Tuesday, January 7, 2014

TENTANG MAHRAM WANITA

TENTANG MAHRAM WANITA


Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh saudara-saudaraku yang dirahmati Allah Subhaanahu wa ta’ala,

Jika ada seorang wanita bertanya: “Siapakah sebenarnya yang merupakan mahram bagiku?” Maka jawabnya: ”Semua laki-laki yang tidak boleh alias haram menikah denganmu selamanya”, dan mereka adalah:

01.Anak lelakimu
02.Cucu laki-lakimu ke bawah dari jalur apapun
03.Ayahmu
04.Kakekmu ke atas dari jalur apapun
05.Saudara laki-laki sekandung
06.Saudara laki-laki seayah
07.Saudara laki-laki seibu
08.Anak laki-laki dari saudara atau saudarimu (sekandung seayah atau seibu, pokoknya si dia itu ponakanmu)
09.Pamanmu dari jalu manapun, baik dari saudara ayah atau saudara ibu
10.Saudara kakekmu dari jalur kakek manapun
11.Suami ibumu atau mantan suami ibumu (mantan suami yang pernah bersetubuh denga ibumu)
12.Anak laki-laki suamimu yang ia bawa atau anak laki-laki dari mantan suamimu
13.Mertuamu (baik ayah dia atau kakek ke atas) atau manta mertuamu
14.Menantumu atau mantan menantumu
15.Saudara sesusuanmu dan siapa saja yang jadi mahram saudara sesusuanmu dari nasab dia

Semoga bermanfaat

Wassalam, Mimuk Bambang Irawan

Jakarta, 7 Januari 2014

No comments:

Post a Comment