Showing posts with label shalat berjamaah. Show all posts
Showing posts with label shalat berjamaah. Show all posts

Tuesday, June 9, 2020

SHALAT BERJAMAAH DI FASE NEW NORMAL

Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah Covid-19. 

Jawabanya: untuk fatwa, kita kembalikan kepada ustadz setempat yang telah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas kesehatan setempat.

1. Ada ustadz setempat yang berfatwa yang boleh shalat berjamaah

2. Ada ustadz setempat yang berfatwa jangan shalat berjamaah sementara dahulu, bersabar sebentar setelah wabah berakhir kita shalat berjamaah kembali

Kami menekankan pada kata-kata “berkonsultasi”. 

Karena ustadz setempat yang berfatwa perlu mengetahui gambaran kasus yang benar (tashawwur yang benar), sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang benar pula. 

Apabila gambaran kasusnya (tashawwur) tidak tepat, maka fatwa juga tidak tepat.

Dalam hal ini bukan ustadznya yang salah, tetapi salah informasi yang masuk atau salah memahami gambaran kasusnya. 

Inilah maksud dari kaidah fikh,

الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

Artinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan”

Misalnya ada pertanyaan: 

“Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?”

Tentu sang ustadz akan menjawab: 

“Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”

Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, 

Padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. 

Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan:

1. Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram

2.   Tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan

Fatwanya bisa berbeda-beda setiap tempat, karena setiap tempat kondisinya berbeda-beda dan kebijakan pemerintah setempat berbeda-beda serta data di dinas kesehatan berbeda-beda.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan ‘urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. 

Beliau berkata

فإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال

“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114]

CATATAN PENTING Terhadap kaidah di atas. 

Yang berubah adalah fatwa yang terkait dengan ‘urf dan mashlahat keadaan saat itu, BUKAN dengan hukum syariat yang telah pasti dan tidak berubah sepanjang masa misalnya hukum shalat lima waktu, apapun hukumnya tetap wajib ‘ain.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,

التغير في الفتوى ، لا في الحكم الشرعي الثابت بدليله

“Yang berubah adalah fatwa, bukan hukum syariat yang telah tetap dengan dalil”

Sebagai contoh:

>> Fatwa bolehnya makan babi karena darurat dan hanya ada daging babi saat itu, apabila tidak makan bisa mati.

● Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah.

Tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.

_________

Dalam kesempatan lain Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwa hukum ada dua yaitu yang tidak berubah sepanjang masa dan hukum yang berubah sebagaima kami jelaskan di atas. 

Beliau berkata, Hukum ada dua macam

1.   Hukum tidak berubah dari satu keadaan dan terus-menerus hukumnya seperti itu.

Tidak berubah sesuai dengan waktu, tempat dan ijtihad para imama seperti kewajiban hukum yang wajib, keharaman hukum yang haram, hukuman hadd yang telah ditetapkan syariat pada beberapa kejahatan. 

Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan

2.    Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330]

