Showing posts with label asbabun nuzul al ahzab. Show all posts
Showing posts with label asbabun nuzul al ahzab. Show all posts

Monday, April 6, 2015

ASBABUN NUZUL SURAH 33 – AL AHZAB AYAT 36, 37, 53

TURUNNYA SURAH 33 – AL AHZAB AYAT 36, 37, 53

Kisah Pernikahan Rasulullah dengan Zainab yang diatur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni’mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni’mat kepadanya: ‘Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah’, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi”. ~ QS 33 – Al Ahzab : 37 ~

Zaid ibn Haritsah adalah budak milik Siti Khadijah yang dihibahkan kepada Rasulullah dan selanjutnya diangkat anak angkat oleh Rasulullah. Ia sangat disayangi dan dipenuhi segala kebutuhannya. Saat diangkat menjadi anak angkat Rasulullah, namanya diganti menjadi Zaid ibn Muhammad, namun dengan turunnya Surah Al Ahzab ayat 4, 5 dan 40, namanya dikembalikan menjadi Zaid ibn Haritsah.

Karena kecintaannya kepada Zaid, Rasulullah berniat menikahkannya dengan puteri bibi beliau yaitu Zainab bint Jahsy dengan maksud untuk menghapus sekat pembeda kasta maupun status sosial. Rasulullah ingin menegaskan bahwa didalam Islam tidak membedakan sesama muslim, kecuali tingkat ketakwaan dan amal shalehnya.

Zainab dikenal seorang puteri yang cantik, memiliki garis keturunan bangsawan, cucu Abdul Muthalib pemuka Quraisy dan saudagar, disamping itu dia sangat dermawan. Mendengar dirinya akan dinikahkan dengan Zaid yang bekas budak, Zainab sangat kaget dan memandang dirinya tidak pantas untuk bersanding dengan seorang bekas budak serta akan disejajarkan dengan isteri pertama Zaid, yaitu Ummu Aiman yang sama-sama budak belian. Apa yang akan dikatakan orang...? Seorang puteri bangsawan bersanding dengan seorang bekas budak belian. Menurutnya belum pernah ada sejarah kaum ningrat menikah dengan budak atau pembantu. Pantasnya dia dinikahkan dengan laki-laki yang sederajat. Karena itu dia menolak tawaran Rasulullah.

Sebenarnya apa yang diinginkan Zainab bisa saja terjadi, tetapi kehendak Allah tidaklah sama. Allah berfirman:

“Wa maa kaana limu’minati idzaaqadallaahu wa rasuuluhuu amran ayyakuuna lahumulkhiyaratu min amrihim. wa mayya’shillaaha wa rasuulahuu faqad dhalla dhalaalammubiinaa”.

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”.
~ QS 33 – Al Ahzab : 36 ~

Akhirnya untuk menyenangkan Rasulullah dan takut di cap durhaka, maka Zainab mau dinikahkan dengan Zaid meskipun hatinya tidak sepenuhnya bisa menerima kenyataan itu.

Zaid sudah berusaha sekuat mungkin untuk membahagiakan Zainab, tetapi hati isterinya tetap congkak dan sombong pada suaminya serta masih menganggap suaminya adalah budak. Konflik rumah tangga makin meruncing dan keutuhan rumah tangga mulai tercabik-cabik dengan sering terlontarnya kata-kata yang tidak pantas dari Zainab untuk melukai kelelakian dan menyakiti perasaan Zaid.

Rasulullah sudah berusaha keras mendamaikan mereka. Beliau minta Zaid untuk bersabar juga menasihati Zainab agar tunduk pada suami dan tidak sombong.

Jurang perselisihan antara Zaid dan Zainab semakin menganga lebar, mengeruhkan samudera hati berdua. Kepada Rasulullah Zaid mengemukakan keinginannya untuk menceraikan isterinya, tapi beliau meminta Zaid untuk bersabar mempertahankannya. Akhirnya rumah tangga mereka sulit dipertahankan dan Zaid menceraikan Zainab.

