Showing posts with label hubungan suami istri. Show all posts
Showing posts with label hubungan suami istri. Show all posts

Monday, June 3, 2019

HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI BULAN RAMADHAN

KAJIAN AL QUR’AN

HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI BULAN RAMADHAN

Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Selasa-Kamis, 22 - 24 Mei 2018


Topik kajian kali ini membahas tentang ‘HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI BULAN RAMADAN’ dalam surat Al Baqarah : 187 serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan topik tersebut

QS 2 : 187: Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istrimu. Rafaśa = berkata jorok. Istri adalah pakaian bagi suami dan sebaliknya. Urusan ranjang sama-sama punya hak yang sama. Suami atau istri boleh minta dulu. Dua-duanya harus menikmati hubungan suami istri.

QS 2 : 197; Rafaśa = berkata jorok, kata-kata yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh, hubungan seksual, bercampur laki-laki dan perempuan. Siang hari tidak boleh rafaśa & berhubungan badan dengan istri pada bulan puasa. Pada malam hari kalau istri lagi mens haram hukumnya untuk berhubungan badan.

QS 2 : 222; “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang  tempat waktu haid. Katakanlah ‘itu adalah sesuatu yang kotor’”. Kotor = gangguan kecil, boleh bersetubuh kalau suci dan bersuci. Taqrabūhunna = suci, taţahharna = bersuci.

QS 2 : 223; “Istri adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu suka”, kecuali dalam bulan Ramadan hanya boleh malam hari.

QS 2: 228; Para suami mempunyai 1 tingkat kelebihan di atas wanita dalam masalah perceraian dan rumah tangga karena ia yang bertanggung jawab sebagai kepala keluarga.

QS 2 : 264; Ażā = menyakiti (perasaan penerima sedekah), mengganggu

QS 3 : 111Ażā = gangguan kecil = layyada

QS 4 : 4; Laki-laki harus memberi maskawin (kewajiban) walaupun calon istri lebih kaya. Dan kelak bila istri menyerahkan kembali sebagian maskawinnya dan ikut bekerja dan ikut menanggung keluarga, maka terimalah dan nikmati pemberian itu dengan senang hati.

QS 4 : 32; ”…Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan”. Artinya, laki-laki dan perempuan sama-sama berhak untuk bekerja, namun penghasilan suami untuk istri dan keluarga, sedangkan penghasilan istri untuk dirinya bukan untuk suami.

QS 4 : 34; “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah menjadikan laki-laki memberi nafkah dan hartanya kepada istrinya”. Pelindung = pemimpin à Pemimpin yang wajib melindungi karena: 1. Allah telah kasih kelebihan pada laki-laki, 2. Laki-laki memberi nafkah dan harta. Kalau sebaliknya maka laki-laki menjadi DKI = Dibawah Kekuasaan Istri.

Kesimpulan: Di luar perkara ‘hubungan suami istri’, suami adalah pemimpin. Dalam parkara ‘hubungan suami istri’, keduanya punya hak yang sama.

QS 5 : 90; Rijsum = keji – dalam konteks meminum minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah. Semua itu adalah perbuatan keji (rijsum) dan termasuk perbuatan setan.

QS 22 : 30; Rijsum, rijsa = berhala yang najis

QS 33 : 48; Ażāhum = gangguan orang-orang kafir (gangguan kecil)

-----------------------------------------------------------------------------

Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI BULAN RAMADHAN

(187)Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai [datang] malam, [tetapi] janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf [115] dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” ~QS (2) Al Baqarah : 187~

[115] “I’tikaf” ialah berada dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah

----------------------------------------------------------------------------------------------

(197) “[Musim] haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi [122], barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats [123] berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa [124] dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” ~QS (2) Al Baqarah : 197~

[122] Ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah

[123] ”Rafats” artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh

[124] Maksud bekal taqwa disini ialah bekal yang cukup agar dapat memelihara diri dari perbuatan hina atau minta-minta dalam perjalanan haji

----------------------------------------------------------------------------------------------

(222) “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri [137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci [138] Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” ~QS (2) Al Baqarah : 222~

[137] Maksudnya jangan mensetubuhi wanita di waktu haid

[138] Ialah sesudah mandi. Ada pula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar

----------------------------------------------------------------------------------------------

(228) “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri [menunggu] tiga kali quru’ [142] Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka [para suami] itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya [143]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”  ~QS (2) Al Baqarah : 228~

[142] Quru’ dapat diartikan suci atau haid

[143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawabterhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (Lihat ayat 4 surat An Nisaa’)

----------------------------------------------------------------------------------------------

(264) “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan [pahala] sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti [perasaan si penerima], seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih [tidak bertanah]. Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir [168].”  ~QS (2) Al Baqarah : 264~

[168] Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula pahala di akhirat

----------------------------------------------------------------------------------------------

(111) “Mereka sekali-kali tidak akan dapat membuat mudharat kepada kamu, selain dari gangguan-gangguan celaan saja, dan jika mereka berperang dengan kamu, pastilah mereka berbalik melarikan diri ke belakang [kalah]. Kemudian mereka tidak mendapat pertolongan.  ~QS (3) Ali Imran : 111~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(4)Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.”  ~QS (4) An Nisaa’ : 4~

[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuankedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

----------------------------------------------------------------------------------------------

(32) “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. [Karena] bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita [pun] ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”  ~QS (4) An Nisaa’ : 32~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(34)Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas sebahagian yang lain [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri [289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara [mereka] [290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya [292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”  ~QS (4) An Nisaa’ : 34~

[289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya

[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik.

