KAJIAN AL
QUR’AN
MASA IDDAH
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin –
Bekasi, Senin, 30 Oktober-3 November 2017
Masa iddah adalah masa
menunggu seorang wanita yang dicerai oleh suaminya untuk bisa menikah lagi
dengan laki-laki lain. Terdapat beberapa keadaan saat terjadi perceraian
sebagaimana difirmankan Allah dalam Al Qur’an sebagai berikut:
QS 2 : 228; Istri yang dicerai harus menunggu/menahan diri selama 3 kali
quru’/haid’. Kalau istri sudah dicerai, tidak boleh
digauli/disetubuhi. Kalau dalam keadaan suci (sudah lewat masa haidnya) namun
tetap digauli = talaq bin’ah.
Suami punya hak untuk rujuk kembali dalam masa iddah
dengan tujuan damai (bukan untuk menyakiti) tapi untuk kebaikan (ishlah). Dalam
hal ini mau tidak mau istri harus menerima untuk dirujuk. Hal ini merupakan
kelebihan dan kesenangan dari suami yang ingin rujuk.
Sebaliknya istri yang akan dirujuk juga punya hak yang
seimbang dengan kewajibannya untuk menuruti kehendak suami untuk rujuk yaitu
dengan dibayarnya mahar terlebih dulu pada waktu akad rujuk. Hal ini menjadi
kesenangan istri karena sebelum menjalani kewajiban sebagai istri ia telah
menerima haknya terlebih dahulu. Jadi, suami juga punya kewajiban untuk memenuhi
hak istri terlebih dahulu.
QS 65 : 1; “Yā ayyuhan-nabiyyu izā tallaqtumun-nisā’a’”, tallaqtumun di sini artinya bukan ditujukan kepada
Nabi saja, namun berlaku bagi semua manusia. Menceraikan istri hendaknya
dilakukan saat mereka berada dalam keadaan suci. Dilarang mengeluarakn istri
atau menyuruhnya pergi dari “rumah mereka” selama masa iddah. Malah
justru tidak diijinkan keluar rumah. Ini merupakan hukum Allah, dan siapa yang
melanggar hukum ini berarti mendzalimi diri sendiri.
“rumah mereka” berarti rumah itu adalah milik istri (tidak disebut “rumahmu”).
Walaupun suami yang membelikan rumah itu untuk ditinggali bersama-sama.
QS 33 : 49;
Wanita yang menikah lalu diceraikan tapi belum digauli, maka tak ada masa iddah. Harus diberi mut’ah = suatu
kenang-kenangan untuk menyenangkan hati bekas istri.
QS 65 : 4; Wanita yang tidak haid/menopause masa iddahnya 3 bulan (sesuai UU no 1 no 74). Wanita
yang hamil masa iddahnya ialah sampai ia melahirkan jabang bayi.
QS 2 : 234; Masa iddah wanita yang suaminya
meninggal 4 bulan 10 hari.
Setelah masa iddah, maka tidak ada dosa apa yang dilakukan istri menurut cara
yang ma’ruf/patut. Artinya diaboleh bergaul, keluar rumah, berhias, menerima
pinangan atau mencari suami /menikah lagi.
Sebaliknya, kalau suami ditinggal
mati istri, maka baginya tidak ada masa iddah. Yang ada ‘masa indah’, dia boleh
segera menikah lagi.
QS 2 : 232; Kalau sudah
habis masa iddahnya, istri tidak boleh dihalangi untuk menikah lagi dengan
calon suami (mantan suami atau laki-laki lain). Janda berhak dan bebas memilih
calon suaminya, asal dilakukan dengan cara yang ma’ruf/patut. Kalau si janda sudah cocok (“taradau” - se-agama/iman dan
saling mencintai) mereka harus dinikahkan dan didukung pernikahannya. Itulah
aturan Allah yang lebih baik dan lebih suci. Oleh karenanya harus diikuti.
QS 2 : 235; Ini
tentang boleh tidak seorang janda dipinang sedang dia berada dalam masa iddah.
Boleh meminang janda dengan sindiran, tidak boleh terang-terangan. Boleh
menaksir, namun hanya dalam hati. Dilarang membuat perjanjian untuk menikah
dengan secara rahasia. Hanya boleh beraharap.
