KAJIAN AL
QUR’AN
PINJAM MEMINJAM
Pengajian
Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Kamis, 8 Maret 2018
Topik kajian membahas tentang ‘Pinjam Meminjam’
dalam surat Al Baqarah : 280 serta
surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan pinjam meminjam
QS 2 : 280; Kalau orang yang meminjam
sulit atau tidak bisa bayar, kasih tenggang waktu sampai ada kelapangan
(kemudahan). Kalau yang meminjamkan menyedekahkan sebagian atau seluruh
pinjamannya, itu lebih baik.
Yang meminjamkan tidak boleh memaksa minta/menagih peminjam
yang tak mampu bayar
Kalau ada peminjam yang sebenarnya mampu membayar
hutang, tapi tak mau bayar boleh dipermalukan, misalnya dengan melapor kepada
polisi atau pihak yang berwenang
Kalau pinjaman disedekahkan sebagian atau seluruhnya
itu lebih baik bagi yang meminjamkan karena ini berarti ia telah menolong orang
yang sedang berada dalam kesulitan.
QS 2 : 281; Takutlah
kalau punya hutang. Pastikan bahwa peminjam akan sanggup untuk membayar
kembali, jangan menunda-nunda. Kalau mati dalam keadaan berhutang, akan diberi
balasan berupa azab, dan semua kebaikan/amal akan diberikan kepada yang
meminjamkan.
QS 94 : 5-6; Dalam keadaan sulit (bokek) jangan berputus asa untuk untuk terus
berusaha mengembalikan pinjaman, karena bersama setiap kesulitan ada kemudahan.
QS 65 : 7; Di akhir ayat ini disebutkan bahwa Allah kelak akan memberikan kelapangan
sesudah kesempitan. Artinya dalam keadaan kesempitan peminjam harus tetap
berusaha untuk mengembalikan pinjaman, walaupun sedikit demi sedikit, caranya
antara lain dengan nego ulang/jadwal ulang/mohon keringanan pengembalian
pinjaman.
QS 63 : 11; Harus diingat bahwa Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan kematian
seseorang. Dalam keadaan berhutang lalu meninggal, maka azabnya sangat pedih
(QS 2 : 281)
--------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan
oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Kamis, 8 Maret 2018
No comments:
Post a Comment