KAJIAN AL
QUR’AN
BERSUMPAH
ATAS NAMA ALLAH
Pengajian
Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Rabu-Jum’at, 27-29 September
2017
QS 2 : 224; Bersumpah harus menggunakan nama Allah. Dilarang untuk bersumpah menggunakan nama Allah untuk suatu yang tidak baik atau buruk. Misalnya: “Demi Allah saya tak akan bertemu dengan saudara-saudaraku lagi” (karena mungkin saudara-sudaranya itu memfitnahnya) atau “Demi Allah saya tidak akan bersedekah membantu pesantren itu lagi” (karena mungkin ditengarai ada oknum yang korupsi di pesantren itu). Sumpah juga tidak boleh menjadi sebab terhalangnya berbuat kebaikan seperti contoh di atas. Atau menjadi penghalang untuk bertaqwa kepada Allah, serta terhalangnya penciptaan perdamaian (islah) di antara manusia.
QS 24 ; 22; Larangan untuk bersumpah untuk
tidak membantu kaum kerabatnya, orang miskin dan orang yang berhijrah di jalan
Allah dijelaskan dalam ayat ini, terutama bagi orang yang memiliki kelebihan
(kekayaan dan rejeki). Malah diperintahkan untuk memaafkan dan berlapang dada
agar Allah dapat memberi pengampunan. Mengapa ayat ini turun? Ini
berkaitan dengan sumpah Abubakar r.a. bahwa dia tidak akan memberi apa-apa pada
kerabatnya ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong
tentang diri ‘Aisyah. (Kasus ‘Aisyah lihat
footnote QS 24 : 11)
QS 24 : 11;
Ayat tentang berita bohong yang tersebar mengenai diri ‘Aisyah, sehingga
menyebabkan Abubakar bersumpah untuk tidak memberi bantuan kepada kerabatnya
dan orang lain yang terlibat dalam penyebaran berita bohong itu. Penjelasan
tentang kasus ‘Aisyah ada dalam footnote ayat ini.
QS 2 – 225; Kalau sumpah yang tidak disengaja
tidak dihukum. Misalnya: Wallahu (demi Allah) pembuka jalan jenazah yang lewat
diantara kerumunan di masjid Nabawi Madinah.
Yang dihukum adalah sumpah yang disengaja, dan ada niat
dalam hati. Sumpah jabatan, walaupun diminta pihak lain untuk bersumpah
merupakan sumpah yang berlaku. Tidak bisa seorang pejabat yang disumpah
mengatakan bahwa ia hanya mengikuti lafal pembimbing/kadi dan sesungguhnya
tidak ada niat serius. Dan tetap melanggar sumpah dengan korupsi…
QS 16 : 91; Kalau sudah bersumpah demi Allah
atau mengadakan perjanjian dengan Allah harus ditepati, karena dengan bersumpah
artinya sudah mengundang Allah sebagai saksi bagi sumpah yang diucapkan.
QS 17 : 34; Janji kepada manusiapun akan
diminta pertanggungan jawabnya
QS 13 : 19-20; Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat
mengambil pelajaran, yakni orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak
merusak perjanjian yang mengetahui bahwa apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an)
adalah sama bagi semua orang termasuk yang buta.
QS 5 : 89; Allah tidak menghukum orang yang bersumpah dengan tidak sengaja. Yang
mendapat hukuman adalah orang yang melanggar sumpahnya dan harus membayar
kaffarat yakni:
1.
Memberi makan kepada 10 orang
miskin, atau
2.
Memberi pakaian kepada 10 orang
miskin
3.
Memerdekakan hamba sahaya
Kalau tidak mampu, maka haruspuasa tiga hari.
Mengapa dalam surah Al Baqarah ayat-ayat yang berkaitan
dengan Hubungan Suami Istri (QS 2 :
222-223) disambung dengan ayat-ayat Tentang
Bersumpah Atas Nama Allah (QS 2 :
224-225)?
Ini karena banyak kejadian bersumpah atas nama Allah
terjadi pada hubungan suami istri. Ini dapat dilihat pada QS 2 : 226 dan
surat-ayat lain seperti berikut ini:
QS 2 : 226; Tentang
orang-orang yang bersumpah untuk tidak menggauli/ menyetubuhi istrinya
selama-lamanya (= ilaa’). Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah 4 bulan
harus memilih antara kembali menyetubuhi istrinya lagi dengan membayar kafarrat
sumpah atau menceraikannya.
QS 33 : 4; Tentang Zhihar,
yaitu perkataan untuk mengharamkan menggauli istri untuk selama-lamanya. Allah
memerintahkan untuk membatalkan sumpah ini dengan membayar kafarrat (denda)
QS 24 : 6-8; Tentang
tuduhan suami bahwa istrinya berzina harus ada 4 orang saksi. Dan bila ternyata
tidak ada saksi empat orang itu, maka ia harus bersumpah empat kali atas nama
Allah, plus bersumpah bahwa dia akan dilaknat Allah bila ia berdusta.
QS 66 : 1-2; Nabi pernah mengharamkan minum madu padahal madu itu halal.
Ini dilakukan Nabi untuk menyenangkan hati istri-istrinya. Allah menegur Nabi
bahwa Allah menyatakan madu itu halal adanya.
