TUNTUNAN SHALAT
RAWATIB - Bagian 1
Oleh: As-Syaikh Abdullah bin Za’li Al-‘Anzly
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
saudara-saudaraku yang dirahmati Allah Subhaanahu wa ta’ala,
Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata: “Terdapat kumpulan shalat-shalat dari tuntunan Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam sehari semalam sebanyak 40 rakaat, yaitu dengan 17
rakaat dari shalat fardhu, 10 rakaat atau 12 rakaat dari shalat rawatib, 11
rakaat atau 13 rakaat dari shalat malam, maka keseluruhannya adalah 40 rakaat.
Adapun tambahan shalat selain yang tersebutkan, bukanlah shalat rawatib … maka
sudah seharusnyalah bagi seorang hamba untuk senantiasa menegakkan terus
menerus tuntunan ini selamanya hingga menjumpai ajal (maut). Sehingga adakah
yang lebih cepat terkabulkannya doa dan tersegaranya dibukakan pintu bagi orang
yang mengetuk sehari semalam sebanyak 40 kali? Allah-lah tempat meminta
pertolongan” (Zadul Ma’ad
1/327)
Sesungguhnya di antara hikmah dan rahmat Allah atas
hambaNya adalah disyariatkannya At-tathowwu’ (ibadah tambahan). Dan dijadikan
pada ibadah wajib diiringi dengan adanya at-tathowwu’ dari jenis ibadah yang
serupa. Hal ini dikarenakan untuk melengkapi kekurangan yang terdapat pada
ibadah wajib.
Dan sesungguhnya at-tathowwu’ di dalam ibadah sholat yang
paling utama adalah sunnah rawatib. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam senantasa
mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim
(tidak berpergian jauh)
Mengingat pentingnya ibadah ini, serta dikerjakannya
secara berulang-ulang sebagaimana shalat fardhu, sehingga saya (penulis) ingin
menjelaskan sebagian dari hukum-hukum shalat rawatib secara ringkas.
1.KEUTAMAAN
SHALAT RAWATIB
Ummu Habibah r.a. telah meriwayatkan sebuah hadits
tentang keutamaan shalat rawatib, dia berkata: saya mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada
siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di syurga”. Ummu
Habibah berkata: saya tidak pernah
meninggalkan shalat sunnah rawatib setelah mendengar hadits tersebut. ‘Anbasah
berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits
tersebut dari Ummu Habibah. ‘Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah
meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin
Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits
tersebut dari ‘Amru bin Aus (HR. Muslim no. 728)
‘Aisyah r.a. telah meriwayatkan sebuah hadits tentang
shalat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam, beliau bersabda: “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan
seisinya”. Dalam riwayat yang lain, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih aku cintai
dari pada dunia seisinya” (HR. Muslim no. 725)
Adapun shalat sunnah sebelum subuh ini merupakan yang
paling utama di antara shalat sunnah rawatib dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim (tidak berpergian)
maupun dalam keadaan safar (bepergian jauh)
Ummu Habibah r.a. telah meriwayatkan tentang keutamaan
rawatib dzuhur, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga (shalat) empat rakaat sebelum
dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api neraka”. (HR
Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi no. 428, An-Nasa’I no. 1814, Ibnu
Majah no. 1160)
2.JUMLAH SHALAT
SUNNAH RAWATIB
Hadits Ummu Habibah di atas menjelaskan bahwa jumlah
shalat rawatib ada 12 rakaat dan penjelasan hadits 12 rakaat ini diriwayatkan
oleh At-Tarmdidzi dan An-Nasa’I r.a., ia berkata: Rasulallah Shallallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda: “Barangsiapa
yang tidak meninggalkan 12 rakaat pada shalat sunnah rawatib, maka Allah akan
bangunkan baginya rumah di syurga, (yaitu) empat rakaat sebelum szuhur, dan dua
rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah
‘isya, dan dua rakaat sebelum shubuh”. (HR At-Tarmidzi no. 414, An-Nasa’I
no.1794)
3.SURAT YANG
DIBACA PADA SHALAT RAWATIB QOBLIYAH SHUBUH
Dari Abu Hurairah r.a. “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wassalam pada shalat sunnah sebelum shubuh membaca surat Al Kafirun dan
surat Al Ikhlas (HR. Muslim no. 726)
Dan dari Said bin Yasar, bahwasanya Ibnu Abbas
mengabarkan kepadanya: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam
pada shalat sunnah sebelum shubuh di rakaat pertamanya membaca surah Al Baqarah
: 36 dan di rakaat keduanya membaca surah Ali Imran : 52 (HR. Muslim no. 727)
4.SURAT YANG
DIBACA PADA SHALAT SUNNAH RAWATIB BA’DIYAH MAGHRIB
Dari Ibnu Mas’ud r.a., dia berkata: Saya sering mendengar
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam ketika beliau membaca surat pada shalat
sunnah sesudah maghrib, surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas” (HR. At-Tarmidzi
no 431, berkata Al-Albani: derajat hadits ini hasan shahih, Ibnu Majah no.
