KAJIAN AL QUR’AN
HUBUNGAN
SUAMI ISTRI DI BULAN RAMADHAN
Pengajian Subuh Masjid At Taubah –
Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Selasa-Kamis, 22 - 24 Mei 2018
Topik kajian kali ini membahas tentang ‘HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI BULAN RAMADAN’ dalam surat Al Baqarah : 187 serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan topik tersebut
QS 2 : 187: Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa
bercampur dengan istrimu. Rafaśa = berkata jorok. Istri adalah
pakaian bagi suami dan sebaliknya. Urusan ranjang sama-sama punya hak yang
sama. Suami atau istri boleh minta dulu. Dua-duanya harus menikmati hubungan
suami istri.
QS 2 : 197; Rafaśa = berkata jorok,
kata-kata yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh, hubungan
seksual, bercampur laki-laki dan perempuan. Siang hari tidak boleh rafaśa &
berhubungan badan dengan istri pada bulan puasa. Pada malam hari kalau istri
lagi mens haram hukumnya untuk berhubungan badan.
QS 2 : 222; “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad)
tentang tempat waktu haid. Katakanlah ‘itu adalah sesuatu
yang kotor’”. Kotor = gangguan kecil, boleh bersetubuh kalau suci dan
bersuci. Taqrabūhunna = suci, taţahharna =
bersuci.
QS 2 : 223; “Istri adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu
kapan saja dengan cara yang kamu suka”, kecuali dalam bulan Ramadan hanya
boleh malam hari.
QS 2: 228; Para suami mempunyai 1 tingkat kelebihan di atas wanita
dalam masalah perceraian dan rumah tangga karena ia yang bertanggung jawab
sebagai kepala keluarga.
QS 2 : 264; Ażā = menyakiti (perasaan penerima sedekah),
mengganggu
QS 3 : 111; Ażā = gangguan kecil
= layyada
QS 4 : 4; Laki-laki harus memberi maskawin (kewajiban) walaupun
calon istri lebih kaya. Dan kelak bila istri menyerahkan kembali sebagian
maskawinnya dan ikut bekerja dan ikut menanggung keluarga, maka terimalah dan
nikmati pemberian itu dengan senang hati.
QS 4 : 32; ”…Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka
usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan”.
Artinya, laki-laki dan perempuan sama-sama berhak untuk bekerja, namun
penghasilan suami untuk istri dan keluarga, sedangkan penghasilan istri untuk
dirinya bukan untuk suami.
QS 4 : 34; “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan
(istri), karena Allah menjadikan laki-laki memberi nafkah dan hartanya kepada
istrinya”. Pelindung = pemimpin à Pemimpin yang wajib melindungi
karena: 1. Allah telah kasih kelebihan pada laki-laki, 2. Laki-laki memberi
nafkah dan harta. Kalau sebaliknya maka laki-laki menjadi DKI = Dibawah Kekuasaan Istri.
Kesimpulan: Di luar
perkara ‘hubungan suami istri’, suami adalah pemimpin. Dalam parkara ‘hubungan
suami istri’, keduanya punya hak yang sama.
QS 5 : 90; Rijsum = keji – dalam
konteks meminum minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi
nasib dengan anak panah. Semua itu adalah perbuatan keji (rijsum) dan
termasuk perbuatan setan.
QS 22 :
30; Rijsum, rijsa = berhala yang najis
QS 33 : 48; Ażāhum = gangguan
orang-orang kafir (gangguan kecil)
-----------------------------------------------------------------------------
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI BULAN RAMADHAN
(187) “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan
Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu,
dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak
dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af
kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan
Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai [datang] malam, [tetapi]
janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf [115] dalam masjid. Itulah
larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” ~QS (2) Al Baqarah :
187~
[115] “I’tikaf” ialah
berada dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah
----------------------------------------------------------------------------------------------
(197) “[Musim] haji adalah beberapa bulan yang
dimaklumi [122], barangsiapa yang
menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh
rafats [123] berbuat fasik dan
berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan
berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya
sebaik-baik bekal adalah takwa [124] dan bertakwalah
kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” ~QS (2) Al Baqarah :
197~
[122] Ialah bulan Syawal,
Zulkaidah dan Zulhijjah
[123] ”Rafats” artinya
mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau
bersetubuh
[124] Maksud bekal taqwa
disini ialah bekal yang cukup agar dapat memelihara diri dari perbuatan hina
atau minta-minta dalam perjalanan haji
----------------------------------------------------------------------------------------------
(222) “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri [137] dari wanita di waktu
haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci [138] Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri.” ~QS (2) Al Baqarah : 222~
[137] Maksudnya jangan
mensetubuhi wanita di waktu haid
[138] Ialah sesudah mandi.
