Adab berpindah tempat antara
shalat untuk memisahkan satu shalat dengan shalat lainnya.
Dianjurkan untuk berpindah tempat bagi orang yang
hendak shalat sunnah setelah shalat wajib, baik dia imam maupun makmum
Ini merupakan keterangan dari Ibnu Abbas, Ibnu
Zubair, Abu Said dan salah satu riwayat dari Ibnu Umar ra. Hadist dari Nafi bin
Jubair, bahwa beliau pernah shalat Jum’at bersama Muawiyah bin Abi Sufyan ra.
Setelah salam, Nafi bin Zubair langsung melaksanakan shalat sunnah. Setelah
selesai shalat, Muawiyah mengingatkan:
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu
selesai shalat Jum’at, jangan disambung dengan shalat uyang lainnya, sampai
berbicara atau keluar masjid, karena Nabi shallallahu alaihi wassalam memerintahkan
hal itu”
Beliau bersabda: “Jangan kalian sambung shalat
wajib dengan shalat sunnah sampai kalian bicara atau keluar” (HR Muslim
883, Abu Daud 1129)
Termasuk cakupan makna ‘bicara’ dalam hadist ini
adalah berdzikir setelah shalat. Hadist ini menunjukkan adanya hikmah seseorang
berpindah tempat ketika hendak melakukan shalat sunnah setelah shalat wajib yaitu
agar tidak termasuk menyambung shalat wajib dengan shalat sunnah.
Hadist dari Abu Hurairah ra, Nabi bersabda: “Apakah
kalian kesulitan untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri
ketika shalat” Maksud beliau: ”shalat sunnah”. (HR Abu daud
1006, Ibn Majah 1427, Ibn Abi Syaibah 6011)
Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan sahabat,
dari Atha’ bahwa Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu Said dan Ibnu Umar mengatakan: “Hendaknya
tidak melakukan shalat sunnah sampai berpindah dari tempat yang digunakan untuk
shalat wajib” (HR Ibnu Abi Syaibah 6012)
An-Nawawi mengatakan: “Jika seseorang tidak
langsung pulang ke rumahnya setelah shalat wajib, dan ingin shalat sunnah di
masjid, maka dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar
memperbanyak tempat sujudnya” (Al-Majmu, 3 : 491)
Bumi menjadi saksi: “Pada hari itu bumi
menceritakan beritanya” ~ QS 99 – az-Zalzalah : 4 ~
No comments:
Post a Comment