Karena merasa bertanggung jawab atas anak pamannya itu yang dulu dipaksa untuk menikah dengan Zaid, Rasulullah berfikir untuk menikahi Zainab, tapi hal ini bisa menjadi desas desus yang tidak mengenakkan. Apa kata orang jika beliau diketahui menikahi mantan isteri anak angkatnya...? Maka keinginan beliau itu disimpan dihati yang dalam, sampai Allah Subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat:


“Wa idztaquulu lilladzii an’amallaahu ‘alaihi wa an’amta ‘alaihi amsik ‘alaika zaujaka wattaqillaaha watukhfii fii nafsika mallaahu mubdiihi watakhsyannaasa. Wallaahu ahaqqu an takhsyaahu. Falammaa qadhaa zaidumminhaa watharaa. Zawwajnaakahaa likai laa yakuuna ‘alalmu’miniina harajun fii azwaaji ad’ibaa ihim idzaa qadau minhunna watharaa. Wa kaana amrullaahi maf’uulaa”.

“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni’mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni’mat kepadanya: ‘Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah’, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi”. ~ QS 33 – Al Ahzab : 37 ~

Akhirnya Rasulullah menikahi Zainab yang dirayakan dengan menggelar pesta meriah. Pernikahan Rasulullah dengan Zainab ini bukanlah semata-mata karena dorongan biologis pada diri Rasulullah, atau hasrat merajut cinta diantara mereka. Tapi Allah Subhanahu wa ta’ala sengaja menginginkan pernikahan tersebut untuk mengajarkan sebuah Kaidah Fiqih dalam Islam, yaitu seseorang diperbolehkan menikahi mantan isteri anak angkatnya.

Kedudukan anak angkat dalam Islam tidak sama dengan anak kandung yang terkait dengan garis keturunan dan aturan waris. Anak angkat tidak lebih dari orang lain yang dipelihara, disayangi dan dipenuhi kebutuhannya seperti kepada anaknya sendiri.

Zainab hidup bersama Rasulullah, sebagaimana isteri-isteri Rasulullah yang lain, namun bagi Zainab pernikahan ini merupakan kebanggaan, karena dia dinikahkan oleh ketentuan Allah Subhanahu wa ta’ala, sebagaimana Rasulullah sabdakan: ‘Semoga Allah merahmati Zainab bint Jahsy. Di dunia ini telah menerima kehormatan yang tiada duanya, yaitu bahwa Allah menikahkanku dengannya’.

Ditengah kemeriahan pesta, sesuatu terjadi... Karena begitu banyak orang yang bersuka cita, otomatis mereka hilir mudik di rumah Rasulullah. Suasana seperti ini tentu saja membuat Rasulullah dan isterinya tidak nyaman dan sulit bagi Rasulullah untuk mencegahnya. Akhirnya beliau sendiri yang mengungsi.
Pada saat itu Allah Subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat:

“Yaa ayyuhalladziina aamanuu laa tadkhuluu buyuutannabiyyi illaa ayyu’dzanalakum ilaa tha’aamin ghairanaadhiriina inaahu walaakin idzaadu’iitum fadkhuluu faidzaa tha’imtum fantasyiruu wa laa musta’nisiina lihidiits. Innadzaalikum kaanayu’dzinnabiyya fayastahyii minkum. Wallaahu laa yastahyii minalhaq. Waidzaasa altumuu hunna mataa’an fas aluuhunna miwwaraa i hijaab. Dzaalikum athharu liquluubikum wa quluu bihinn. Wa maa kaana lakum an tu’dzuu rasuulallaahi wa laa an tankihuu azwaajahuu mim ba’dihii abadaa. Inna dzaalikum kaana ‘indallaahi ‘adhiimaa.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik  memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan  mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi isteri-isterinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) disisi Allah”. ~ QS 33 – Al Ahzab : 53 ~

Ayat ini pula mengharuskan isteri-isteri Rasulullah untuk mengenakan hijab dan melarang menikahi mantan isteri Rasulullah kelak setelah beliau wafat.

Zainab mendampingi Rasulullah dan para isteri lainnya juga ikut perang Khandaq dan Haji Wada. Zainab-lah isteri yang pertama menyusul Rasulullah .....