[291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa ijin suami

[292]Maksudnya: untuk memberi pelajaran kepada istri yang dikhwatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasihat, bila nasihat tidak bermanfaat barulah dipisahkandari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara lain dan seterusnya.

----------------------------------------------------------------------------------------------

(90) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [meminum] khamar, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah [434], adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ~QS (5) Al Ma’idah : 90~

[434] = [396] Al Azlaam artinya anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.

Caranya ialah: mereka mengambil anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan “lakukanlah”, “jangan lakukan”, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. Bila mereka hendak melakuan suatu perbuatan maka mereka meminta supaya juru kunci Ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukanatau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang diambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian dilakukan sekali lagi.

----------------------------------------------------------------------------------------------

(30)Demikianlah [perintah Allah]. Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah [990] maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”  ~QS (22) Al Hajj : 30~

[990] Arti “hurumat” : à[119] Maksudnya antara lain ialah: bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekah), dan Ihram

----------------------------------------------------------------------------------------------

(48) “Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung.”  ~QS (33) Al Ahzab : 48~

----------------------------------------------------------------------------------------------

Disarikan oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Rabu, 18 Juli 2018

KE KAJIAN BERIKUTNYA: BERDOA

Saturday, June 2, 2018

HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI BULAN RAMADAN

KAJIAN AL QUR’AN
HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI BULAN RAMADAN
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Selasa-Kamis, 22 - 24 Mei 2018
Topik kajian kali ini membahas tentang HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI BULAN RAMADAN dalam surat Al Baqarah : 187 serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan topik tersebut
QS 2 : 187: Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istrimu. Rafaśa = berkata jorok. Istri adalah pakaian bagi suami dan sebaliknya. Urusan ranjang sama-sama punya hak yang sama. Suami atau istri boleh minta dulu. Dua-duanya harus menikmati hubungan suami istri.
QS 2 : 197; Rafaśa = berkata jorok, kata-kata yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh, hubungan seksual, bercampur laki-laki dan perempuan. Siang hari tidak boleh rafaśa & berhubungan badan dengan istri pada bulan puasa. Pada malam hari kalau istri lagi mens haram hukumnya untuk berhubungan badan.
QS 2 : 222; “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang tempat waktu haid. Katakanlah ‘itu adalah sesuatu yang kotor’”. Kotor = gangguan kecil, boleh bersetubuh kalau suci dan bersuci. Taqrabūhunna = suci, taţahharna = bersuci.
QS 3 : 111; Ażā = gangguan kecil = layyada
QS 33 : 48; Ażāhum = gangguan orang-orang kafir (gangguan kecil)
QS 2 : 264; Ażā = menyakiti (perasaan penerima sedekah), mengganggu
QS 5 : 90; Rijsum = keji – dalam konteks meminum minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah. Semua itu adalah perbuatan keji (rijsum) dan termasuk perbuatan setan.
QS 22 : 30; Rijsum, rijsa = berhala yang najis
QS 2 : 223; “Istri adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu suka”, kecuali dalam bulan Ramadan hanya boleh malam hari.
QS 2: 228; Para suami mempunyai 1 tingkat kelebihan di atas wanita dalam masalah perceraian dan rumah tangga karena ia yang bertanggung jawab sebagai kepala keluarga.
QS 4 : 34; “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah menjadikan laki-laki memberi nafkah dan hartanya kepada istrinya”. Pelindung = pemimpin à Pemimpin yang wajib melindungi karena: 1. Allah telah kasih kelebihan pada laki-laki, 2. Laki-laki memberi nafkah dan harta. Kalau sebaliknya maka laki-laki menjadi DKI = Dibawah Kekuasaan Istri.
Kesimpulan: Di luar perkara ‘hubungan suami istri’, suami adalah pemimpin. Dalam parkara ‘hubungan suami istri’, keduanya punya hak yang sama.
QS 4 : 32; ”…Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan”. Artinya, laki-laki dan perempuan sama-sama berhak untuk bekerja, namun penghasilan suami untuk istri dan keluarga, sedangkan penghasilan istri untuk dirinya bukan untuk suami.
QS 4 : 4; Laki-laki harus memberi maskawin (kewajiban) walaupun calon istri lebih kaya. Dan kelak bila istri menyerahkan kembali sebagian maskawinnya dan ikut bekerja dan ikut menanggung keluarga, maka terimalah dan nikmati pemberian itu dengan senang hati.
-----------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Selasa - Kamis, 22 - 24 Mei 2018

