ASBABUN NUZUL KE-39
TURUNNYA SURAH 4 – AN NISAA AYAT 11
Kisah Umrah
bint Hazm, istri Sa'd ibn Al Rabi R.A - Ketetapan tentang Hak Waris
Sa'd ibn Al Rabi adalah pemuda kota Yatsrib dari Bani Khazraj
yang tidak setuju dengan kebiasaan ayahnya beserta para penduduk Yatsrib untuk
menyembah berhala-berhala dari batu atau kayu serta kadang-kadang mereka
mengelilinginya seperti layaknya tawaf di Ka'bah.
Dalam pikirannya berhala-berhala itu tidak bisa berbuat apa-apa.
Namun sejauh ini dia hanya bisa merenung memikirkan sebetulnya siapa Tuhan
sebenarnya yang telah menciptakan alam semesta dengan seluruh isinya itu.
Ketika mendengar desas-desus adanya agama baru di Mekkah dia
segera menemui orang-orang yang telah dibai'at Aqobah dan mencari tahu
perkembangannya.
Pada musim haji, Sa'd ikut bergabung dengan 70 orang penduduk
Yatsrib yang berangkat ke Mekkah dengan maksud menemui Muhammad di
Aqobah.
Disana dia ikut dibai'at oleh Rasulullah dan berjanji akan
melindungi beliau serta membantu menyebarkan agama Islam di Yatsrib.
Ketika Rasulullah hijrah ke Yatsrib, Sa'd termasuk orang
yang taat mengikuti ajaran Rasulullah dan aktif menyebarkan agama Islam.
Dia juga ikut berperang melawan kaum Quraisy yang menyerang orang-orang Muhajirin di Yatsrib.
Dia juga ikut berperang melawan kaum Quraisy yang menyerang orang-orang Muhajirin di Yatsrib.
Pada saat perang Uhud dimana pihak musuh berbalik menyerang
pasukan Muslim karena pasukan pemanah melalaikan perintah Rasulullah, Sa'd
adalah seorang dari pelindung Rasulullah yang bertekad lebih baik dia yang mati
daripada Rosulullah terbunuh.
Sa'd terluka parah hingga jasadnya sulit dikenali sampai Rasulullah
memerintahkan orang untuk menelitinya. Sa'd mati syahid bersama paman Rasulullah
Hamzah ibn Abdul Muthalib.
Setelah kematian Sa'd, Umrah bint Hazm istri Sa'd menemui Rasulullah
untuk mengadu, bahwa sepeninggal suaminya dia masih mempunyai 2 anak perempuan
yang memerlukan biaya untuk hidup dan menikah, sementara semua harta
peninggalan Sa'd telah diambil paman-pamannya.
Rasulullah merasa iba mendengar pengaduan ini, namun beliau
belum memiliki petunjuk akan ketetapan harta warisan.
Allah Subhanahu wa ta’ala segera menyuruh Jibril untuk
menurunkan ayat ini :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي
أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً
فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً
فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا
تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ
أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ
السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ
وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka
untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian
dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan
itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang
ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang
ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". ~ QS 4 - An-Nisā' : 11 ~
Setelah mendapatkan ayat ini, Rasulullah segera menemui
adik-adik Sa'd dan memerintahkan untuk segera mengembalikan 2/3 bagian harta
warisan Sa'd kepada kedua anak perempuannya.
Demikian Al Qur'an dengan perantaraan istri dan anak Sa'd membuat
ketentuan hukum waris yang berlaku sepanjang masa. Subhanallah...
Bekasi, 8 Agustus 2015
Edited
and posted by: Rika
Rakasih
Sumber :
Kitab Asbabun Nuzul
Penerbit:
Zaman
Penulis
: Fathi Fauzi Abd Al Mu’thi
Disarikan
oleh : Idih Ruskanda
Thema : An Nisaa ayat 11 – Kisah Umrah bint Hazm, istri Sa'd ibn Al Rabi R.A -
Ketetapan tentang Hak Waris.
No comments:
Post a Comment