22 Dalil Bahwa Rokok Tidak Haram
https://www.suaraislam.co/22-dalil-bahwa-rokok-tidak-haram/
Para ulama’ berbeda pendapat dalam hukum rokok,
tetapi setelah merenung dan menyadari bahwa islam adalah agama yang bersih dari
segala kotoran zahir maupun batin, dan islam adalah agama yang hanya mengajak
kepada yang lebih baik, ternyata ia juga adalah agama yang mudah dan jauh dari
berbagai kesulitan dan tasyaddud, al-Qur’an dan Sunnah adalah pegangan
satu-satunya, dari itu mengapa bersusah payah? dan mengapa menyusahkan orang?
Allah swt. berfirman : “Allah sama sekali tidak pernah berkehendak memberimu
kesulitan walau sedikit”. Rasulullah saw. bersabda : “Yang halal sudah nyata
dan yang harampun telah nyata”.
Para pembaca yang budiman, di
dalam syari’at Islam yang benar, mudah dan suci, merokok ternyata hukumnya
tidak haram, mengapa?
1. Allah swt. dan Rasul-Nya saw.
tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram.
2. Hukum asal setiap sesuatu
adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan.
3. Sesuatu yang haram bukanlah
yang memudlaratkan, dan sesuatu yang halal bukanlah yang memiliki banyak
manfaat, akan tetapi yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
walau bermanfaat, dan yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dan
Rasul-Nya walau memudlaratkan.
4. Tidak setiap yang
memudlaratkan itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya baik itu memudlaratkan atau tidak. Cabe, daging kambing, gula, asap
mobil, dll. juga memudlaratkan tapi tidak haram, mengapa justru rokok saja yang
haram padahal masih banyak yang lain yang juga memudlaratkan?
5. Segala jenis ikan di dalam
laut hukum memakannya halal sebagaimana yang diterangkan dalam hadits. Padahal
banyak jenis ikan yang memudlaratkan di dalam laut tersebut, tetapi tetap halal
walau memudlaratkan. Kalau kita mengharamkannya maka kita telah mentaqyid hadits
yang berbunyi “Yang suci airnya dan yang halal bangkainya”.
6. Kita boleh saja melarang atau
meninggalkan tapi kata-kata haram tidak boleh terucapkan karena Allah berfirman:
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”. Kita boleh mengatakan: Jangan
merokok karena ia memudlaratkan, tapi tidak boleh kita mengatakan: Merokok itu
haram, sebagaimana kita mengatakan kepada anak-anak kita: Jangan makan coklat
karena ia merusak gigi, dan kita tidak pernah mengatakan : Makan coklat itu
haram. Kita mungkin mengatakan : Memakan permen yang diberi sambel dapat menyebabkan
penyakit influenza, namun tidak boleh kita mengatakan: Makan permen yang
dicampur sambel itu haram.
7. Kalau rokok dikatakan bagian
dari khaba’its maka bawang juga termasuk khaba’its, mengapa rokok saja yang
diharamkan sementara bawang hanya sekedar makruh (itupun kalau akan memasuki
masjid)?
8. Rokok adalah termasuk Mimma
ammat bihil-balwa pada zaman ini.
9. Hadits “La dlarara wala
dlirar” masih umum, dan bahaya-bahaya rokok tidak mutlak dan tidak pasti,
kemudian ia bergantung pada daya tahan dan kekuatan tubuh masing-masing.
10. Boros adalah: menggunakan
sesuatu tanpa membutuhkannya, dari itu jika seseorang merokok dalam keadaan
membutuhkannya maka ia tidaklah pemboros karena rokok ternyata kebutuhan
sehari-harinya juga.
11. Rokok adalah bagian dari
makanan atau minuman sebab ia dikonsumsi melalui mulut, maka ia halal selama
tidak berlebihan, Allah berfirman : “Makan dan minumlah dan jangan
berlebih-lebihan” dan Allah telah menyebutkan makanan-makanan dan
minuman-minuman yang haram seperti arak, babi, dll. dan ternyata Allah tidak
menyebut rokok di antaranya.
12. Realita menunjukkan bahwa
rokok ternyata memberi banyak manfaat terutama dalam menghasilkan uang, di
pulau Lombok misalnya, hanya tembakaulah yang membuat para penduduknya dapat
makan, jika rokok diharamkan maka mayoritas penduduk Lombok tidak tahan hidup.
