KAJIAN AL
QUR’AN
HUTANG PIUTANG
Pengajian
Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Rabu, 14 Maret 2018
Topik kajian membahas tentang Hutang Piutang sebagaimana
di firmankan-Nya dalam surat Al Baqarah : 282-284.
QS 2 : 282; Orang yang bermu’amalah (bertransaksi jual
beli, berhutang piutang atau sewa-menyewa dsb) harus ditulis dengan jelas
transaksinya. Ini hukumnya wajib.
Bisa ditunjuk pihak ke-3 untuk menulisnya yaitu
semisal seorang notaris yang bisa menulis detail transaksinya dengan benar
sesuai hukum Allah.
Orang yang berhutang boleh menunjuk kuasa untuk
bertransaksi.
Yang mendiktekan (mengimlakan) apa yang akan ditulis
ialah yang berhutang (peminjam).
Peminjam boleh diwakili untuk mendiktekan, apabila
ia merasa kurang mampu/tidak menguasai seluk beluk hutang piutang.
Harus ada saksi; 2 orang laki-laki, atau 1 laki-laki
dan 2 perempuan. Saksi harus disukai/disetujui oleh kedua belah pihak. Saksi
berjumlah 2 orang supaya bisa saling mengingatkan. Tidak boleh saksi 2 orang
perempuan semua.
Kalau terjadi suatu masalah, saksi tidak boleh
menolak kalau dipanggil
Kalau ada masalah, orang yang belum bersedia jadi
saksi boleh menolak kalau dipanggil. (Orang ini menyaksikan sesuatu, tapi belum
menyatakan bersedia jadi saksi. Jadi boleh menolak)
Utang besar maupun kecil “HARUS” ditulis lebih-lebih
kalau antara kedua belah pihak belum saling percaya. (biasanya antara bank dan
nasabah)
Adanya akad (ada saksi, ada penulis/notaris) membuat
transaksi lebih adil, lebih menguatkan kesaksian, lebih yakin (menjauhkan
keragu-raguan)
Penulis/notaris dan saksi dilarang untuk saling sulit-menyulitkan, kalau ini terjadi
(saling menyulitkan) maka hal ini merupakan perbuatan fasik.
QS 2 : 283: Kalau tidak ada penulis/notaris maka harus ada agunan. Kalau sudah saling
kenal dan saling percaya boleh tanpa agunan. Bisa juga dengan agunan tanpa
ditulis.
QS 2 : 284: Allah melarang untuk
menyembunyikan kesaksian. Ini merupakan perbuatan khianat. Kalau ada yang
menyembunyikan kseaksian, Allah Maha Mengetahui tentang perbuatan ini maka
kelak akan membuat perhitungan.
Catatan: Kalau pegadaian syariah; tidak ada bunga.
Yang ada “Biaya Penyimpanan”
Hadist Gadai: Yang menerima barang gadai boleh
menggunakannya atau diambil manfaatnya
--------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan
oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Rabu, 14 Maret 2018
No comments:
Post a Comment