ADAB DAN SUNNAH HARI JUM'AT
Ada beberapa
yang wajib dan sunnah untuk dilaksanakan kaum muslim di hari Jum’at. Yang paling utama adalah kewajiban
muslim laki-laki untuk melaksanakan shalat Jum’at. Shalat ini bisa
dilaksanakan di masjid-masjid atau tempat ibadah yang lain
asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Mengenai
kewajiban tersebut disebutkan Allah dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang ber-iman, apabila kamu diseru
untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi
kamu jika kamu mengetahui” [QS 62 - Al Jumuah : 9].
Selain firman
Allah dalam Surah al-Jumuah tersebut, ada beberapa hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
yang menegaskan kewajiban melaksanakan shalat Jum’at bagi muslim
laki-laki.
Hadits-hadits tersebut antara lain:
“Hendaklah
orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka
kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.” [HR. Muslim].
Rasulullah
bersabda: “Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat
golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang
sakit.” [HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih].
Sebagai
pengingat agar kita tak lupa dan agar shalat Jum’at kita lebih sempurna pelaksanaannya perlu disampaikan
beberapa adab dalam melaksanakan shalat Jum’at. Ketika waktu shalat
Jum’at tiba, kita dianjurkan untuk datang ke masjid atau tempat
ibadah lebih awal.
Karena, pahala orang yang datang lebih awal
lebih besar dibanding orang yang datang saat akhir. Perumpamaannya,
seseorang yang datang di awal waktu, seperti orang yang berkorban dengan
seekor unta,
berikutnya seperti berkorban sapi, kambing, ayam, dan yang terakhir seperti bersedekah dengan sebutir telur. Batas akhir datang ke masjid saat shalat Jum’at adalah ketika khatib sudah duduk di mimbar, karena
malaikat-malaikat pencatat amal manusia yang berada di setiap pintu masjid menutup buku catatannya dan mendengarkan khutbah.
berikutnya seperti berkorban sapi, kambing, ayam, dan yang terakhir seperti bersedekah dengan sebutir telur. Batas akhir datang ke masjid saat shalat Jum’at adalah ketika khatib sudah duduk di mimbar, karena
malaikat-malaikat pencatat amal manusia yang berada di setiap pintu masjid menutup buku catatannya dan mendengarkan khutbah.
Para sahabat
dan tabi’in sangat memperhatikan anjuran untuk datang lebih awal ke masjid. Dahulu, semasa hidup para
sahabat dan tabi’n mempunyai tradisi setiap hari Jum’at mereka
datang ke masjid setelah shalat Shubuh. Di hari Jum’at, jalan-jalan
menuju masjid ramai, orang memadati jalan sambil membawa lampu penerangan
seperti ramainya ketika akan melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri.
Dalam
rangkaian shalat Jum’at ada khutbah yang disampaikan khatib. Para jamaah sangat dianjurkan untuk mendengarkan
dan berusaha memahaminya. Berbicara saat khutbah sedang
disampaikan sangat dibenci Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau menyebut perbuatan
tersebut sebagai perbuatan yang sia-sia dan tidak selayaknya dilakukan
jamaah shalat Jum’at.
Seperti
shalat jamaah pada shalat-shalat wajib yang lain, jamaah yang datang di awal dianjurkan untuk mengambil tempat
paling depan, shaf terdepan dipenuhi terlebih dahulu. Untuk jamaah
yang datang terlambat, yang datang setelah khatib sudah duduk di
mimbar, dianjurkan untuk mengambil tempat paling belakang atau shaf
paling belakang.
Jamaah yang
telah datang, hendaknya melaksanakan shalat sunnah di antaranya shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat
untuk menghormati masjid] dan shalat Qabliyah Jum’at [dua rakaat
sebelum shalat Jum’at]. Setelah khatib duduk di mimbar tidak
diperkenankan melakukan aktivitas kecuali shalat Tahiyatul Masjid. Shalat sunnah
itu masih bisa dilakukan selama khatib menyampaikan khutbah
tetapi harus dipercepat pelaksanaannya.
Semoga bermanfaat
Wasallam,
Mimuk Bambang Irawan
Jakarta,
11 September 2014
No comments:
Post a Comment