KAJIAN AL
QUR’AN
HUKUM RIBA
Pengajian
Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Senin,19 Februari 2018
Topik kajian membahas tentang Riba (Al Baqarah : 275-279, yaitu ayat-ayat
terkahir tentang riba) serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan
dengan Riba
QS 2 : 275; Penggambaran orang yang memakan (mengambil) riba;
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran tekanan penyakit gila. Jiwanya tidak tentram, dan selalu stres berat.
Riba ada 2 macam:
1. Riba Nasiah,
yaitu pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Misalnya
pinjam 100 juta, kembalinya harus 110 juta. Atau pinjam satu juta tapi uang
pinjaman yang diterima 900 ribu. Ada riba 100 ribu.
2. Riba Fadhl,
ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, namun jumlahnya lebih
banyak, karena yang menukarkan barang mensyaratkan seperti itu. Misalnya,
pinjam emas 100 gram, tapi kembalinya harus 110 gram emas.
Orang yang memakan riba, azabnya bisa di dunia dan di akhirat. Orang yang
makan riba itu menyangka bahwa melakukan transaksi jual beli (halal) sama
dengan transaksi riba (haram). Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Memakan riba atau menganalogikan riba dengan jual beli adalah menentang
hukum Allah yang sudah sangat jelas halal haramnya.
Ibnu Katsir: Pemakan/pelaku riba di akhirat nanti akan bangkit dalam
keadaan gila.
Peringatan Allah tentang hukum Riba sudah sangat jelas, yaitu HARAM.
-
Kalau orang melakukan riba karena tidak tahu,
kemudian ada yang memberi tahu kalau haram , maka ia harus segera berhenti.
-
Kalau baru tahu tentang hukum riba, maka hasil riba
tidak perlu dikembalikan.
-
Masalah apakah pelaku riba belum tahu atau pura-pura
belum tahu padahal tahu diserahkan urusannya kepada Allah.
-
Kalau sudah diberitahu, berhenti, tapi kemudian
melakukan lagi, maka ia akan jadi penghuni neraka.
Perbedaan kredit mobil di Bank Konvensional dengan Bank Syariah:
1. Beli
Avanza sevara kredit di BCA. Harga Avanza 180 juta. Di cicil bulanan selama 5
tahun dengan bunga sehingga harga menjadi 220 juta à
ada riba 40 juta
2. Beli
Avanza yang sama di Mandiri Syariah, Avanza dihargai 220 juta. Dicicil selam 5
tahun à tidak ada
bunga, jadi bukan riba
Jadi, perbedaan transaksi kredit antara Bank konvensional dengan Bank
Syariah terletak pada ‘AKAD KREDIT’nya
QS 2 : 168; Makan
selain bisa berarti mengambil, dalam ayat ini makan berarti mencari rejeki yang
baik dan halal.
QS 3 : 130: Diingatkan
untuk tidak mengambil riba dengan berlipat ganda. Tapi dari pengertian riba
nasiah, tidak berlipat ganda saja tidak boleh atau haram juga. (footnote 228)
QS 30 : 39; Ayat-ayat
tentang Riba dalam Al-Qur’an diturunkan secara bertahap. Ayat dalam surat ini merupakan ayat pertama
tentang riba, di mana Allah belum menegaskan bahwa riba itu haram hukumnya.
Allah berfirman bahwa mengambil riba akan menambah harta di sisi pelaku riba,
tapi tidak di sisi Allah. Orang berzakat untuk mendapat ridho Allah, itulah
orang yang dilipat gandakan pahalanya.
QS 16 : 67; Ayat
ini merupakan contoh bahwa firman Allah diturunkan bertahap sesuai dengan sikon
saat itu. Ini tentang minuman khamar yang memabukkan dapat dibuat dari buah
kurma dan anggur untuk dijual sebagi rejeki yang baik. Setelah itu diturunkan
ayat bahwa minum khamar adalah dosa besar (QS 2 : 219), dan larangan untuk
sholat atau mendekati masjid dalam keadaan mabuk khamar (QS 4 : 43). Jadi,
belum ada hukum haramnya. Baru pada QS 5 : 90-91, khamar dan judi dinyatakan
haram.
QS 4 : 161; Orang
Yahudilah yang pertama kali memakan riba walaupun sudah
dinyatakan haram. Mereka tidak peduli akan larangan ini dan untuk mereka telah
disediakan siksa yang pedih.
QS 8 : 38; Kisah
kelompok Abu Sofyan dkk. yang diminta berhenti jadi kafir. Kalau berhenti,
dosa-dosa mereka yang lalu akan diampuni, tapi kalu tetap kafir dan memerangi
Nabi, maka mereka akan dibinasakan sesuai Sunnah Allah terhadap umat terdahulu.
Note: Orang kafir bukan hanya Abu Sofyan dkk. saja.
QS 4 : 100; Orang
yang berhijrah di jalan Allah lalu wafat ditengah perjalanan (bisa berarti
berhenti dari kekafiran kemudian wafat ditengah usahanya untuk menyempurnakan
amal ibadahnya) akan mendapat pahala dan diampuni dosa-dosanya.
QS 3 : 135-136; Orang
yang bertaubat setelah melakukan perbuatan keji (dosa besar yang mana
mudharatnya tidak hanya menimpa diri sendiri, tapi juga oranglain, seperti
zina, riba dsb.) atau menganiaya diri sendiri (melakukan
dosa yang mudharatnya hanya menimpa diri sendiri, baik yang besar atau kecil),
yang kemudian ingat Allah dan memohon ampunan dan berjanji tidak akan
mengulangi lagi perbuatan buruk mereka, akan diampuni Allah dan mendapat surga.
QS 2 : 276;
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Memusnahkan riba maksudnya
memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Sedangkan menyuburkan sedekah
maksudnya ialah memperkembang harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau
melipat gandakan berkahnya. Allah tidak menyukai orang yang tetap berada dalam
kekafiran, yaitu orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
QS 2 : 277;
Ayat yang berada di antara 2 ayat tentang Riba ini mengingatkan kita untuk
mengerjakan kebajikan, yaitu; beriman kepada Allah, mengerjakan amal saleh,
mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Kalau melakukan ini niscaya akan dapat
pahala di sisi Allah, tidak ada rasa khawatir dan sedih.
QS 2 : 278;
Peringatan utnuk meninggalkan sisa riba (riba yag belum dipungut) jika kita
mengaku orang yang beriman kepada Allah.
QS 2 : 279;
Kalau tidak mau meninggalkan sisa riba, maka Allah dan Rasul-Nya akan
memeranginya. Tapi kalau bertaubat dari memakan riba, maka pokok harta tetap
untuk yang berhenti makan riba dan tidak akan dianiaya.
--------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan
oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Senin, 19 Februari 2018
No comments:
Post a Comment