KAJIAN AL QUR’AN
HUKUM MEMBUNUH DAN DIBUNUH
Pengajian Subuh
Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Selasa, 29 Agustus 2017
QS 5 : 30-32; Pembunuh
adalah orang yang merugi (Qabil). Membunuh 1 orang = membunuh semua manusia.
Hukum ini bukan hanya berlaku untuk Bani Israil, tapi berlaku untuk semua
manusia.
QS 4 : 92; Hukum
membunuh orang dengan tidak sengaja (seperti menabrak orang yang kemudian
meninggal, atau menembak burung tapi
kena orang hingga meninggal)
QS 4 : 93; Hukum
membunuh orang beriman dengan sengaja; pembunuh ditempatkan di neraka oleh
Allah, dia kekal di dalamnya dan mneadapat murka, kutukan dan azab yang besar
dari-Nya
QS 2 : 178; Tentang
hukum qishaash. Qishaash adalah mengambil pembalasan yang sama.
QS 5 : 33;
Hukum bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul dan yang membuat
kerusakan di muka bumi.
QS 5 : 34;
Hukum bagi pembunuh yang bertobat sebelum tertangkap
Kutipan
ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Hukum Membunuh dan Dibunuh
[30]
Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab
itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.
[31] Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak
menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana dia
seharusnya menguburkan mayat saudaranya 410).
Baerkata Qabil: “Aduhai celaka aku, megapa aku tidak mampu berbuat seperti
burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?”. Karena itu
jadilah di seorang di antara orang-orang yang menyesal.
[32] Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum)
bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena
orang itu (membunuh) orang lain 411),
atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya 412). Dan
barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas., kemudian banyak di antara mereka sesudah itu 413) sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan
di muka bumi” ~
QS (5) Al Maa-idah : 30-32 ~
410)
Dipahami dari ayat ini bahwa
manusia banyak pula mengambil pelajaran dari alam dan jangan segan-segan
mengambil pelajaran dari yang lebih rendah tingkatan pengetahuannya
411)
Yakni: membunuh bukan karena
qishash
412)
Hukum itu bukanlah mengenai
Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang
bahwa membunuh seorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena
orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seorang berarti
juga membunuh keturunannya.
413)
Ialah: Sesudah kedatangan
Rasul membawa keterangan yang nyata
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh
seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) 334), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin
karena tersalah (hendaklah) ia amemerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman
serta membayar diat 335) yang diserahkan
kepada keluarganya ( si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
beresedekah 336). Jika ia (si terbunuh)
dari kaum yang memusuhi mu, padahal ia telah mukmin, maka (hendaklah si
pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari
kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya 337), maka hendaklah ia
(si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada
Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” ~ QS (4) An Nisaa’ : 92 ~
334)
Seperti menembak burung, tapi
mengenai seorang mukmin hingga wafat
335)
“Diat” ialah pembayaran
sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota
badan
336)
Bersedekah di sini maksudnya
membebaskan pembunuh dari pembayaran diat
337)
Maksudnya: tidak mempunyai
hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya
untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan
berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan
hamba sahaya
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah
murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar” ~ QS (4) An Nisaa’ : 93 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang
mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (orang yang diberi maaf) membayar (diat)
kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah
suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsipa yang melampaui
batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih 111)” ~ QS (2) Al Baqarah : 178 ~
111) Qishaash
ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang
membunuh mendapat kemaafan dari ahli waris yang terbunuh yaitu membayar diat
(ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan
tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan
baik, umpamanya tidak menagguh-nagguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah
Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau
membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil
qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka
dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik
414), atau dibuang dari (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di
dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”
~ QS (5) Al Maa-idah : 33 ~
414) Maksudnya
ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri, dan kalau melakukan kejahatan
sekali lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka)
sebelum kamu dapat menguasai (menangka) mereka; ketahuilah bahwa Allah Maha
Pengamun lagi Maha Penyayang” ~
QS (5) Al Maa-idah : 34 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan
oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Selasa,
29 Agustus 2017
No comments:
Post a Comment