KAJIAN AL QUR’AN
PINJAM MEMINJAM
Pengajian
Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Kamis,
8 Maret 2018
Topik kajian kali ini membahas tentang PINJAM MEMINJAM dalam surat Al Baqarah : 280 serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan topik tersebut
QS 2 : 280;
Tentang Pinjam-Meminjam: Kalau orang yang meminjam lalu sulit/tidak bisa bayar à
kasih tenggang waktu sampai dia ada kelapangan/kemudahan. Kalau disedekahkan
itu lebih baik.
·
Orang yang meminjamkan tak boleh memaksa, menuntut,
menagih orang yang tak sanggup bayar.
·
Kalau orang mampu bayar hutang, tapi bila tak mau
bayar boleh dipermalukan, dilaporkan kepada pihak hukum.
·
Kalau pinjaman disedekahkan sebagian atau seluruhnya
akan lebih baik bagi kamu (karena menolong orang yang sedang dalam kesulitan.
QS 2 : 281; Takutlah kalau punya hutang dan sanggup membayar.
Jangan menunda-nunda. Kalau mati akan diberi balasan. Semua kebaikan/amal akan
diberikan kepada yang meminjamkan.
QS 63 : 11; Allah
sekali-kali tidak akan menunda kematian seseorang bila waktunya telah datang
QS 65 : 7;
Sesudah kesulitan ada kemudahan
QS 94 : 5-6; Bersama
setiap kesulitan sesungguhnya ada kemudahan yang banyak.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang PINJAM MEMINJAM
(280) “Dan jika [orang berhutang itu] dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan
[sebagian atau semua hutang] itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” ~QS (2) Al
Baqarah : 280~
---------------------------------------------------------------------------------------------
(281) “Dan peliharalah dirimu dari [azab yang
terjadi pada] hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah.
Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang
telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya [dirugikan]”. ~QS (2) Al Baqarah : 281~
---------------------------------------------------------------------------------------------
(11) “Dan Allah sekali-kali tidak akan
menangguhkan [kematian] seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ~QS (63) Al Munafiqun :
11~
---------------------------------------------------------------------------------------------
(7) “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah
menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban
kepada seseorang melainkan [sekedar] apa yang Allah berikan kepadanya. Allah
kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” ~QS (65) At
Talaq : 7~
---------------------------------------------------------------------------------------------
(5) “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada
kemudahan,
(6) sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada
kemudahan.” ~QS (94) Al
Insyiroh : 5-6~
---------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan
oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Kamis, 8 Maret 2018
No comments:
Post a Comment