KAJIAN AL QUR’AN
PERIHAL PERCERAIAN (Bagian 2)
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin –
Bekasi, Jum’at, 6-10 Oktober 2017
Surat Al Baqarah ayat 226 s/d 242 merupakan perintah/larangan Allah yang berkaitan dengan perceraian,
kecuali 2 ayat di antara ayat-ayat tersebut, yakni ayat 238 dan 239 yang
membahas tentang sholat.
QS 2 : 228; Istri yang dicerai harus
menunggu/menahan diri selama 3 kali quru’/haid’. Kalau istri sudah dicerai, tidak boleh
digauli/disetubuhi. Kalau dalam keadaan suci (sudah lewat masa haidnya) namun
tetap digauli = talaq bin’ah.
Suami punya hak untuk rujuk kembali dalam masa iddah
dengan tujuan damai (bukan untuk menyakiti) tapi untuk kebaikan (ishlah). Dalam
hal ini mau tidak mau istri harus menerima untuk dirujuk. Hal ini merupakan
kelebihan dan kesenangan dari suami yang ingin rujuk.
Sebaliknya istri yang akan dirujuk juga punya hak yang
seimbang dengan kewajibannya untuk menuruti kehendak suami untuk rujuk yaitu
dengan dibayarnya mahar terlebih dulu pada waktu akad rujuk. Hal ini menjadi
kesenangan istri karena sebelum menjalani kewajiban sebagai istri ia telah
menerima haknya terlebih dahulu. Jadi, suami juga punya kewajiban untuk
memenuhi hak istri terlebih dahulu.
QS 65 : 1; “Yā ayyuhan-nabiyyu izā tallaqtumun-nisā’a’”, tallaqtumun di sini artinya bukan ditujukan kepada
Nabi saja, namun berlaku bagi semua manusia. Menceraikan istri hendaknya
dilakukan saat mereka berada dalam keadaan suci. Dilarang mengeluarakn istri
atau menyuruhnya pergi dari rumah selama masa iddah. Malah justru tidak
diijinkan keluar rumah. Ini merupakan hukum Allah, dan siapa yang melanggar
hukum ini berarti mendzalimi diri sendiri.
QS 4 : 128; Jika suami atau istri
dikhawatirkan akan nusyuz, maka sebaiknya keduanya mengadakan perdamaian
(malakukan kesepakatan bagaimana sebaiknya). Nusyuz yaitu meninggalkan
kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah
tanpa ijin suaminya. Nusyuz dari pihak suami ialah berlaku keras terhadap
istrinya, tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya.
QS 4 : 34; Laki-laki adalah pemimpin dalam
keluarga karena dialah yang mencari nafkah dan memiliki kelebihan dibanding
wanita. Wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah dan memelihara diri
mereka saat suami tidak ada. Wanita yang nusyuz hendaknya diberi nasihat yang
baik, dan tidur pisah di ranjang (bukan pisah ranjang dalam arti masing-masing
tidur di tempat tidur tersendiri)
QS 24 : 31; Wanita yang beriman hendaknya
menahan pandangannya, memelihara kemaluannya serta menutup aurratnya. Wanita
boleh membuka penutup kepala (kerudung) dihadapan suaminya sendiri dan beberapa
laki-laki dalam keluarga.
QS 4 : 1; “Zaujahā” berarti pasangan, dalam beberapa terbitan Al Qur’an,
zaujahā diterjemahkan sebagai ‘istri’. Terjemahan yang lebih tepat untuk
istri-istri adalah “azwāji” à lihat QS (33) Al Ahzab ayat 37
QS 33 : 37; “Azwāji” berarti istri-stri. Ini merupakan terjemahan yang
lebih tepat untuk ‘istri-istri’. Inti dari ayat ini adalah memberikan
pengertian bahwa orang boleh mengawini bekas istri anak angkatnya.
QS 2 : 229; Dibolehkan bagi suami untuk
mentalaq dan merujuk istrinya dua kali. Kalau talaq ke-3 ada aturannya sendiri
untuk rujuk lagi.
Saat rujuk lakukan dengan cara yang ma’ruf dan ceraikan
dengan cara yang baik. Apa yang sudah diberikan kepada istri tidak boleh
diminta kembali. Kecuali kalau keduanya merasa tidak sanggup untuk menjalankan
hukum-hukum Allah, misalnya kegagalan membentuk rumah tangga yang sakinah
mawaddah wa rahmah, cecok dan berbeda pendapat terus, dapat dibuat kesepakatan
di mana istri bersedia mengembalikan sebagian apa yang sudah diberikan oleh
suami.
Bila istri yang minta cerai (khulu’ = talaq tebus), maka dia boleh menebus dirinya dengan
antara lain mengembalikan sebagian maskawin atau pemberian suami (ini disebut ‘iwadh = uang/harta pembayaran dari
istri untuk bercerai). Alasan istri minta cerai mungkin karena dia tidak senang
karena suaminya jelek, atau memiliki banyak kekurangan.
Jadi, kalau suami minta cerai, dilarang meminta kembali
apa yang sudah diberikan lepada istri.
Kalau istri minta cerai, istri minimal harus
mengembalikan maskawinnya.
QS 30 : 21; Allah menciptakan pasangan-pasangan
dari jenismu sendiri (sesama manusia). Bukan misalnya manusia dengan jin dsb.