Kutipan
ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Bersumpah Atas Nama Allah
“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu
sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertaqwa dan mengadakan ishlah di
antara manusia 139). Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha aMengetahui” ~ QS (2) Al Baqarah
: 224 ~
139)
Maksudnya: melarang bersumpah
dengan mempergunakan nama Alllah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi
Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. Tetapi apabila sumpah itu telah
terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan
dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi
(bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang
yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang
dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang 1033).” ~
QS (24) An Nuur : 22 ~
1033)
Ayat ini berhubungan dengan
sumpah Abubakar r.a. bahwa dia tidak akan memberi apa-apa pada kerabatnya
ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri
‘Aisyah. Maka turunlah ayat ini melarang beliau melaksanakan sumpahnya itu dan
menyuruh memaafkan dan berlapang dada terhadap mereka sesudah mendapat hukuman
atas perbuatan mereka.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong
itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu
buruk bagi kamu bahkan ia adalah bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka
mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang
mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab
yang besar 1032)” ~
QS (24) An Nuur : 11 ~
1032)
Berita bohong ini mengenai
istri Rasulullah s.a.w., ‘Aisyah r.a. Ummu Mukminin, sehabis perang dengan Bani
Mushthaliq bulan Sya’ban 5 H. Peperangan itu diikuti oleh kaum munafik, dan
turut pula ‘Aisyah dengan Nabi berdasarkan undian yang diadakan antara
istri-istri beliau. Dalam perjalanan mereka kembali dari peperangan, mereka
berhenti pada suatu tempat. ‘Aisyah ke luar dari sekedupnya untuk suatu
keperluan, kemudian kembali. Tiba-tiba dia merasa kalungnya hilang, lalu dia
pergi lagi mencarinya. Sementara itu, rombongan berangkat dengan persangkaan
bahwa ‘Aisyah masih dalam sekedup. Setelah ‘Aisyah mengentahui sekedup sudah berangkat
dia duduk ditempatnya dan mengharapkan sekedup itu akan kembali menjemputnya.
Kebetulan, lewat di tempat itu seorang sahabat Nabi, Shafwan ibnu Mu’athal,
ditemukannya seseorang sedang tidur sendirian dan dia terkejut seraya
mengucapkan: “Inna Lillahi wa inna ilaihi roji’un, istri Rasul!” ‘Aisyah
terbangun. Lalu dia dipersilahkan oleh Syafwan mengendarai untanya. Shafwan
berjalan menuntun unta sampai mereka tiba di Madinah. Orang-orang yang melihat
mereka membicarakannya menurut pendapat masing-masing. Mulailah timbul desas
desus. Kemudian kaum munafik membesar-besarkannya, maka fitnahan atas ‘Aisyah
r.a. itupun bertambah luas sehingga menimbulkan kegoncangan di kalangan
muslimin.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang
tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan
(sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun 140)” ~
QS (2) Al Baqarah : 225 ~
140)
Halim berarti penyantun,
tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu
berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah
meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap
sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” ~
QS (16) An Nahl : 91 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah
janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” ~
QS (17) Al Israa’ : 34 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[19] Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa
yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta?
Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran
[20] (yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah
dan tidak merusak perjanjian” ~ QS (13) Ar Ra’d :
19-20 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.
Demikian Alah menerangkan kepadamu hokum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya)” ~ QS (5) Al Maa-idah : 89 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya 141) diberi tangguh empat bulan (lamanya).
Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” ~ QS (2) Al Baqarah
: 226 ~
141)
“Meng-ilaa’” istri maksudnya:
bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpah ini seorang wanita
menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya
ayat ini, maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi
istrinya lagi dengan membayar kafarrat sumpah atau menceraikannya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang
dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-irtrimu yang kamu
zhihar 1199) itu sebagai ibumu, dan Dia
tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang
demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” ~
QS (33) Al Ahzab : 4 ~
1199)
Zhihar ialah perkataan
seorang suami kepada istrinya: “punggungmu haram bagiku seperti punggung
ibuku” atau perkataan lain yang sama maksudnya. Adalah menjadi adat kebiasaan
bagi orang Arab Jahiliyah bahwa bila dia berkata demikian kepada istrinya maka
istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya. Tetapi setelah Islam datang,
maka yang haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali
halal baginya dengan membayar kafarrat (denda).
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[6] Dan orang-orang yang menuduh istrinya
(berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka
sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama
Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar
[7] Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah
atasnya, jika ia orang termaasuk orang-orang berdusta 1031)
[8] Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh
sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar
termasuk orang-orang yang dusta.” ~ QS (24) An Nuur :
6-8 ~
1031)
Maksud ayat 6 dan 7: Orang
yang menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi,
haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam
tuduhnannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat
Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan “Li’an”
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[1] Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang
Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang 1486)
[2] Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada kamu
sekalian membebaskan diri dari sumpahmu 1487);
dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ~
QS (66) At Tahriim : 1-2 ~
1486)
Bukhari dan Muslim
meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad s.a.w. pernah mengharamkan atas dirinya minum
madu untuk menyenangkan hati istri-istrinya. Maka turunlah ayat ini sebagai
teguran kepada Nabi.
1487)
Apabila seseorang bersumpah
mengharamkan yang halal, maka wajiblah atasnya membeaskan diri dari sumpahnya
itu dengan membayar kafarrat, seperti tersebut dalam surat (5) Al Maa’idah ayat
89
----------------------------------------------------------------------------------------------------Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Rabu-Jum’at, 27-29 September 2017
No comments:
Post a Comment