KAJIAN
AL QUR’AN
KEWAJIBAN BERPUASA
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Senin, 03-Jun-2019
Topik kajian kali ini membahas tentang KEWAJIBAN BERPUASA dalam surat Al Baqarah : 183-185 serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan topik tersebut
QS 2 : 183-184:
Kewajiban orang yang beriman untuk berpuasa. Ada yang boleh tidak puasa à
yang sedang menstruasi à
ganti hari lain. Juga untuk yang sakit atau berpergian/mudik yang jauh. Kalau
sakit yang tidak berpengaruh pada menahan rasa lapar tetap harus puasa,
misalnya sakit kulit.
Musafir yang lemah tapi jaraknya jauh boleh tidak puasa. Boleh memilih;
jarak jauh tapi nyaman (naik pesawat terbang), karena dari sudut jarak sudah mencukupi
persyaratan untuk tidak puasa, tapi kalau berpuasa itu lebih baik.
QS 2 : 185; Kalau
perjalanannya berat boleh tidak puasa, Allah tidak mau menylitkan. Batas bayar
hutang puasa yaitu antara 2 Syawal – 29 Syahban. Bayar hutang puasa harus
sesegera mungkin.
Rasul memperbanyak puasa sunnah di bulan Syahban. Bayar hutang atau puasa
Syawal boleh yang mana saja didahulukan. Puasa Syawal harus di bulan Syawal.
Orang yang berat menjalankan puasa, misalnya orang tua, orang yang sakit berat,
hamil & menyusui bisa membayar
fidiyah kepada seorang miskin (Footnote 114). Membayar fidiyah lebih baik dalam bentuk uang
daripada makanan dan harus di bayar sebelum Idul Fitri/bulan Syawal.
Zakat Fitri merupakan kewajiban di bulan Syawal, dibayarkan setelah
maghrib 30 Ramadhan, tapi juga boleh dibayar di bulan Ramadhan. Wanita hamil
dan menyusui à bayar
fidiyah + mengkhodo (Imam Syafei). Selain Imam Syafei tidak usah mengkhodo,
hanya bayar fidiyah.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang KEWAJIBAN BERPUASA
(183) “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (184) [yaitu] dalam
beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit
atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
[jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu]: memberi makan seorang
miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan [114], maka itulah yang
lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
~QS (2) Al-Baqarah : 183-184~
[114] Maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin
untuk satu hari
---------------------------------------------------------------------------------------------
(185) “[Beberapa hari yang ditentukan itu ialah] bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan [permulaan] Al Qur’an sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda [antara yang hak dan yang bathil]. Karena itu, barangsiapa di antara
kamu hadir [di negeri tempat tinggalnya] di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,
dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu
mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya
yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” ~QS (2) Al-Baqarah : 185~
---------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan
oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Senin, 03-Jun-2019
KE KAJIAN BERIKUTNYA : ORANG BERTAQWA
No comments:
Post a Comment