Ada pula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar
----------------------------------------------------------------------------------------------
(228) “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri [menunggu] tiga kali quru’ [142] Tidak boleh mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka [para suami] itu menghendaki ishlah. Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan
tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya [143]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” ~QS (2) Al Baqarah : 228~
[142] Quru’ dapat diartikan
suci atau haid
[143] Hal ini disebabkan
karena suami bertanggung jawabterhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah
tangga (Lihat ayat 4 surat An Nisaa’)
----------------------------------------------------------------------------------------------
(264) “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu
menghilangkan [pahala] sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
[perasaan si penerima], seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’
kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka
perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian
batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih [tidak bertanah].
Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir [168].” ~QS (2) Al Baqarah : 264~
[168] Mereka ini tidak
mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula pahala di
akhirat
----------------------------------------------------------------------------------------------
(111) “Mereka sekali-kali tidak akan dapat membuat
mudharat kepada kamu, selain dari gangguan-gangguan celaan saja, dan jika
mereka berperang dengan kamu, pastilah mereka berbalik melarikan diri ke
belakang [kalah]. Kemudian mereka tidak mendapat pertolongan. ~QS (3) Ali
Imran : 111~
----------------------------------------------------------------------------------------------
(4) “Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang
kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah]
pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.” ~QS (4) An Nisaa’ :
4~
[267] Pemberian itu ialah
maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuankedua pihak, karena
pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
----------------------------------------------------------------------------------------------
(32) “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang
lain. [Karena] bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka
usahakan, dan bagi para wanita [pun] ada bahagian dari apa yang mereka
usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” ~QS (4) An Nisaa’ : 32~
----------------------------------------------------------------------------------------------
(34) “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas
sebahagian yang lain [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at
kepada Allah lagi memelihara diri [289] ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara [mereka] [290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya [291], maka nasehatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya [292]. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha Besar.” ~QS (4) An Nisaa’ :
34~
[289] Maksudnya: tidak
berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya
[290] Maksudnya: Allah
telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik.
[291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari
pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa ijin suami
[292]Maksudnya: untuk
memberi pelajaran kepada istri yang dikhwatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula
diberi nasihat, bila nasihat tidak bermanfaat barulah dipisahkandari tempat
tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka
dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada
manfaatnya janganlah dijalankan cara lain dan seterusnya.
----------------------------------------------------------------------------------------------
(90) “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya [meminum] khamar, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi
nasib dengan panah [434], adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.” ~QS (5)
Al Ma’idah : 90~
[434] = [396] Al Azlaam artinya anak panah yang
belum pakai bulu. Orang Arab jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai
bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Caranya ialah: mereka mengambil anak panah yang belum pakai
bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan “lakukanlah”, “jangan lakukan”,
sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan
disimpan dalam Ka’bah. Bila mereka hendak melakuan suatu perbuatan maka mereka
meminta supaya juru kunci Ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah
nanti apakah mereka akan melakukanatau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan
tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang diambil anak panah yang tidak
ada tulisannya, maka undian dilakukan sekali lagi.
----------------------------------------------------------------------------------------------
(30) “Demikianlah [perintah Allah]. Dan barangsiapa
mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah [990] maka itu adalah lebih baik baginya di
sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali
yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala
yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” ~QS (22) Al Hajj :
30~
[990] Arti “hurumat” : à[119] Maksudnya antara lain ialah: bulan haram
(bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekah), dan
Ihram
----------------------------------------------------------------------------------------------
(48) “Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang
kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan
bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung.” ~QS (33) Al Ahzab :
48~
----------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan
oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Rabu, 18 Juli 2018
KE KAJIAN BERIKUTNYA: BERDOA
No comments:
Post a Comment