Bekasi, 22 Jumadil Awal 1436 Hijriyah atau 13 Maret 2015.
Edited and posted by: Rika Rakasih
Sumber : Kitab Asbabun Nuzul
Penulis : Fathi Fauzi Abd Al Mu’thi
Disarikan oleh : Idih Ruskanda
Thema : Al Ahzab (33) - Ayat 36, 37 dan 53 - Pernikahan Rasulullah dengan Zainab diatur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala

Saturday, April 4, 2015

ASBABUN NUZUL SURAH 33 – AL AHZAB AYAT 4, 5 DAN 40

TURUNNYA SURAH 33 – AL AHZAB AYAT 4, 5 DAN 40

Kisah bahwa anak angkat tetap harus memakai nama bapak biologisnya.

[4]“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
[5] Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. ~ QS 33 – Al Ahzab : 4 dan 5 ~

Zaid ibn Haritsah adalah seseorang yang dikehendaki Allah Subhanahu wa ta’ala sebagai orang yang perjalanan hidupnya menjadi catatan sejarah, bahkan dia adalah satu-satunya sahabat Rasulullah yang namanya tercatat dalam Al Qur’an.

Zaid adalah putera Haritsah ibn Abdil Izzi dan isterinya Sa’ida bint Tsa’labah yang sangat disayang dan diharapkan kelak akan menjadi pemuda yang dapat membantu ayahnya melawan musuh-musuhnya.

Pada suatu hari Sa’ida, ibunya Zaid meminta ijin kepada suaminya untuk berkunjung ke keluarganya di luar kota sambil membawa Zaid yang kala itu berusia 6 tahun. Sesampainya di sana, keduanya disambut dengan suka cita mengingat sudah lama sekali tidak bertemu. Namun malang, pada suatu malam sekelompok orang menyerang kampung itu dan membunuhi penduduk laki-lakinya sementara para wanitanya ditawan sebagai budak belian. Sa’da, ibunya Zaid dapat lolos tidak tertawan dan kabur melapor pada suaminya, namun nasib Zaid ditawan sebagai budak.

Zaid ibn Haritsah dijual belikan dari pasar ke pasar dan berpindah-pindah majikan dari yang satu ke yang lainnya, hingga terakhir dia dibeli oleh Hakim ibn Hizam yang merupakan saudara Sayyidah Hadijah, isteri Rasulullah. Karena Hadijah menyukainya, maka Zaid dibelinya dan dihadiahkan kepada Rasulullah. Zaid hidup ditengah keluarga Rasulullah dan Siti Hadijah yang sangat berbahagia dan dia pun senang sekali memiliki majikan yang sangat baik serta menyayanginya. Untuk itu dia tidak ragu-ragu lagi masuk Islam mengikuti ajaran Rasulullah. Dengan demikian Zaid ibn Haritsah tercatat sebagai budak pertama yang masuk Islam dan mengimani ajaran Rasulullah.

Haritsah yang tidak henti-henti mencari Zaid, akhirnya mendengar dari orang-orang yang sehabis Umrah, bahwa Zaid sebagai budak seorang utusan Allah, Muhammad. Dia berangkat ke Mekkah dan mendatangi Rasulullah serta meminta untuk mengembalikan Zaid kepadanya.

Rasulullah memaklumi keinginan ayah Zaid yang telah berpisah dengan buah hatinya, namun beliau menyerahkan sepenuhnya kepada Zaid mau ikut siapa.

Alangkah terkejutnya ayah Zaid mendengar jawaban Zaid yang dengan tegas lebih memilih ikut Rasulullah meskipun dirinya hanya sebagai budak: “Aku telah melihat keistimewaan pada orang ini, sehingga aku terdorong untuk memilihnya. Selamanya aku tidak akan memilih orang lain selain Tuanku Muhammad”.

Ucapan yang tulus dari hati yang murni ini membuat Rasulullah terharu dan memeluk Zaid serta membawanya ke Ka’bah seraya berseru: “Wahai manusia, wahai semua yang hadir disini, saksikanlah sesungguhnya Zaid adalah puteraku dan ahli warisku”. Dengan diangkat anak oleh Rasulullah, maka nama Zaid berubah menjadi Zaid ibn Muhammad. Melihat peristiwa itu Haritsah merasa bahagia dan tenang untuk meninggalkan Zaid dalam perlindungan orang yang baik dan terpercaya.