Allah berfirman: “Katakanlah hai Muhammad: Terangkanlah kepadaku tentang rezki
yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu
tentang ini atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”
13. Terdapat banyak cara untuk
mengurangi dan mencegah bahaya-bahaya rokok.
14. Qiyas kepada khamr tidak
benar karena rokok tidak memabukkan dan tidak menghilangkan akal, justru
seringnya melancarkan daya berfikir. Dan yang paling penting adalah haramnya
khamr karena ada nash, dan tidak haramnya rokok karena tidak ada nash. Kemudian
qiyas tidak boleh digunakan dengan sembarangan.
15. Rokok tidak ada hubungannya sama
sekali dengan ayat “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan” karena ayat tersebut membicarakan hal lain.
16. Adapun ayat “Dan janganlah
kamu membunuh dirimu” maksudnya adalah bunuh diri, maka adakah orang yang
sengaja membunuh dirinya dengan menghisap rokok? kalaupun ada jenis rokok yang
sengaja dibuat untuk bunuh diri maka tetap yang haram bukan rokoknya akan
tetapi yang haram adalah bunuh dirinya. Sebagaimana seseorang membunuh dirinya
dengan pisau, maka yang haram bukan menggunakan pisaunya tetapi bunuh dirinya.
17. Mengharamkan yang bukan haram
adalah termasuk dosa besar maka diharapkan untuk berhati-hati, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu
secara dusta: Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap
Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah
tidakah beruntung”.
18. Banyak ulama’ dan auliya’
yang juga perokok bahkan perokok berat, apakah kita menyamakan mereka dengan
para bajingan yang minum arak di pinggir jalan? Allah berfirman: “Apakah patut
Kami jadikan orang-orang islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa?
Mengapa kamu berbuat demikian? bagaimanakah kamu mengambil keputusan?”, Allah
juga berfirman: “Apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasik?
Sesungguhnya mereka tidak sama”, Allah juga berfirman: “Adakah sama orang-orang
yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”.
19. Banyak ulama’ yang tidak
mengharamkan rokok seperti : Syekh Syehristani, Syekh Yasin al-Fadani, Syekh
al-Sistani, Syekh Muhammad al-Salami, Syekh al-Dajawi, Syekh Alawi al-Saqqaf,
Syekh Muhammad bin Isma’il, Syekh al-Ziadi, Syekh Mur’i al-Hanbali, Syekh Abbas
al-Maliki, Syekh Izzuddin al-Qasysyar, Syekh Umar al-Mahresi, Syekh Muhammad
Alawi al-Maliki, Syekh Hasan al-Syennawi, Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz
al-Maghribi, Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi ra., Syekh Muhammad Utsman Abduh
al-Burhani ra., Maulana Syekh Mukhtar ra., dll.
20. Dalam kitab Muntakhabat
al-Tawarikh Lidimasyq, Syekh Muhammad Adib al-Hishni mengutip ungkapan seorang
wali besar dan ulama’ ternama serta tokoh sufi terkemuka asal Syiria, yaitu
Sidi Abdul-Ghani al-Nabulsi ra. (wafat tahun 1143 H.) yang berbunyi sebagai
berikut :
دخان التبغ هام به البرايا # فطيب العود سفل وهو علو
مرارته حلاوة ذائقيه # ألا فاعجب لمر وهو حلو
Asap
rokok menggoda selera;
Pun
semerbak kasturi tertandingi.
Pahitnya,
manis terasa,
Aneh,
pahit kok manis rasanya.
21. Dalam buku yang sama
menceritakan: Syekh Sunan Efendi yang lebih dikenal dengan sebutan Allati
Barmaq, seorang mufti dan pakar fiqh bermazhab hanafi yang sempat meraih
julukan Syaikhul-Islam pada zamannya, pernah membaca karya tulis Sidi
Abdul-Ghani al-Nabulsi ra. tentang kebolehan merokok, yang berjudul: al-Ishlah
bainal-Ikhwan fi Ibahat Syurb al-Dukhan, Syekh Allati Barmaq saat itu
mengharamkan rokok, oleh karena itu ia sangat kontra dengan isi buku tersebut
yang kemudian terjadilah adu argumen antara Syekh Allati Barmaq dengan Sidi
al-Nabulsi yang akhirnya Syekh Allati Barmaq mengakui kebenaran Sidi al-Nabulsi
lantas minta maaf, lalu dengan tegas mengatakan bahwa yang mengharamkan rokok
adalah jahil, tolol, zindiq dan tak ubahnya dengan binatang hina. Sebab
ternyata pada rokok terdapat rahasia Allah yang menyirati banyak khasiat dan
manfaat. Aroma dan rasanya pun amat lezat. Ungkapan tersebut berbunyi sebagai
berikut :
جهول منكر الدخان أحمق # عديم الذوق بالحيوان ملحق
مليح ما به شيء حرام # ومن أبدى الخلاف فقد تزندق
ألا يا أيها الصوفي ميلا # إلى الدخان علك أن توفق
ولولا أن في الدخان سرا # لما فاحت روائحه وعبق
ففي الدخان سر الله يبدو # وشاهده المحقق التي برمق
Sungguh
tolol, yang tak peka asap rokok,
Bak hewan
yang tak punya cita rasa.