1166)
5.APAKAH SHALAT RAWATIB 4 RAKAAT
QOBLIYAH DZUHUR DIKERJAKAN DENGAN SEKALI SALAM ATAU DUA KALI SALAM?
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata:
“Sunnah rawatib terdapat di dalamnya salam, seseorang yang shalat rawatib empat
rakaat maka dengan dua salam bukan satu salam, karena sesungguhnya Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda: “Shalat (sunnah) di waktu malam dan siang dikerjakan
dua rakaat salam dua rakaat salam” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al Utsaimin 14/288)
6.APAKAH PADA
SHALAT ASHAR TERDAPAT RAWATIB?
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata:
“Tidak ada shalat rawatib sebelum dan sesudah shalat ashar, namun disunnahkan
shalat mutlak sebelum shalat ashar (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al Utsaimin 14/343)
7.SHALAT
RAWATIB QOBLIYAH JUM’AT
As-Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz rahimahullah berkata:
“Tidak ada sunnah rawatib sebelum shalat Jum’at berdasarkan pendapat terkuat di
antara dua pendapat ulama’. Akan tetapi di syari’atkan bagi kaum muslimin yang
masuk masjid agar mengerjakan shalat beberapa rakaat semampunya” (Majmu’ Fatawa
As-Syaikh bi Baz 12/386 & 387)
8.SHALAT
RAWATIB BA’DIYAH JUM’AT
Dari Abu Hurairah r.a. berkata: “Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan
shalat Jum’at, maka shalatlah sesudahnya empat rakaat: (HR. Muslim no. 881)
As-Syaikh Bin Baz r.a. berkata, “adapun sesudah shalat
Jum’at, maka terdapat shalat rawatib sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum
empat rakaat” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387)
9.SHALAT RAWATIB
DALAM KEADAAN SAFAR
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wassalam di dalam safar senantiasa menerjakan shalat sunnah rawatib
sebelum shubuh dan shalat sunnah witir dikarenakan dua shalat sunnah itu
merupakan yang paling utama di antara shalat sunnah dan tidak ada riwayat
bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam mengerjakan shalat sunnah
selain keduanya” (Zaadul Ma’ad 1/315)
As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: “Disyari’atkan
ketika safar meninggalkan shalat rawatib kecuali shalat witir dan rawatib
sebelum shubuh”. (Majmu’ Fatawa 11/390)
10.TEMPAT
MENGERJAKAN SHALAT RAWATIB
Dari Ubnu Umar r.a. berkata: Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda: “Lakukanlah di rumah-rumah kalian dari shalat-shalat
dan jangan jadikan rumah kalian bagai kuburan”. (HR. Bukhari no.1187, Muslim
no. 777)
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata:
“Sudah seyogyanyabagi seseorang untuk mngerjakan shalat rawatib di rumahnya …
meskipun di Mekkah dan Madinah sekalipun maka lebih utama dikerjakan di rumah
dari pada di Masjid Al-Haram maupun masjid An-Nabawi, karena saat Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda sementara beliau ada di Madinah … Ironisnya manusia
sekarang lebih mengutamakan melakukan shalat
sunnah rawatib di masjidil Haram, dan ini termasuk bagian dari
kebodohan”. (Syarh Riyadhus Sholihin 3/295)
11.WAKTU
MENGERJAKAN SHALAT RAWATIB
