FATWA
SEPUTAR MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih
(IslamWeb.Net)
Soal: Apakah diharamkan membuang
sampah-sampah ringan di jalan? Maksud saya, jika salah seorang dari kita
minum jus di jalan, apakah boleh membuang botol kosongnya di jalan? Atau
selain minuman, misalnya biskuit atau es krim.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد
Seorang muslim dituntut oleh syariat untuk
bersungguh-sungguh menjaga kebersihan jalan. Hendaknya tidak membuang
sampah-sampah kecuali pada tempat untuk membuang sampah. Karena syariat Islam itu
mengajak umat untuk berlaku bersih. Dalam hadits dikatakan:
الإيمان بضع وسبعون شعبة، فأعلاها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى
عن الطريق
“Iman itu 70 dan sekian cabang, yang
paling tinggi adalah kalimat Laa Ilaaha Illallah, yang paling rendah adalah
menyingkirkan gangguan dari jalanan” (Muttafaqun ‘alaih)
Namun saya tidak mengetahui faktor yang
menghasilkan hukum haram dari perbuatan yang anda sebutkan, yaitu membuang
sampah di jalan, selama itu tidak menimbulkan bahaya. Semisal membuang sampah
gelas atau semisalnya. Yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya untuk orang lain.
Jika kasusnya demikian, maka terdapat sisi larangannya yaitu membuat gangguan
bagi orang lain. Dalil atas hal ini adalah keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam:
لا ضرر ولا ضرار
“Janganlah memulai memberikan bahaya
pada orang lain, jangan pula membalas memberi bahaya” (HR. Malik
secara mursal).
Wallahu a’am
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=158583
Soal: Saya dengar dari teman saya bahwa tidak boleh membuang
sampah pada malam hari, namun ia tidak punya dalil atas pernyataan tersebut.
Apakah ini sekedar ikut-ikut adat kebiasaan saja (di Qatar)? Perlu diketahui
teman saya tadi bermadzhab Hanafi.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Islam mengajak untuk berperilaku bersih dan mengajak
untuk menyingkirkan kotoran dan sampah.
Syariat tidak membatasi waktu untuk hal itu, sebatas yang
saya tahu. At Tirmidzi dan lainnya meriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab,
Nabi bersabda:
إن الله طيب يحب الطيب، نظيف يحب النظافة، كريم يحب الكرم، جواد يحب الجود،
فنظفوا أفنيتكم وساحاتكم ولا تشبهوا باليهود
“Sesungguhnya Allah itu baik dan
menyukai yang baik, Allah itu bersih dan mencintai kebersihan, Allah itu Maha
Pemberi dan mencintai sifat suka memberi, Allah itu Maha Pemurah dan menyukai
kedermawanan. Maka bersihkanlah halaman rumahmu dan terasmu, janganlah meniru
orang Yahudi”
Juga diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam:
طهروا أفنيتكم، فإن اليهود لا تطهر أفنيتها
“Bersihkanlah halaman rumahmu karena
sesungguhnya orang Yahudi itu biasanya tidak membersihkan halaman rumahnya”
Simak kembali fatwa nomor 32475.
Dan kami tidak setuju atas apa yang telah
kami telaah, yaitu pembatasan waktu tertentu untuk membuang sampah. Dalam hal
ini tidak ada larangan secara syar’i untuk membuang sampah di tempat khusus
pembuangan sampah kapan saja. Wallahu’alam.
Memang benar bahwa dalam syariat tidak ada
larangan khusus membuang sampah sembarangan, namun hukumnya akan menjadi haram
jika menimbulkan bahaya sebagaimana diterangkan oleh Syaikh di atas. Kalau di
negara kita, membuang sampah bisa menimbulkan bahaya apalagi jika dibuang di
tempat-tempat umum yang mengganggu orang banyak atau di tempat yang menyebabkan
tergenangnya air. Dalam keadaan seperti itu dapat dihukumi bahwa membuang
sampah itu terlarang karena dapat menimbulkan banjir, penyakit, dll. Simak
paparan ketua MUI, KH Amidhan, pada video berikut ini. (Maaf video tidak tersedia)
Penyusun: Yulian Purnama - Artikel Muslim.Or.Id
No comments:
Post a Comment