KAJIAN AL
QUR’AN
HEWAN QURBAN
Pengajian Subuh
Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Rabu, 31
Agustus 2017
QS 37 : 103-113; Ibrahim
dan Ismail berserah diri, mengikuti perintah-Nya untuk menyembelih Ismail
sebagi qurban, namun sembelihannya diganti dengan sembelihan yang besar
(kambing) (107). Di syariatkan untuk menyembelih sembelihan yang
besar (kambing besar dan gemuk). Ibrahim mendapat khabar gembira akan
memperoleh anak lagi, yaitu Ishak (112). Jadi
Ismail lahir duluan dari Ishak. Peristiwa menyembelih putra Ibrahim yakni
Ismail, terjadi sebelum Ishal lahir. Di agama Yahudi di sebutkan bahwa putera
Ibrahim yang akan dikorbankan adalah Ishak bukan Ismail. Dalam ayat 113, yang
dimaksud ‘keberkatan atasnya’ adalah Ismail
QS 22 : 36; Cara
menyembelih unta adalah dalam keadaan berdiri, ditebas lehernya bagian bawah
denga menyebut nama Allah, dalam keadaan kaki tidak terikat. Bukan dalam
keadaan terikat kakinya. Kalau sudah diikat pasti untanya berontak dan jatuh.
Unta disebut dalam Al Qur’an sebagai tunduk kepada Allah supaya kita
bersyukur dengan kemudahan ini. Kalau unta sudah benar-benar mati (wajabat)
baru boleh dimakan. Adakalanya binatang qurban masih belum mati, sudah di
potong2 oleh jagalnya, untuk kejar tayang penyembelihan saat Idul Adha.
QS 6 : 118; Hewan
qurban harus halal, baik hewannya sendiri harus hewan
yang disyariatkan untuk disembelih maupun asalnya dari hasil kerja atau
perbuatan yang halal. Kalau hasil korupsi, qurban tidak diterima Allah
QS 6 : 121; Hewan
qurban yang waktu menyembelihnya tidak disebut nama Allah, adalah musyrik
QS 22 : 28;. Tentang
dasar hukum untuk membayar dam saat berhaji, yaitu sebagai pengganti pekerjaan
wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang
terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji untuk menyantuni atau dimakan orang-orang yang
sengsara dan miskin.
QS 2 : 196; Tentang
Hadyu; dam khusus untuk orang
sengsara dan orang fakir
QS 16 : 90; Tidak
boleh bermusuhan
Kutipan
ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Hewan Qurban
“[103)
Tatkala keduanya berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas
pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya)
[104] Dan
Kami panggillah dia: “Hai Ibtahim.
[105]
sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu 1285)”,
sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat
baik.
[106]
Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata
[107] Dan
Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar 1286).
[108] Kami
abadikan anak Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang
datang kemudian.
[109]
(yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim”
[110]
Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik
[111]
Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman
[112] Dan
Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk
orang-orang yang saleh
[113] Kami
limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan di antara amak cucunya ada
yang berbuat baik dan ada (pula) yang zalim terhadap dirinya sendiri dengan
nyata” ~ QS (37) Alsh
Shaaffat : 103-113 ~
1285) Yang dimaksud dengan “membenarkan mimpi” ialah mempercayai bahwa mimpi itu
benar-benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksanakannya.
1286) Sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah
melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya
dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya
Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu
sebahagian dari syi’ar IAllah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya,
maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan
berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya
(yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkan
unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” ~ QS (22) Ali Hajj : 36 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang
disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada
ayat-ayatnya” ~ QS (6) Al An’aam : 118 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak
disebut nama Allah ketika menyembelihnya 501).
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu itu adalah suatu kefasikan.
Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka
membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah
menjadi orang-orang yang musyrik” ~ QS (6) Al An’aam :
121 ~
501)
Yaitu dengan menyebut nama
selain Allah
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi
mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan 986) atas rejeki yang Allah telah berikan kepada
mereka berupa binatang ternak 987). Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara lagi fakir” ~ QS (22) Al Hajj : 28 ~
986) “Hari
yang ditentukan” ialah hari raya haji dan hari tasyrik, yaitu
tanggal 10,11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
987) à no. 186:
yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang
termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan sempurnakan ibadah haji dan ‘umroh karena
Allah. Jika kamu terkepung (terhalang) oleh musuh atau karena sakit), maka
(sembelihlah) korban 120) yang mudah
didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu 121),
sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang
sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya
berfid-yah. Yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah
(merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umroh sebelum haji (di
dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi
jika ia tidak menemukan (binatang korban) atau tidak mampu) maka wajib berpuasa
tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang
kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar
fid-yah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar)
Masjidil-haram (oaring-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertaqwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaannya”
~ QS (2) Al Baqarah : 196 ~
120) Yang dimaksud dengan korban di sini ialah
menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang
ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang
mengerjakannya di dalam ibadah haji
121)
Mencukur kepala adalah salah
satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu
agar kamu dapat mengambil pelajaran” ~ QS (16) An Nahl : 90 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan
oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Kamis,
31 Agustus
2017
No comments:
Post a Comment