Ibnu Qudamah berkata” Setiap sunnah rawatib qobliyah maka
waktunya dimulai dari masuknya waktu shalat fardhu hingga shalat fardhu
dikerjakan, dan shalat rawatib ba’diyah maka waktunya dimulai dari selesainya
shalat fardhu hingga berakhirnya waktu shalat fardhu tersebut” (Al-Mughni
2/544)
12.MENGGANTI
(MENG-QODHO’) SHALAT RAWATIB
Daro Anas r.a. dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda: “Barangsiapa lupa akan shalatnya, maka shalatlah ketika dia
ingat, tidak ada tebusan kecuali hal itu (HR Bukhari no. 597, Muslim no.680)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan
hadits ini meliputi shalat fardhu, shalat
malam, dan shalat sunnah rawatib” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 23/90)
13.MENG-QODHO’
SHALAT RAWATIB DI WAKTU YANG TERLARANG
Ibny Qoyyim berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam meng-qodho’ shalat ba’diyah dzuhur setelah ashar, dan terkadang
melakukannya terus menerus, karena apabila beliau melakukan amalan selalu
melanggengkannya. Hukum meng-qodho’ di waktu-waktu terlarang bersifat umum bagi
Nabi dan umatnya, adapun dilakukan terus menerus pada waktu terlarang merupakan
kekhususan Nabi” (Zaadul Ma’ad 1/308)
14.WAKTU
MENG-QODHO’ SHALAT RAWATIB SEBELUM SUBUH
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda: “Barangsiapa yang belum mengerjakan dua rakaat
sebelum shalat shubuh, maka shalatlah setelah matahri terbit”. (At-Tarmidzi
423, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Dan dari Muhammad bin Ibrahim dari kakeknya Qois, berkata
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam keluar rumah mendatangi shalat kemudian
qomat ditegakkan dan shalat shubuh dikerjakan hingga selesai, kemudian Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wassalam berpaling menghadap ma’mum, maka beliau mendapati saya sedang
mengerjakan shalat, lalu bersabda: “Sebentar wahai Qois apakah ada shalat
shubuh dua kali?”. Maka saya berkata: Wahai Rasulullah, sungguh saya belum mengerjakan
shalat sebelum subuh. Rasulullah bersabda: “Maka tidak mengapa”. (HR Tarmidzi).
Adapun Abu Dawud dengan lafadz: “Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam
diam (terhadap apa yang dilakukan Qoiz)” (HR AT-Tarmidzi no. 422, Abu Dawud no.
1267, dan Al-Albani menshahihkannya)
As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata:
“Barangsiapa yang masuk masjid mendapatkan jama’ah sedang shalat shubuh, maka
shalatlah bersama mereka. Baginya dapat mengerjakan shalat dua rakaat sebelum
shubuh setelah selesai shalat shubuh, tetapi yang lebih utama adalah
emngakhirkan sampai matahari naik setinggi tombak” (Majmu’ Fatawa AS-Syaikh
Muhammad bin Ibrahim 2/259 dan 260)
15.JIKA SHALAT
SHUBUH BERSAMA JAMA’AH TERLEWATKAN, APAKAH MENGERJAKAN SHALAT RAWATIB DULU ATAU
SHALAT SHUBUH?
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata:
“Shalat rawatib didahulukan atas shalat fardhu (shubuh), karena shalat rawatib
qobliyah shubuh itu sebelum shalay shubuh, meskipun orang-orang telah keluar selesai
shalat berjama’ah dari masjid” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin
14/298)
No comments:
Post a Comment