KAJIAN AL QUR’AN
TENTANG KHAMAR
Pengajian Subuh
Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Senin/Rabu, 14/16 Agustus 2017
Khamar
diterjemahkan sebagai ‘menutup’, seperti penutup kepala, menutup penglihatan.
Khamar juga memiliki makna; semua bahan yang bisa memabokkan. Orang yang mabok
biasanya tidak bisa berpikir jernih, hilang kesadaran dan seolah ada kabut yang
menutup kesadaran yang bersangkutan
Larangan
untuk minum khamar dan dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya itu (haram) datangnya
secara bertahap.
QS 16 : 67; Ini termasuk surat Makkiyyah. Mula-mula disebutkan
bahan-bahan untuk membuat khamar, yaitu kurma dan anggur. Minuman khamar ini
banyak yang membuat karena pada waktu itu hanya dianggap mengandung nilai
ekonomis dan mendatangkan keuntungan bagi pembuatnya. Masih boleh minum khamar
dan belum dinyatakan berbahaya.
QS 2 : 219; Ini surat Madaniyyah, merupakan perkembangan
terhadap meminum khamar. Khamar (dan judi) dinyatakan sebagai dosa besar, namun
khamar juga memiliki khasiat yang menguntungkan (manfaat). Masih banyak yang
minum khamar dengan alasan memanfaatkan khasiatnya. Antara lain, menghangatkan
badan, setelah minum khamar menjadi nyenyak tidur dan bangun dengan badan yang
segar, bila diminum secukupnya. Namun tetap dengan meminumnya ada dosa besar
yang harus ditanggung, artinya minum khamar itu haram hukumnya
Khamar,
banyak maupun sedikit tetap haram. Khamar dalam obat, misalnya alkohol yang
sering jadi campuran obat batuk, walaupun sedikit, tetap haram hukumnya
Demikian pula dengan judi, taruhan besar maupun kecil, tetap haram.
QS 4 : 43; Ini juga termasuk surat Madaniyyah. Larangan bagi yang mabuk (karena minum
minuman keras dan bahan memabukkan lainnya) untuk sholat, sampai ia sadar dan memahami apa yang diucapkannya. Belum
dilarang untuk mengkonsumsinya dan dinyatakan sebagai barang haram
QS 5 : 90-91; Khamar dan judi dinyatakan sebagai barang haram.
Semua khamar (bahan yang memabukkan) adalah haram. Bila segelas minum mabuk,
maka minum sesendok juga haram. Semua makanan/minuman yang memabukkan atau
bahaya/dosanya lebih besar dari manfaatnya adalah haram.
Ada
juga makanan yang halal tapi mengandung bahaya. Contohnya nasi atau gula, dia
halal, tapi pada kondisi tertentu bisa mengundang bahaya berupa penyakit
diabetes
Rokok
haram atau halal? MUI; antara boleh dan tidak boleh. Larangan merokok hanya
untuk anak-anak dan ibu hamil. Selain itu tidak dilarang untuk merokok.
Kutipan
ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah Tentang Khamar:
“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan” ~ QS (16) An Nahl : 67 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar 136) dan judi.
Katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari
keperluan”. Demikianlah ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir” ~ QS (2) Al Baqarah : 219 ~
136) segala minuman yang memabukkan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam
keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi …. “ ~ QS (4) An Nisaa’ : 43 ~
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“ [90] Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah 434), adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat kerberuntungan.
[91] Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” ~ QS (5) Al Maa-idah : 90-91 ~
434)
Lihat 396, Al Azlaam artinya: anak
panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang
belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan
atau tidak.
Caranya ialah: mereka ambil 3 buah anak panah yang belum pakai bulu.
Setelah ditulis masing-masing dengan “lakukanlah”, “jangan lakukan”, sedang
yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan
dalam Ka’bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu perbuatan maka mereka
meminta supaya juru kunci Ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah
nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan
tuilisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak
ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R.
Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Senin/Rabu, 14/16 Agustus
2017
No comments:
Post a Comment