Namun Allah Subhanahu wa ta’ala hendak menjelaskan permasalahan ini dan menetapkan bahwa seseorang hanya bisa dinisbahkan kepada ayah biologisnya, bukan kepada ayah angkatnya. Maka saat itu pula Allah berfirman:

”Maa ja’alallaahu lirajulin min qalbaini fii jaufihii. Wa maa ja’ala azwaajakumullaa ii tudhaahiruuna minhunna ummahaatikum. Wa maa ja’ala ad’iyaa akum abnaa akum. Dzaalikum qaulukum biafwaahikum. Wallaahu yaquulul haqqa wa huwa yahdissabiila.

Ud’uuhum liaabaaihim huwa aqsathu ‘indallaah. Faillam ta’lamuu aabaa ahum faikhwaanukum fiddiini wa mawaaliikum. Wa laisa ‘alaikum junaahun fiimaa akhtha’tum bihii wa laakimmaa ta’ammadat quluubukum. Wa kaanallaahu ghafuurarrahiimaa”.

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. ~ QS 33 – Al Ahzab : 4 dan 5 ~

Maa kaana Muhammadun abaa ahadimmirrijaalikum wa laakirrasuullallaahi wa khaatamannabiyyiina wa kaanallaahu bikulli syai in ‘aliimaa”

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. ~ QS 33 – Al Ahzab : 40 ~

Ayat-ayat diatas menjelaskan pandangan hukum agama tentang hubungan anak angkat dengan orang tuanya.

Kedudukan anak angkat dalam Islam tidak sama dengan anak kandung yang terkait dengan garis keturunan dan aturan waris. Anak angkat tidak lebih dari orang lain yang dipelihara, disayangi dan dipenuhi kebutuhannya seperti kepada anaknya sendiri.

Setelah menerima wahyu itu nama Zaid yang sudah dirobah menjadi Zaid ibn Muhammad, kembali menjadi Zaid ibn Haritsah.

Zaid tidak mau berpisah dari Rasulullah apalagi saat itu Rasulullah ditinggal Siti Khadijah yang wafat mendahului beliau. Dia jua tidak pernah absen untuk ikut berperang melawan kaum musyrikin, bahkan setiap kali Rasulullah membentuk pasukan rahasia, beliau pasti menunjuk Zaid sebagai komandannya. Karena ingin mendapatkan berkah keutamaan diantara kaum muslimin lainnya, Zaid dijodohkan dengan Zainab bint Jahsy. Namun Zainab menolak pernikahan itu, karena merasa dirinya yang keturunan bangsawan dan saudagar di Mekkah sedangkan Zaid seorang bekas budak. Allah Subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat, mengenai hal ini:

“Wa maa kaana limu’miniwwalaa mu’minati idzaa qadallaahu wa rasuuluhuu amran ayyakuunalahumulkhiyaratu min amrihim. Wamayya’shillaaha wa rasuulahuu faqad dhalla dhalaalammubiinaa”.

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan mu’min, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” ~ QS 33 – Al Ahzab : 36 ~

Ayat ini memerintahkan Zainab untuk menerima pernikahan dengan Zaid demi hikmah yang dikehendaki oleh Allah.

Zaid ibn Haritsah syahid saat berperang melawan tentara Romawi. Mendengar kematian Zaid, Rasulullah sangat bersedih dan tak kuasa menahan tangisnya karena terharu. Melihat itu kaum Muslimin bertanya kepada Rasulullah: “Kami melihatmu berduka begitu dalam wahai Rasulullah...”. Rasulullah menjawab: “Aku adalah seperti laki-laki biasa. Kesedihanku bagaikan seseorang yang ditinggalkan sahabat dekatnya...”.


Bekasi, 15 Jumadil Awal 1436 Hijriyah atau 6 Maret 2015.
Edited and posted by: Rika Rakasih
Sumber : Kitab Asbabun Nuzul
Penulis : Fathi Fauzi Abd Al Mu’thi
Disarikan oleh : Idih Ruskanda
Thema : SURAH 33 – AL AHZAB AYAT 4, 5 DAN 40 - Anak angkat tetap harus memakai nama bapak biologisnya