Dia menciptakan istri-istri dari jenis manusia, supaya merasa tentram
bersamanya, dan dijadikan-Nya di antara manusia rasa kasih dan sayang
QS 42 : 11; Allah menciptakan pasangan-pasangan
dari jenismu sendiri dan hewan ternak dari jenisnya sendiri. Untuk berkembang
biak.
QS 42 : 49; Allah memberi jenis keturunan
sesuai kehendaknya dan kepada siapa sesuai kehendaknya. Mandul juga adalah
kehendak Allah, jadi tidak perlu saling mencari kesalahan antara suami istri
siapa yang tidak bisa memberi keturunan.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Perihal Perceraian (Bagian 2)
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru 142).
Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya,
jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak
merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki
ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan
daripada istrinya 143). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” ~ QS (2) Al Baqarah : 228 ~
142) Quru‘ dapat diartikan suci atau haid
143) Hal ini disebabkan karena suami bertanggung-jawa terhadap keselamatan dan
kesejahteraan rumah tangg (lihat Surat 4 An Nisaa’ ayat 34)
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan
istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar) 1482)
dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah
kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diijinkan) ke
luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang 1483). Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa
yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim
terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan
sesudah itu suatu hal yang baru 1484).” ~ QS (65) At Thalaaq : 1 ~
1482) Maksudnya istri-istri itu hendaklah ditalaq di waktu suci sebelum
dicampuri. Tentang masa iddah itu lihat QS (2) Al Baqarah ayat 228 dan 234, QS
(65) Ath Thalaq ayat 4
1483) Yang dimaksud dengan “perbuatan keji” di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan
pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
1484) “Suatu hal yang baru” maksudnya, ialah keinginan dari suami untuk rujuk
kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan jika seorang wanita khawatir
akan nusyuz 357) atau sikap tidak acuh
dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang
sebenar-benarnya 358), dan perdamaian
itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir 359). Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara
baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya
Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ~
QS (4) An Nisaa’ : 128 ~
357) Lihat arti nusyuz dalam catatan kaki no. 291. Nusyuz dari pihak suami
ialah berlaku keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya dan tidak mau
memberikan haknya. (Catatan kaki no 291): Nusyuz yaitu meninggalkan
kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah
tanpa ijin suaminya.)
358) Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik
kembali.
359) Maksudnya: tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebahagian haknya
kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendatipun demikian jika istri
melepaskan sebahagian hak-haknya, maka boleh suaminya menerimanya
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kaum laki-laki adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang
saleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri 289) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka) 290).
Wanita-weanita yang kamu khawatirkan nusyuznya 291),
maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya 292).
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar “ ~ QS (4) An Nisaa’ : 34 ~
289) Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suami
290) Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya
dengan baik
291) Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban
bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa ijin
suami
292) Maksudnya: untuk memberi pelajaran kepada istri yang dikhawatirkan
pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasihat, bila nasihat tidak
bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat
juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak menginggalkan
bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang
lain dan seterusnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.”~ QS (24) An Nuur : 31
~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah
kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari
padanya 263) Allah menciptakan pasangannya;
dan dari pada keduanya Allah memperkembangkan biakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak. Dan bertawakallah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya
kamu saling meminta satu sama lain 264),
dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.” ~ QS (4) An Nisaa’ : 1
~
263) Maksud ‘dari padanya’ menurut
jumhur mufassirin dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadits
riwayat Bukhari dan Muslim. Di samping itu ada pula yang menafsirkan ‘dari padanya’ ialah dari unsur yang
serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
263) Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau
memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah, seperti: “as aluka
billah” artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan (ingatlah), ketika kamu
berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu
(juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus istrimu dan bertaqwalah
kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan
menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih
berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap
istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia 1220) supaya tidak ada keberatan bagi orang
mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak angkat mereka, apabila anak-anak
angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari pada istrinya 1221). Dan adalah ketetapan Allah it pasti
terjadi.” ~ QS (33) Al Ahzab : 37 ~
1220) Maksudnya setelah habis iddahnya
1221) Yang dimaksud dengan “orang yang Allah telah menlimpahkan nikmat
kepadanya” ialah Zaid bin Haritsah. Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya
dengan memberi taufik masuk Islam. Nabi Muhammad pun telah memberi nikmat
kepadanya dengan memerdekakan kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak. Ayat ini
memberikan pengertian bahwa orang boleh mengawini bekasi istri anak angkatnya
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Talak (yang dapat dirujuki) dua
kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan
dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami-sitri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya (144). Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah
kamu melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” ~ QS (2) Al Baqarah : 229 ~
144) Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu’ dan penerimaan ‘iwadh. Khulu’
yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut ‘iwadh.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan d iantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikit.” ~ QS (30) Ar Ruum : 21 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dia Pencipta langit dan bumi. Dia
menjadikan kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis
binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak
dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang
Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” ~ QS (42) Asy Syuura : 11 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“”Kepunyaan Allah-lah kerajaan
lanit dan bumi, Dia menciptakan apa yang dia kehendaki, Dia memberikan
anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak lelaki
kepada siapa yang Dia kehendaki.” ~
QS (42) Asy Syuura : 49 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, 6-10 Oktober 2017
Seri Kajian Tentang Perceraian:
PERIHAL PERCERAIAN (Bagian 3)
No comments:
Post a Comment