Tata
Cara Shalat Gerhana
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
1) Berniat dalam hati untuk shalat gerhana karena Allah ta’ala,
melafazkannya termasuk bid’ah (mengada-ada dalam agama).
2) Takbiratul ihram.
3) Membaca istiftah, ta’awwudz, dan basmalah secara pelan.
4) Membaca Al-Fatihah dan surat lain secara keras, dan hendaklah
memanjangkan bacaan, yaitu memlih surat yang panjang.
5) Bertakbir lalu ruku’ dan memanjangkan ruku’, yaitu membaca
bacaan ruku’ dengan mengulang-ngulangnya.
6) Kemudian bangkit dari ruku’ seraya mengucapkan, ”Sami’allahu
liman hamidah,” jika badan sudah berdiri tegak membaca, ”Rabbana walakal
hamdu.”
7) Setelah itu tidak turun sujud, namun kembali membaca
Al-Fatihah dan surat panjang, akan tetapi lebih pendek dari yang pertama.
8) Bertakbir lalu ruku’ dengan ruku’ yang panjang, namun lebih
pendek dari ruku’ yang pertama.
9) Kemudian bangkit dari ruku’ seraya mengucapkan, ”Sami’allahu
liman hamidah,” jika badan sudah berdiri tegak membaca, ”Rabbana walakal
hamdu.” Dan hendaklah memanjangkan berdiri I’tidal ini.
10) Bertakbir lalu sujud dengan sujud yang panjang, yaitu dengan
mengulang-ngulang bacaan sujud.
11) Kemudian bangkit untuk duduk di antara dua sujud seraya
bertakbir, lalu duduk iftirasy dan hendaklah memanjangkan duduknya.
12) Kemudian sujud kembali seraya bertakbir dan hendaklah
memanjangkan sujud, namun lebih pendek dari sujud sebelumnya.
13) Bangkit ke raka’at kedua seraya bertakbir, setelah berdiri
untuk raka'at kedua maka lakukanlah seperti pada raka’at yang pertama, namun lebih
pendek dari raka’at yang pertama.
14) Kemudian duduk tasyahhud, membaca shalawat, dan salam ke
kanan dan ke kiri.
15) Setelah itu disunnahkan bagi imam berkhutbah kepada manusia
untuk mengingatkan mereka bahwa gerhana matahari dan bulan adalah tanda-tanda
kebesaran dan keagungan Allah untuk mempertakuti hamba-hamba-Nya dan agar
mereka memperbanyak do'a, dzikir dan sedekah.
Beberapa Faidah:
16) Waktu melakukan shalat gerhana adalah selama terjadinya
gerhana, apabila gerhana telah selesai sedang shalatnya belum selesai maka
hendaklah shalatnya dipendekkan dan tetap disempurnakan, namun tidak lagi
dipanjangkan (Fatawa Ibnil ‘Utsaimin: 8241).
17) Apabila shalat selesai namun gerhana belum selesai maka
tidak disyari’atkan untuk mengulang shalatnya, tapi hendaklah melakukan shalat
sunnah yang biasa dikerjakan, atau memperbanyak dzikir dan do’a sampai gerhana
selesai (Fatawa Ibnil ‘Utsaimin: 9241).
18) Disyari’atkan untuk melakukannya secara berjama’ah di
masjid. Dan dibolehkan untuk melakukannya di rumah, namun lebih baik di masjid
(Fatawa Ibnil ‘Utsaimin: 4041, 5041).
19) Disunnahkan menyeru manusia untuk shalat dengan ucapan,
“Ash-Sholaatu Jaami’ah.” Tidak ada adzan dan iqomah untuk shalat gerhana selain
seruan tersebut, dan boleh diserukan berulang-ulang (Fatawa Ibnil ‘Utsaimin:
2241).
20) Apabila bertemu waktu shalat wajib dan shalat gerhana maka
didahulukan shalat wajib (Fatawa Ibnil ‘Utsaimin: 9931).
21) Boleh mengerjakan shalat gerhana meski di waktu-waktu
terlarang, karena pendapat yang kuat insya Allah, yang terlarang hanyalah shalat-shalat
sunnah mutlak, yang tidak memiliki sebab (Fatawa Ibnil ‘Utsaimin: 0341, 1341).
22) Apabila makmum tidak mendapatkan ruku’ yang pertama maka ia
tidak mendapatkan raka’at tersebut, hendaklah ia menyempurnakannya setelah imam
salam dengan raka’at yang sempurna, yaitu tiap raka’at terdiri dari dua ruku’
(Fatawa Ibnil ‘Utsaimin: 9141).
وبالله
التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
No comments:
Post a Comment