Tak patut
diharamkan,
Hanya
kaum zindiq lah yang merekayasa.
Wahai
para pecandu sufi,
Kenapa
tak kau rengkuh rokok saja.
Andai tak
ada rahasia,
Baunya
pun tak kan lezat terasa.
Padanya;
rahasia Sang Kuasa,
Ahli hakekat, Allati Barmaq sebagai saksinya.
22. Dalam kitab Jawahirul-Bihar fi
Fadla’ilinnabiyyil-Mukhtar oleh Syekh Yusuf al-Nabhani, menyatakan sebagai
berikut :
من جواهر العارف النابلسي قوله رضي الله عنه في رحلته الحجازية المذكورة : جاء إلى مجلسنا السيد عبد القادر أفندي على عادته، وكان يقرأ علينا في مختصر صحيح البخاري في أواخره فقرأ الحديث الذي أخرجه البخاري : عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ” من رآني في المنام فسيراني في اليقظة ولا يتمثل الشيطان بي ” فتكلمنا على هذا الحديث بما تيسر وذكرنا رسالة الشيخ السيوطي التي سماها إنارة الحلك في إمكان رؤية النبي والملك، وذكرنا بعض قصص وآثار فأخبرنا السيد عبد القادر المذكور بأن هذه الرسالة عنده وجاء بها إلينا بعد ذلك في ضمن مجموع . ثم جرت معه مذاكرة في شرب الدخان فأخبرنا عن الشيخ أحمد بن منصور العقربي عن شيخنا الشريف أحمد بن عبد العزيز المغربي أنه كان يجتمع بالنبي صلى الله عليه وسلم مراراً عدة وأنه مرض مرضاً شديداً فسأل النبي صلى الله عليه وسلم عن شرب الدخان فسكت النبي صلى الله عليه وسلم ولم يرد له الجواب، ثم أمره باستعماله .
Artinya: Syekh Abdul-Ghani
al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz :
“Syekh Abdul-Qadir Efandi seperti biasa, hadir bersama kami untuk membacakan
ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi; Dari Saidina
Abi Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda; “Siapa yang bertemu aku pada saat
mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan
menyerupaiku” . Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam
Suyuthi yang berjudul Inaratul-Halak fi Imkan Ru’yat al-Nabi wal-Malak. Syekh
Abdul-Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara
silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami
berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: “Ada sebuah kisah dari
Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi,
ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi saw. (dalam tidur maupun
jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian menanya tentang
hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya
untuk merokok” !!!
وكان لأهل المدينة فيه غاية الإعتقاد وكان من أكابر الأولياء ومن محققي العلماء الأعلام رحمه الله تعالى .
Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz
al-Maghribi (yang senantiasa menjumpai Rasul dan sempat menanya beliau tentang
rokok dan ternyata mendapat perintah untuk menghisapnya) adalah seorang pemuka
kenamaan dan tokoh kepercayaan pada masanya. Seorang ulama’ berjasa besar
bahkan waliyullah papan atas.
23. Boleh saja membuat
peraturan-peraturan tertentu demi terjaganya kesehatan seperti membuat
lokasi-lokasi khusus bagi para perokok, atau yang lainnya asalkan tidak
mengharamkannya, itu saja, sekali lagi yang penting kita tidak mengharamkan
yang halal sebab itu adalah dosa besar. Selanjutnya… terserah anda… Allah
berfirman: “Katakanlah: Sesungguhnya kebenaran itu telah datang dari Tuhanmu;
maka barangsiapa yang ingin percaya, hendaklah ia percaya, dan barang siapa
yang ingin ingkar biarlah ia ingkar”. Zezo
No comments:
Post a Comment