KAJIAN AL
QUR’AN
HUKUM MENYUSUI ANAK
Pengajian
Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi - Selasa, 24 Oktober
2017
QS 2 : 233; Kewajiban
ibu menyusui anaknya sampai genap umur 2 tahun, boleh kurang dari itu. 2 Tahun sudah sempurna, artinya tidak boleh
ditambah lagi, dan anak harus disapih.
Kewajiban ayah untuk mencukupi
nafkah dan pakaian bagi anak dan istri dengan cara yang patut selama istri menyusui
anak, walaupun istri sudah dicerai. Istri juga tidak boleh memaksa suami kalau
suami dalam keadaan kekurangan dan tidak dapat mencukupi nafkah bagi anak
istri.
Ibu dan bapak si anak jangan sampai
menderita karena anaknya ini. Artinya,
anak harus dirawat oleh sang ibu. Untuk ini perlu dukungan ayah. Kalau tidak
maka istri akan menderita. Istri harus diberi makanan bergizi yang cukup supaya
bisa menyusui anaknya dengan baik. Sebaliknya, kalau sang ibu tidak bersedia
merawat anaknya, dan diserahkan ke ayahnya, maka ayahlah yang menderita, walaupun
ayah sudah cukup memberi nafkah.
Dalam memberi nafkah harus sesuai
dengan kemampuan ayah. Menyusuipun harus sesuai dengan kemampuan ibu. Kalau ibu
tidak mampu bisa disusui ibu lain dengan imbalan. Hukum ini bertujuan agar anak
tumbuh kembang dengan baik dan sehat.
Kalau ayah tidak mampu, maka yang
tanggung jawab adalah ahli waris dari ibu. Juga kalau ibu kurang mampu (dari
sudut ilmu dan tata cara merawat bayi/anak), maka ahli warislah harus membantu.
Hukum ini berlaku untuk status nikah maupun status bercerai.
Bila mau menyapih sebelum 2 tahun
maka ibu dan bapak harus: 1) Saling merelakan dan 2) bermusyawarah sampai
tercapai kesepakatan yang jelas bagaimana mencukupi kebutuhan gizi anak. Tidak
boleh hanya sepihak yang ingin menyapih, kecuali kalai anak sudah tidak mau
menyusu lagi sebelum 2 tahun.
QS 31 : 14; Menyapih
setelah mencapai usia 2 tahun. Karena saat itu sudah dianggap sempurna. Masa
menyusui tidak boleh ditambah lagi.
QS 65 : 7; Aturan
tentang nafkah suami kepada istri dan anak-anak yang terbatas rejekinya. Maka nafkah
itu harus diterima oleh istri sesuai kemampuan suami dan sesuai dengan harta
yang didapat dari Allah. Istri tidak boleh menuntut lebih dari kemampuan suami.
Karena Allah-lah yang akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. Sebaliknya
kalau suami luas rejekinya, maka dia tidak boleh pelit kepada istri dan
anaknya.
QS 65 : 6; Masalah
anak harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya bila hendak menceraikan istri.
Istri yang dicerai dan sedang hamil, harus diberi nafkah sampai melahirkan, dan
kalau kemudian menyusui anaknya maka istri
harus diberi imbalan. Dan jika ada kesulitan maka anak boleh disusui oleh
perempuan lain yang bukan ibunya.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Hukum Menyusui Anak
“Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian kepada
para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena
anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban
demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. Betaqwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang amu kerjakan.” ~ QS (2) Al Baqarah : 233 ~
------------------------------------------------------------------------------
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik)
kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah
yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun 1181). Bersyukurlah
kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya
kepada-Ku-lah kembalimu.” ~
QS (31) Luqman : 14 ~
1181)
Maksudnya: Selambat-lambatnya waktu menyapih ialah setelah
anak berumur 2 tahun
-------------------------------------------------------------------------------
“Hendaklah orang yang mampu memberi
nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rejekinya hendaklah
memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” ~ QS (65) Ath Thalaaq : 7
~
------------------------------------------------------------------------------
“Tempatkanlah
mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika
mereka (istri-istri) yang sudah ditalaq) itu hamil, maka berikanlah kepada mereka
nafkahnya hingga mereka bersalin. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu
untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara
kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka
perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”~ QS (65) Ath Thalaaq : 6 ~
--------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan
oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi - Selasa, 24 Oktober 2017
No comments:
Post a Comment