KAJIAN AL
QUR’AN
HARTA & HAK ANAK YATIM
Pengajian Subuh
Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Senin-Selasa, 4-5
September 2017
QS 2 : 220; Tentang
keharusan mengurus anak yatim dengan baik. Allah mengetahui siapa yang
benar-benar mengurus anak yatim dengan baik dan memperbaiki (islah) keadaan
mereka dan Allah juga tahu siapa yang berbuat kerusakan, dan bukannya
memperbaiki keadaan anak yatim (munafik)
QS 4 : 2; Harta
anak yatim harus diberikan ketika mereka sudah balig. Dilarang menukar yang
baik dengan yang buruk. Dilarang memakan harta anak yatim bercampur dengan
harta kita, karena perbuatan menukar dan memakan harta anak yatim adalah dosa
besar
QS 4 : 6; Anak
yatim harus diajari mengelola keuangan/hartanya, dan harus lulus. Kemudian,
bila sudah lulus dan cukup umur untuk menikah maka harta anak yatim harus
diberikan kepada yang berhak (anak yatim itu). Dilarang memakan harta anak
yatim melebihi kewajaran, dan dilarang membelanjakan harta anak yatim dengan
tergesa-gesa sebelum mereka dewasa. Saat menyerahkan harta kepada anak yatim
harus disertai saksi.
Surat (4) An
Nisaa’ ayat 2 dan 6, pada prakteknya sulit dilaksanakan, karena sulit
memisahkan antara harta anak yatim dan harta sendiri, sehingga sering tertukar
dan termakan.
QS 2 : 177; Ayat
ini menjelaskan definisi “kebajikan”. Dalam hal memberi harta, kaum
kerabat didahulukan, baru kepada anak yatim. Orang yang berbuat kebajikan itu
adalah orang-orang yang benar imannya ialah yang ibadah social dan ritualnya
harus baik dan berjalan bersama-sama
QS 2 : 215; Ayat
ini menjelaskan tentang kepada siapa harta harus di-infaq-kan.
QS 4 : 34;
Dalam ayat ini, terjemahan dari “anfaqu” bukan infaq melainkan nafkah. Nafkah
adalah harta yang wajib diberikan kepada istri dan anak. Kali Infaq
adalah harta yang sunnah diberikan. Laki-laki disebut sebagai
pelindung/pemimpin karena 2 hal: 1. Memiliki kelebihan dibanding wanita. 2.
Laki-laki adalah pencari/pemberi nafkah
QS 4 : 36-37;
Berbuat baik mengandung unsur ritual dan social.
Pertama, menyembah Allah (ritual) dan kedua; berbuat baik kepada sesama manusia
(sosial). Jadi, ibadah ritual dulu, baru ibadah sosial. (Hablum minnallah,
hablum minnanaas). Allah tidak menyukai orang yang sombong. Orang sombong =
orang kikir, menyuruh orang lain supaya kikir dan menyembunyikan karunia Allah
yang telah diterimanya.
QS 9 : 60; Dalam ayat ini peruntukkan zakat bukan untuk anak yatim. Zakat = sedekah yang
wajib. “Sadaqatu” diterjemahkan dalam ayat ini sebagai zakat. Kalau anak
yatimnya miskin dengan sendirinya ia akan dimasukkan ke dalam golongan miskin.
Kalau anak yatimnya kaya, ia tidak boleh menerima zakat.
Kutipan
ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Harta
& Hak Anak Yatim
“… Dan mereka bertanya kepadamu
tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah
baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah
mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan
jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
~ QS (2) Al Baqarah : 220 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan berikanlah kepada anak-anak
yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan
yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya
tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar”
~ QS (4) An Nisaa’ : 2 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan ujilah 269) anak yatim itu sampai mereka cukup umur
untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai
memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah
kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu)
tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara
pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak
yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut
yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka
hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan
cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)”
~ QS (4) An Nisaa’ : 6 ~
269)
Yakni
mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka,
kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercaya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan
barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman
kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan
memberikan harta yang dicintai kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang yang meminta-minta; dan
(memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat;
orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang
sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah
orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa” ~ QS (2) Al Baqarah : 177 ~
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa
yang mereka nakahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan
hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orangyang sedang dalam perjalanan” Dan apa sajan
kabajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Meha Mengetahuinya” ~
QS (2) Al Baqarah : 215 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah, lagi memelihara diri 289)
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) 290). Wanita-weanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya 291), maka nasihatilah mereka
dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian
jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya 292). Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha Besar “ ~ QS (4) An Nisaa’ : 34 ~
289)
Maksudnya: tidak berlaku
curang serta memelihara rahasia dan harta suami
290)
Maksudnya: Allah telah
mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik
291)
Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri
seperti meninggalkan rumah tanpa ijin suami
292)
Maksudnya: untuk memberi
pelajaran kepada istri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula
diberi nasihat, bila nasihat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat
tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka
dengan pukulan yang tidak menginggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada
manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[36] Sembahlah Allah dan jangan
kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua
orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh 294),
teman sejawat, ibnu sabil 295) dan
hamba sahayamu. Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri”
[37]
(yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan
menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan kami
telah menyediakan untuk orang-orang kafir 296) siksa yang menghinakan
~ QS (4) An Nisaa’ : 36–37 ~
294)
Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan
tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan
muslim
295)
Ibnus Sabil ialah orang yang berada dalam perjalanan bukan maksiat yang
kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya
296) Maksudnya kafir terhadap nikmat
Allah, ialah karena kikir, menutuh orang lain berbuat kikir. Menyembunyikan
karunia Allah berarti tidak menyukuri nikmat Allah…
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana 647)”
~ QS (9) At Taubah : 60 ~
647)
Yang berhak menerima zakat
ialah
1. Orang Fakir: Orang yang amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2. Orang miskin: Orang tidak cukup
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
3. Pengurus Zakat: orang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan harta zakat
4. Mu’allaf: orang kafir yang ada harapan
masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk
melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir
6. Orang yang berhutang: orang yang
berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
dibayar hutangnya dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu
untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli tafsir ada
yang berpendapat bahwa fir sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan
umum seperti mendirikan sekolah, rumah-rumah sakit dll.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Senin-Selasa, 4-5
September 2017
No comments:
Post a Comment