ZAKAT, INFAQ DAN
SEDEKAH
Penjelasan mengenai Zakat, Infaq dan
Sedekah Bagi Yang Sudah Wafat
(Menurut
pemahaman saya)
Berikut ini ada 3 surat/ayat yang behubungan dengan pertanyaan, apakah
kita bisa berzakat, berinfaq dan bersedekah untuk orang tua yang telah wafat? :
"Katakanlah
(Muhammad) kepada hamba-hambaKu; "Hendaklah mereka melaksanakan shalat,
menginfaqkan sebagian rejeki yang kami berikan secara sembunyi atau
terang-terangan sebelum datang hari,
ketika tidak ada lagi jual beli dan persahabatan" ~ QS
(14) -
Ibrahim : 31 ~
"Wahai
orang-orang yang beriman infaqkanlah sebagian dari rejeki yang telah kami
berikan kepadamu sebelum datang hari
ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi
syafaat. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim" ~ QS
(2) -
Al Baqarah : 254 ~
"Dan
infaqkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan padamu sebelum kematian datang pada salah
seorang; lalu dia berkata (menyesali), "Ya Tuhanku, sekiranya Engkau
berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan
aku akan termasuk orang-orang yang saleh" ~ QS
(63) -
Al Munafikun : 10 ~
Note: sebelum datang hari tidak ada lagi jual
beli dan persahabatan maksudnya kematian
Jadi, menurut pendapat kami pahala berzakat infaq sedekah hanya bisa didapat orang hidup,
tidak bisa ditanggung/dikerjakan orang lain.
Dalam hadits disebutkan bahwa pahala
sedekah jariah akan terus didapat oleh orang yang sudah wafat karena amal
sedekahnya sendiri semasa
hidup seperti membangun masjid, membuat sumur/sumber
air, menulis buku tentang ilmu dsb. Bukan dari orang lain yang bersedekah untuk
yang sudah
wafat
Kalau ada hadits atau pendapat ustadz yang
tidak
sesuai dengan Al Qur'an ya sebaiknya kita ikut Al Qur'an yang merupakan firman
Allah langsung.
Demikian pendapat kami... Semoga bisa mencerahkan
Wasallam, H. R. Mimuk Bambang Irawan
No comments:
Post a Comment