajian
Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Rabu,Jum’at,
Sabtu 14-16-20 Maret 2018
Topik kajian kali ini membahas tentang HUTANG-PIUTANG dalam surat Al Baqarah : 282 serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan topik tersebut
QS
2 : 282: * Kalau bertransaksi hutang piutang harus tertulis. Ini
wajib, harus ada pihak ke-3 yang menulis bagi yang berhutang-piutang, ditulis + agunan
(gadai). Bisa juga ditulis tanpa agunan. Atau dengan agunan tanpa ditulis. Nisa
tidak ditulis, tidak ada agunan, asal saling percaya.
·
Penulis harus dengan benar (penulis = notaris)
sesuai ilmu Allah
·
Orang yang meminjam boleh menunjuk kuasa untuk
bertransaksi
·
Yang mendiktekan yang meminjam
·
Peminjam boleh diwakili
·
Saksi 2 orang laki-laki, atau 1 laki-laki + 2
perempuan. Saksi harus disukai oleh kedua belah pihak (yang meminjam dan yang
meminjamkan). Tidak boleh ada saksi semua perempuan..
·
Harus 2 saksi supaya bisa mengingatkan kalau salah
satu lupa.
·
Kalau terjadi suatu masalah, saksi tak boleh menolak
kalau dipanggil.
·
Kalau ada masalah, orang yang belum bersedia jadi
saksi boleh menolak kalau dipanggil (menyaksikan sesuatu tapi belum menyatakan
bersedia jadi saksi à
boleh menolak)
· Hutang besar maupun kecil “HARUS” ditulis, kalau
belum saling percaya.
·
Akad (ada saksi, ada penulis) à
lebih adil, lebih menguatkan kesaksian, lebih yakin (menjauhkan dari keraguan)
·
Tidak boleh mempersulit penulis (notaris) maupun
saksi, kalau mempersulit, itu merupakan suatu kefasikan. Bertaqwalah kepada
Allah.
QS 2 : 283; Kalau
tidak ada penulis/notaris, harus ada agunan. Kalau sudah saling percaya, boleh
tanpa agunan
QS 2 : 284;
Dilarang menyembunyikan kesaksian, menjadi orang yang khianat.
QS 4 : 24; Maskawin belum dibayar pada saat akad nikah tidak apa-apa, tapi kalau sudah bersetubuh maskawin harus dibayar, kecuali bila saling merelakan
QS 8 : 29;
Kalau bertaqwa akan diberikan Al Furqaan, menjadi furqonan = kemampuan
membedakan antara yang baik dan yang buruk/bathil. Pertolongan juga = furqaan.
QS 16 : 106; Orang
yang dipaksa kafir, tapi hatinya beriman à
tidak berdosa. Yang melapangkan diri untuk kekafiran à
akan mendapat murka Allah + azab yang besar. Mulut kafir karena dipaksa, tapi
hatinya tetap beriman à
tidak berdosa
QS 57 : 28; Bertaqwa
kepada Allah & beriman kepada Rasul-Nya diberikan rahmat-Nya + diberi
vahaya yang bisa menerangi jalan kita.
QS 65 : 4; Jika
bertaqwa à segala
urusan jadi mudah.
Catatan
tambahan: Kalau Pegadaian Syariah, tidakada bunga, yang ada “Biaya
Penyimpanan”. Hadist gadai: Yang menerima barang gadai boleh digunakan atau
diambil manfaatnya.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang HUTANG PIUTANG
(282) “Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu’amalah [179] tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan [apa
yang akan ditulis itu], dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu
orang yang lemah akalnya atau lemah [keadaannya] atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu].
Jika tak ada dua orang lelaki, maka [boleh] seorang lelaki dan dua orang perempuan
dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan [memberi keterangan] apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
[menimbulkan] keraguanmu, [Tulislah mu’amalahmu itu], kecuali jika mu’amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi
kamu, [jika] kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika
kamu lakukan [yang demikian], maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.” ~QS (2) Al
Baqarah : 282~
[179] Bermu’amalah ialah
seperti berjual beli, berhutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya
----------------------------------------------------------------------------------------------
(283) “Jika kamu dalam perjalanan [dan
bermu’amalah tidak secara tunai] sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang [180] [oleh yang berpiutang]. Akan tetapi jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanatnya [hutangnya] dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya; dan janganlah kamu [para saksi] menyembunyikan persaksian. Dan
barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ~QS (2) Al Baqarah : 283~
[180] Barang tanggungan
(borg) itu ditiadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai
----------------------------------------------------------------------------------------------
(284) “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada
di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di
dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat
perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa
yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu.” ~QS (2) Al
Baqatah : 284~
----------------------------------------------------------------------------------------------
(24) “dan [diharamkan juga kamu mengawini]
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [282] [Allah telah menetapkan hukum itu]
sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [283] [yaitu] mencari isteri-isteri dengan
hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu
ni’mati [campuri] di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya [dengan
sempurna], sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu [3].
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ~QS (4) An Nisaa’: 24~
[282] Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang
suaminya tidak ikut tertawan bersamanya
[283] Ialah selain dari macam-macam wanita yang
tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa’
----------------------------------------------------------------------------------------------
(161) “Katakanlah: "Sesungguhnya aku telah
ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, [yaitu] agama yang benar; agama
Ibrahim yang lurus; dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang yang
musyrik". ~QS (6) Al An’aam : 161~
----------------------------------------------------------------------------------------------
(29) “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu
bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqaan [607] dan menghapuskan segala
kesalahan-kesalahanmu dan mengampuni [dosa-dosa] mu. Dan Allah mempunyai
karunia yang besar.” ~QS (8) Al
Anfaal : 29~
[607] Artinya: petunjuk
yang dapat membedakan antara yang hak dan yang batil, dapat juga diartikan
disini dengan pertolongan.
----------------------------------------------------------------------------------------------
(106) “Barangsiapa yang kafir kepada Allah
sesudah dia beriman [dia mendapat kemurkaan Allah], kecuali orang yang dipaksa
kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman [dia tidak berdosa], akan
tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah
menimpanya dan baginya azab yang besar.” ~QS (16) An Nahl : 106~
----------------------------------------------------------------------------------------------
(28) “Hai orang-orang yang beriman [kepada
para rasul], bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya
Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya
yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan Dia mengampuni kamu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” ~QS (57) Al Hadid : 28~
----------------------------------------------------------------------------------------------
(4) “Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi
[monopause] di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu [tentang masa
idahnya] maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu [pula]
perempuan-perempuan yang tidak haidh. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa
yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam
urusannya.” ~QS (65) Ath Thalaaq : 4~
----------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H.R.Mimuk
Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi,
Rabu,Jum’at, Sabtu 14-16-20 Maret 2018
No comments:
Post a Comment