KAJIAN AL
QUR’AN
TENTANG PERNIKAHAN
Pengajian Subuh
Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Kamis, 14 September 2017
QS 2 : 221; Larangan
menikah dengan wanita musyrik sebelum mereka masuk Islam. Larangan untuk
menikahkan orang musyrik dengan wanita –wanita mukmin sebelum orang-orang itu
masuk Islam.
QS 24 : 32; Perintah
untuk menikahkan bujang-bujang (jomblo) dan yang layak menikah. Al-ayama
= membujang, sendirian, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Artinya, kita
harus mencarikan jodoh/pasangan, tidak boleh kita nikahi sendiri.
Contoh kasus: Dalam keluarga ada seorang wanita lajang yang merawat
anak-anak sampai bertahun-tahun, berkelakuan baik dan muslimah. Walaupun sudah
cocok dan merasa perlu agar dia menikah, maka suami tidak boleh menikahi wanita
itu, melainkan mencarikan jodoh/pasangan yang sesuai untuknya.
QS 24 : 33; Kalau
belum sanggup untuk menikah, karena misalnya belum ada biaya, maka seseorang
harus menjaga kesuciannya. Pergaulan dengan sesama harus sebagaimana diatur
oleh Islam (Al Qur’an dan As-Sunnah). Menjaga kesucian diri sampai Allah
memberi karunia-Nya.
Dalam konteks perbudakan di jaman itu, ayat ini juga mengatur pernikahan
dengan budak-budak yang dimiliki seseorang, dengan maksud untuk memerdekakan
budak-budak. Majikan harus mengikuti perjanjian bila budak itu ingin membayar
sejumlah uang yang ditentukan. Untuk mempercepat pelunasan pembayaran oleh sang
budak, maka budak-budak itu bisa ditolong pelunasannya dengan harta yang
diambil dari zakat atau harta lainnya.
QS 4 : 23; Menjelaskan siapa-siapa yang tidak boleh/haram untuk
dinikahi yaitu; ibu-ibumu, anak-anak sendiri yang perempuan, saudara kandung
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan (bibi), saudara-saudara
ibumu yang perempuan (bibi), anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang
perempuan, ibu-ibumu yang menyusu kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu
istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu, istri-istri anak
kandungmu (menantu) dan dua perempuan yang bersaudara (kakak-adik)
QS 4 : 24; Haram
hukumnya untuk menikahi perempuan yang telah bersuami, kecuali perempuan
tawanan perang
QS 4 : 25; Bila
tidak ada biaya untuk menikah dengan wanita yang merdeka, maka dibolehkan
menikah dengan hamba sahaya
Kutipan
ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Pernikahan
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan ijin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran” ~
QS (2) Al
Baqarah : 221 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian 1036)
di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui” ~ QS (24) An Nuur : 32 ~
1036)
Maksudnya: Hendaklah
laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar
mereka dapat kawin.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian,
hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka 1037),
jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepadamu 1038). Dan janganlah kamu paksa budak-budak
wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan
kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang
memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu) 1039)” ~
QS (24) An Nuur : 33 ~
1037)
Salah satu cara dalam agama
Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta kepada tuannya untuk dimerdekakan, dengan
perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang
ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu
menurut penglihatannya sanggup melunasi pembayaran dengan harta yang halal.
1038)
Untuk mempercepat lunasnya
perjanjian itu hendaklah budak-budak itu ditolong dengan harta-harta yang
diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
1039)
Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa
melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi
perbuatannya itu lagi.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu 281) dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi bila kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah
kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan
yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi di masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang” ~
QS (4) An Nisaa’ : 23 ~
281) Maksud ibu di awal ayat ini: ialah ibu, nenek dan
seterusnya ke atas dan yang dimaksud dengan anak-anak perempuan ialah anak
perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang
lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan “anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu” menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri
yang tidak dalam pemeliharaannya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang
bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki 282)
(Allah telah menetapkan hukum
itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian 283) (yaitu) mencari
istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
istri-istrimu yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka,
berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;
dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling
merelakannya, sesudah menentukan mahar itu 284).
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” ~ QS (4) An Nisaa’ :
24 ~
282)
Maksudnya: budak-budak yang
dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
283)
Ialah: selain dari
macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa’
284)
Ialah: menambah, mengurangi
atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup pembelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang
beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu;
sebagian kamu adalah dari sebahagian yang lain 285),
karena itu kawinilah mereka dengan seijin tuan mereka dan berilah maskawin
mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri,
bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai
piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan
mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga
diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu.
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Bijaksana.” ~
QS (4) An Nisaa’ : 25 ~
285)
Maksudnya: orang merdeka dan
budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa dan
sama-sama beriman.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk
Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Kamis, 14
September 2017
No comments:
Post a Comment