Ustadz Raehanul Bahraen

www.muslim.or.id

Oleh: Mutiara Risalah Islam


Saturday, August 26, 2017

TIPS MENYONGSONG HARI ARAFAH

Tips Menyongsong Hari Arafah
10 Dzulhijjah 1438H / 1 September 2017M

Selami jadwal berikut, lalu praktekkan pada hari ‘H’ nya.
#1. Tidurlah lebih awal di malam Arafah untuk saving energy, persiapan ibadah penuh pada Allah Subhanahu wa ta’ala
#2. Bangun sebelum subuh. Makan sahur secukupnya sambil berniat puasa Arafah.
#3. Lakukan shalat Tahajjud minimal 4 rakaat. Berdoa dikala sujud untuk kebaikanmu dunia-akhirat. Jangan lupa teteskan air mata. Kalau ngga bisa, paksain aja nangis. Moga Rahmat dan Ampunan Allah Subhanah wa ta’ala turun untukmu di malam itu. Tutup tahajjudmu dengan shalat witir.
#4. Jelang subuh manfaatkan waktu tersebut dengan beristigfar sehingga engkau termasuk golongan orang yang beristigfar dikala sahur (وبالأسحار هم يستغفرون)
#5. Siap-siap shalat subuh. Menjelang azan, gunakan sejenak untuk muhasabatunnafsi (introspeksi diri). Ambil wudhu dan rasakan ketika itu dosa-dosa mu gugur satu per satu bersama tetesan akhir air wudhumu.
#6. Jangan lupa baca doa setelah wudhu.
#7. Shalat subuh berjama’ah. Bayangkan jika itu adalah shalat terakhirmu.
#8. Lalu duduk bersila, teruskan dengan berzikir. Awali zikirmu dengan takbir.
#9. Setelah itu lanjutkan dengan tasbih, tahmid, tahlil, istigfar dan seterusnya, juga baca Azkar Pagi hingga masuk waktu syuruq.
#10. Setelah berlalu 15 menit pasca syuruq shalat lah 2 rakaat agar ibadah mu pagi itu tercatat sama pahalanya dengan haji & umrah. Jangan sekali-kali engkau sia-siakan kesempatan itu.
#11. Setelah itu, boleh pilih; istrahat atau gunakan seluruh kesempatan itu untuk berzikir, tilawah qur’an dan berdoa.
#12. Atau tidur satu jam dengan niat saving energy untuk ibadah selanjutnya.
#13. Bangun tidur langsung berwudhu dan shalat dhuha minimal 4 rakaat. Lakukan variasi ibadah untuk menghindari kejenuhan.
#14. Shalat Dzuhur berjama’ah. Lalu bertakbir, bertasbih dan baca Al-Qur’an.
#15. Jika memungkinkan, akses internet, buka program yang menyiarkan live khutbah Arafah. Simak pesan-pesan khutbahnya. Ikrarkan diri tahun ini adalah tahun penerapan pesan-pesan Ilahi seutuhnya dalam kehidupan mu sehari-hari.
#16. Shalat asar berjama’ah, sambung dengan takbir dan azkar sore.
#17. Baca Al-Qur’an hingga menjelang satu jam sebelum magrib. Lalu mulailah berdoa dengan khusyu. Coba bayangkan engkau sedang berdiri di hadapan Allah Rabbul ‘izzati wal jalal. Jangan lupa mendoakan saudara-saudari muslim yang teraniaya, terzhalimi diluar sana, diamanapun mereka berada.
#18. Berdoa juga pada Allah agar sebelum matahari terbenam engkau telah terbebas dari siksa neraka.
19. Semoga engkau mendapat taufik dan inayah dari Allah dalam menjalankan tips-tips ibadah & ketaatan ini. Dan mudah-mudahan juga Allah yang Pengasih dan Penyayang menerima segala usaha, amal shaleh dan permohonanmu.
#20. Ketika azan magrib berkumandang, pastikan engkau langsung ta’jil buka puasa. Ingat, doa orang berpuasa tidak pernah ditolak oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
#21. Jangan lupa reminder family & karib-kerabat serta orang-orang yang engkau cintai dengan amalan agung ini. Syurga terlalu luas kalau hanya kita masuki seorang diri.
#22. Insya Allah surga Firdaus dengan segala kenikmatannya kan menanti
Hanya sekali dalam setahun. 
Ibadah ini juga rutin dilakukan para sahabat yang tidak mampu atau berhalangan pergi haji, selamat menjalankan saum arofah

Thursday, June 23, 2016

KERUSAKAN BUKA BERSAMA SAMBIL REUNIAN

Kerusakan Buka Bersama (Bukber) Sambil Reunian

Suatu yang sering kita jumpai di bulan Ramadhan adalah buka bersama (bukber). Biasa dilakukan dengan teman lama, teman sekolah sambil bereuni atau dengan teman sekantor. Sebagai nasihat dan moga bisa dipertimbangkan ketika mengadakan buka bersama. Berikut beberapa kerusakan yang sering terjadi akibat acara buka bersama:
1- Lebih mementingkan mengisi perut dan jalin ukhuwah daripada shalat.
2- Ngobrol, haha hihi sampai Isya, kadang shalat Maghrib ditinggalkan. Padahal meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan.
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594).
Kalau disebut menghapus amalan, berarti meninggalkan shalat bisa menghapus amalan puasa. Na’udzu billahi min dzalik! Sayang sekali.
3- Shalat jama’ah pun ditinggalkan, hanya karena lebih mementingkan kebersamaan di meja makan dengan teman-teman.
Lihat peringatan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi pria yang enggan berjama’ah,
إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Shubuh. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada dalam kedua shalat tersebut tentu mereka akan mendatanginya walau dengan merangkak. Sungguh aku bertekad untuk menyuruh orang melaksanakan shalat. Lalu shalat ditegakkan dan aku suruh ada yang mengimami orang-orang kala itu. Aku sendiri akan pergi bersama beberapa orang untuk membawa seikat kayu untuk membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jama’ah.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651, dari Abu Hurairah).
4- Yang paling sering nih, shalat tarawihnya pun ditinggalkan sehingga tidak mendapat pahala shalat semalam suntuk bersama imam. Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ
“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
5- Kadang campur baur antara laki-laki dan perempuan. Padahal sejak dalam shalat jama’ah saja kita sudah diperintah memisahkan antara laki-laki dan perempuan supaya tidak timbul fitnah.
Kalau mau bukber, saran kami, shalat Maghrib, Isya dan Tarawihnya sebaiknya tidak ditinggalkan. Bukankan hak Allah lebih penting dari pada ukhuwah? Bukankah Allah yang memberi keselamatan kepada kita, bukan teman-teman kita?
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Selesai disusun di pagi hari, 07: 12 AM, 5 Ramadhan 1436 H
Penulis: 
Al-Ustâdz Abu Rumaysho, Muhammad Abduh Tuasikal bin Usman Tuasikal
• 22/06/2015 M • Fiqih Remaja
Artikel remajaislam.com | Remaja Islam Mau Mengenal Islam
 Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
 Grup WA & TG : Dakwah Islam
 TG Channel : @DakwahRamadhan
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.