Selama masa iddah seorang janda,
maka laki-laki tidak boleh memantapkan hati atau berniat dalam hati untuk
menikah si janda. Ini suatu peringatan, karena Allah Maha Mengetahui isi hati,
dan bisa menjadi dosa bagi kita bila perintah ini dilanggar. Lihat QS (2) Al
Baqarah : 284; tentang Allah mengetahui Maha Mengetahui isi hati/apay yang
disembunyikan dalam hati dan ini akan diperhitungkan-Nya. Segala perbuatan
fisik maupun isi hati akan mendapat perhitungan.
Catatan tambahan: Kalau janda Nabi,
tidak boleh menikah lagi.
QS 2 : 240; Seorang
suami yang akan wafat dan meninggalkan istri, harus berwasiat untuk
istri-istrinya, (yaitu) tetap diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak
disuruh pindah dari “rumahnya”. Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri),
maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan
mereka berbuat yang patut untuk diri mereka sendiri.
Disebut “rumahnya” (bukan
“rumahmu”) berarti rumah adalah milik istri.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Masa Iddah
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru 142).
Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya,
jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak
merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki
ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan
daripada istrinya 143). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” ~ QS (2) Al Baqarah : 228 ~
142) Quru‘ dapat diartikan suci atau haid
143) Hal ini disebabkan karena suami bertanggung-jawa terhadap keselamatan dan
kesejahteraan rumah tangg (lihat Surat 4 An Nisaa’ ayat 34)
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan
istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar) 1482)
dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah
kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diijinkan) ke
luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang 1483). Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa
yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim
terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan
sesudah itu suatu hal yang baru 1484).” ~ QS (65) At Thalaaq : 1 ~
1482) Maksudnya istri-istri itu hendaklah ditalaq di waktu suci sebelum
dicampuri. Tentang masa iddah itu lihat QS (2) Al Baqarah ayat 228 dan 234, QS
(65) Ath Thalaq ayat 4
1483) Yang dimaksud dengan “perbuatan keji” di sini ialah mengerjakan
perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar,
besan dan sebagainya.
1484) “Suatu hal yang baru” maksudnya, ialah keinginan dari suami untuk rujuk
kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan
mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka
‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah 1226) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara
sebaik-baiknya.” ~ QS (33) Al Ahzaab : 49 ~
1226) Yang dimaksud dengan mut’ah di sini “pemberian” untuk menyenangkan hati
istri yang diceraikan sebelum dicampuri.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopuase) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah
mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak
haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai
mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah
niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” ~ QS (65) At Thalaaq : 4 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Orang-orang yang meninggal dunia
di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu)
menangguhkan dirianya (ber’idah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila
telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka
berbuat terhadap diri mereka 147)
menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” ~ QS (2) Al Baqarah : 234 ~
147) Berhias, atau berpergian atau menerima pinangan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Apabila kamu mentalaq istri-istrimu, lalu habis
iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan
bakal suaminya 146),
apabila terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang
dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan
hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang
kamu tidak mengetahui.” ~ QS (2) Al Baqarah : 232
~
146) Kawin lagi
dengan bekas suaminya atau dengan laki-laki lain
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan tidak
ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu 148)
dengan sindiran 149) atau kamu
menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui
bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu
mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar
mengucapkan (kepada mereka) perkataan-perkataan yang ma’ruf 150). Dan janganlah kamu bera’zam (bertetap hati)
untuk beraqad nikah, sebelum habis iddah-nya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah
mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” ~ QS (2) Al Baqarah : 235 ~
148) Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam masa iddah.
149) Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang
dalam iddah karena meninggal suaminya, atau karena talak bain, sedang wanita
yang dalam iddah talaq raji’I tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran
150) Perkataan sindiran yang baik.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan
orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri,
hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun
lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka
pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang
meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Nijaksana.” ~ QS (2) Al Baqarah : 240 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika
kamu melahirkan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya
Allah akan membuat perhitungan dengna kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah
mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya;
dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” ~ QS (2) Al Baqarah : 284 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Senin, 30 Oktober-3 November 2017
No comments:
Post a Comment