HUKUM MEMAJANG AYAT KURSI
Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi.
Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu
setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap
berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam
meninjau perbuatan ini?
Syaikhuna – guru kami - Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al
Fauzan hafizhohullah ditanya,
“Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat
lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang
kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya
setan pun akan lari?”
Jawaban beliau hafizhohullah,
Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an
lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir
setan atau untuk menyembuhkan diri dari penyakit. Inilah pendapat yang
tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan
ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah.
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhabrahimahullah dalam
Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang
digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain
(pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini
dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi.
Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan
lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para
ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat
semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan
untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang
bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat
melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an.
Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan
seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap
berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak
mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk
menggunakan tamimah yang terlarang.
Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada
Al Qur’an.
Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya
(tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan
ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri
dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati
mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di
mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai
ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana
perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin
‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1])
Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk
melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya
sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di
kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan
mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca,
dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa
diambil dari Al Qur’an Al Karim.
Wallahu waliyyut taufiq.
Disusun
sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA
No comments:
Post a Comment