Tuesday, June 30, 2015

ASBABUN NUZUL KE 25

ASBABUN NUZUL KE 25

TURUNNYA SURAH 4 – AN NISAA AYAT 32 -34

Kisah Ummu Salamah r.a – Pembela hak-hak wanita.

Hindun ibn Abi Umayyah (Ummu Salamah), adalah wanita cantik, santun, rendah hati dan mulia, puteri dari Abi Umayyah seorang pemuka dan pemimpin Mekkah yang sangat dermawan. Ketika dewasa ia menikah dengan Abdullah ibn Abd Al Asad. Keduanya termasuk kelompok pertama yang masuk Islam.  Sepulang dari Abissinia dan hendak berangkat hijrah kembali ke Yatsrib menyusul Rasulullah, keduanya ditahan oleh keluarga besarnya, sehingga akhirnya yang pergi ke Yatsrib hanya Abdullah suaminya, sedangkan Ummu Salamah beserta anaknya ditahan di Mekkah.

Selama setahun di Mekkah, Ummu Salamah menderita tekanan dari keluarga dan kaum Quraisy. Ia hidup hanya dengan anaknya, namun ia tetap berharap kepada Allah SWT untuk dapat dipertemukan kembali dengan suaminya. Allah SWT mendengar do’anya, hingga suatu hari dia diijinkan menyusul suaminya ke Madinah asalkan hanya berdua anaknya saja. Namun Allah SWT mempertemukan seorang kafir Quraisy yang baik hati bernama Utsman ibn Thalhah untuk mengantarkannya ke Madinah dan akhirnya bisa berkumpul kembali dengan suami dan anak-anaknya di Madinah.

Belum lama ia bertemu dengan Abdullah suaminya, dia harus berpisah lagi karena Abdullah ikut berjihad dalam perang Uhud dan dalam perang itu ia mendapatkan luka berat yang akhirnya mengantar kepada kematian.
Dalam kesendirian dengan anak-anaknya yang masih kecil ia berdo’a seperti yang diajarkan Rasulullah: ‘Ya Allah ... Engkau mengetahui musibah yang menimpaku dan aku menyerahkannya kepadaMu, balas dan gantilah musibahku dengan kebaikan’. 

Allah mendengar do’anya dan ia dilamar Rasulullah untuk dijadikan isterinya. Ummu Salamah mendampingi Rasulullah bersama isterinya yang lain yaitu Saudah, Aisyah dan Hafshah dengan penuh kedamaian dan cinta kasih.

Ummu Salamah bersama para wanita lainnya ikut berperan aktif membantu para mujahidin di medan perang dengan menyediakan makanan, pengobatan, perawatan korban dan sebagainya, sesuai perintah Allah bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk berjihad. Namun tentu saja tidak semua kaum wanita dapat ikut berjihad ke medan perang, mengingat keterbatasannya dalam mengurus rumah tangga. Ummu Salamah mempertanyakan hal ini kepada Rasulullah. Sehingga Allah SWT menurunkan ayat sebagai berikut:

“Walaa tatamannau maa fadhdhalallaahu bihii ba’dhakum ‘alaa ba’dh. Lirrijaali nashiibum mimmaktasabuu. Wa linnisaa i nashiibum mimmak tasabn. Was alullaaha minfadhlih. Innallaaha kaana bikulli syai in ‘aliimaa. Wa likullin ja’alnaa mawaaliya mimmaa tarakalwaa lidaani  wal aqrabuun. Walladziina ‘aqadat aimaanukum fa aatuuhum nashiibahum. Innallaaha kaana ‘alaa kulli syai in syahiidaa. Arrijaalu qawwaamuuna ‘alannisaa i bimaa fadhdhalallaahu ba’dhahum ‘alaa ba’dhiwwabimaa anfaquu min amwaalihim. Fashshaalihaatu qaanitaatun haafidhaatul lilghaibi bimaa hafidhallaah. Wallaatii takhaafuuna nusyuuzahunna fa’idhuuhunna wahjuruuhunna filmadhaaji’i wadhribuuhunn. Fain atha’nakum falaa tabghu ‘alaihinna sabiilaa. Innallaaha kaana ‘aliyyan kabiiraa”.

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita(pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya.  Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat. Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. ~ QS 4 – An Nisa : Ayat 32-34 ~

Demikianlah Allah SWT menjelaskan hak laki-laki dan wanita yang sebelumnya tidak pernah terjadi pada jaman jahiliyah.

Ummu Salamah wafat ketika berusia 84 tahun disaat kepemimpinan Khalifah Ali ibn Abu Thalib. Semoga Allah SWT merahmatinya.

Edited and posted by: Rika Rakasih
Sumber : Kitab Asbabun Nuzul
Penulis : Fathi Fauzi Abd Al Mu’thi
Disarikan oleh : Idih Ruskanda

Thema :  An Nisa (4) – Ayat 32-34 à Ummu Salamah ra – Pembela hak-hak wanita

No comments:

Post a Comment