DALIL MENGHAJIKAN
ORANG TUA YANG SUDAH WAFAT
Menghajikan atau meng-umrohkan orang tua
yang sudah wafat bagaimana dalilnya...?
Walau ada hadits yang mengatakan bahwa kita
bisa meng haji/umroh kan ortu, namun kita coba cross-check apakah hadits sesuai tidak dengan Al Qur'an...
Allah berfirman: “… Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu)
menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah 216);
Barangsaiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta Allam” ~ QS (3) – Ali
Imran : 97 ~
Footnote 216) : Yaitu: Orang yang sanggup
mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan rohani
Dalam Surat Ali Imran : 97 tersebut di atas Allah memerintahkan bahwa
kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu ....
Orang-orang yang mampu menurut catatan kaki
216) ialah yang sanggup mendapatkan perbekalan
dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan
rohani.... Dst.
Artinya orangnya harus hidup, karena mayit
tidak bisa disebut sehat jasmani dan rohani...
Jadi kewajiban berhaji tidak bisa
dipikulkan kepada orang lain, seperti halnya kita tidak bisa memikul dosa orang
lain...
Ada baiknya kita minta pendapat yang
lainnya, walaupun pendapat diatas juga sudah saya dapat dari Ustadz Abdullah Amin di
kelompok Kajian Al Qur'an di masjid At Taubah, Jakasampurna, Bekasi Barat
Semoga bisa bermanfaat...
Wasallam, H. R.
Mimuk Bambang Irawan
No comments:
Post a Comment