Thursday, September 21, 2017

TENTANG PERNIKAHAN

KAJIAN AL QUR’AN
TENTANG PERNIKAHAN
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Kamis, 14 September 2017
QS 2 : 221; Larangan menikah dengan wanita musyrik sebelum mereka masuk Islam. Larangan untuk menikahkan orang musyrik dengan wanita –wanita mukmin sebelum orang-orang itu masuk Islam.
QS 24 : 32; Perintah untuk menikahkan bujang-bujang (jomblo) dan yang layak menikah. Al-ayama = membujang, sendirian, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Artinya, kita harus mencarikan jodoh/pasangan, tidak boleh kita nikahi sendiri.
Contoh kasus: Dalam keluarga ada seorang wanita lajang yang merawat anak-anak sampai bertahun-tahun, berkelakuan baik dan muslimah. Walaupun sudah cocok dan merasa perlu agar dia menikah, maka suami tidak boleh menikahi wanita itu, melainkan mencarikan jodoh/pasangan yang sesuai untuknya.
QS 24 : 33; Kalau belum sanggup untuk menikah, karena misalnya belum ada biaya, maka seseorang harus menjaga kesuciannya. Pergaulan dengan sesama harus sebagaimana diatur oleh Islam (Al Qur’an dan As-Sunnah). Menjaga kesucian diri sampai Allah memberi karunia-Nya.
Dalam konteks perbudakan di jaman itu, ayat ini juga mengatur pernikahan dengan budak-budak yang dimiliki seseorang, dengan maksud untuk memerdekakan budak-budak. Majikan harus mengikuti perjanjian bila budak itu ingin membayar sejumlah uang yang ditentukan. Untuk mempercepat pelunasan pembayaran oleh sang budak, maka budak-budak itu bisa ditolong pelunasannya dengan harta yang diambil dari zakat atau harta lainnya.
QS 4 : 23; Menjelaskan siapa-siapa yang tidak boleh/haram untuk dinikahi yaitu; ibu-ibumu, anak-anak sendiri yang perempuan, saudara kandung yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan (bibi), saudara-saudara ibumu yang perempuan (bibi), anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusu kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu, istri-istri anak kandungmu (menantu) dan dua perempuan yang bersaudara (kakak-adik) 
QS 4 : 24; Haram hukumnya untuk menikahi perempuan yang telah bersuami, kecuali perempuan tawanan perang
QS 4 : 25; Bila tidak ada biaya untuk menikah dengan wanita yang merdeka, maka dibolehkan menikah dengan hamba sahaya
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Pernikahan
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan ijin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” ~ QS (2) Al Baqarah : 221 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian 1036) di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” ~ QS (24) An Nuur : 32 ~

1036) Maksudnya: Hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka 1037), jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepadamu 1038). Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu) 1039)~ QS (24) An Nuur : 33 ~

1037) Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta kepada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi pembayaran dengan harta yang halal.
1038) Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak-budak itu ditolong dengan harta-harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
1039) Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu 281) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi bila kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”  ~ QS (4) An Nisaa’ : 23 ~

281) Maksud ibu di awal ayat ini: ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas dan yang dimaksud dengan anak-anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan “anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu” menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki 282) (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian 283) (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istrimu yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu 284). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”  ~ QS (4) An Nisaa’ : 24 ~

282) Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
283) Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa’
284) Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup pembelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebahagian yang lain 285), karena itu kawinilah mereka dengan seijin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Bijaksana.” ~ QS (4) An Nisaa’ : 25 ~

285) Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa dan sama-sama beriman.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Kamis, 14 September 2017

No comments:

Post a Comment