Friday, October 6, 2017

TENTANG HUBUNGAN SUAMI ISTRI

KAJIAN AL QUR’AN
TENTANG HUBUNGAN SUAMI ISTRI
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Rabu-Selasa, 20-26 September 2017

QS 2 : 223; Ayat ni merupakan perintah Allah untuk menggauli istri atau dengan perkataan lain, menggauli istri adalah perintah Allah. Istri-istri = ladang bagi suami. Ladang = tempat bercocok tanam. Kalau sudah dalam keadaan suci dan bersuci ladang boleh didatangi kapan saja dengan cara apa saja yang disukai, asal di tempat bercocok tanam (vagina) dan sudah suci dan bersuci.
Asal usul ayat ini diturunkan, karena pada waktu itu ada larangan di antara kaum Yahudi untuk bersenggama dari belakang (tapi tetap di tempat bercocok tanam). Kalau dilanggar maka ada kepercayaan bahwa anak yang dilahirkan menjadi juling (strabismus). Maka ditegaskan melalui ayat ini bahwa suami boleh menggauli istri bagaimana pun caranya yang disukai asal di tempat bercocok tanam.
Kalau istri adalah ladang, maka hasil dari ladang terutama ditentukan oleh “benih” yang ditanam padanya. Kalau hasil ladangnya tidak sesuai harapan, maka yang pertama harus dipertanyakan ialah kualitas “benih”nya yang  berasal dari suami. “Ladang” untuk membuat benih berkembang dengan baik, bisa disuburkan dengan bermacam-macam cara. Maka tidak patutlah kalau keturunan yang dihasilkan tidak memenuhi harapan dan dianggap memiliki cacat atau kekurangan ditimpakan kesalahan pada istri. Sang suami seharusnya diperiksa dulu kesehatan dan vertilitas dirinya.
Dalam ayat ini ada perintah untuk mengutamakan amal yang baik saat melakukan hubungan suami istri. ‘Qaddimu’ = berbuatlah/utamakan perbuatan yang baik di sisi Allah. Juga perintah untuk bertaqwa, yaitu mengikuti perintah dan menjauhi larangan Allah yang berkaitan dengan hubungan suami istri.  Antara lain dengan mengucap Basmallah dan memanjatkan doa untuk mendapatkan anak keturunan yang baik, sebagaimana Nabi Zakaria berdoa untuk mendapatkan anak yang baik di usai yang sudah tua dan dikabulkan doanya (QS 3 ; 38, QS 21 : 89-90).  Ibadah ini akan diminta pertanggung-jawaban saat menemui Allah di hari akhir kelak.
QS 2 – 222; Larangan untuk melakukan hubungan suami-istri saat istri sedang haid. Bukan untuk menjauhi istri. Terjemahan ‘menjauhkan diri dari wanita di waktu haid’, yang lebih tepat adalah ‘menjauhkan diri tempat haid wanita (vagina) di waktu haid’ . Boleh melakukan hubungan suami istri setelah istri bersih atau selesai siklus menstruasinya (suci) dan mandi junub (bersuci). Syarat melakukan hubungan suami-istri ialah istri harus suci dan sudah bersuci. (Baca kajian Tentang Istri dan Haid)
Juga diperintahkan untuk melakukan senggama ditempat yang sudah ditentukan, yaitu vagina. Dilarang melakukan di tempat selain itu, misalnya anal sex ataupun oral sex.
QS 42 : 49-50; Mengenai jenis kelamin jabang bayi yang akan dilahirkan sepenuhnya tergantung pada kehendak Allah. Mandul tidaknya seseorang (suami atau istri atau keduanya) juga sepenuhnya tergantung kepada kehendak Allah
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Hubungan Suami Istri
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman” ~ QS (2) Al Baqarah : 223 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri 137) dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci 138). Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” ~ QS (2) Al Baqarah : 222 ~

137) Maksudnya jangan menyetubuhi wanita di waktu haid
138) Ialah sesudah mandi. Ada pula yang menafsirkan sesudah berhenti keluarnya darah
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Di sanalah Zakaria mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar Doa”. ~ QS (3) Ali Imran : 38 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“[89] Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru kepada Tuhannya: “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri 969) dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik 970)
[90] Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugrahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas 971). Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami”.~ QS (21) : 89-90 ~

969) Maksudnya: tidak mempunyai keturunan yang mewarisi
970) Maksudnya: andaikata Tuhan tidak mengabulkan doanya, yakni member keturunan, Zakaria menyerahlan dirinya kepada Tuhan, Sebab Tuhan adalah waris yang paling baik.
971) Maksudnya: mengharap agar dikabulkan Allah doanya dan khawatir akan azab-Nya
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[49] Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,
[50] atau Dia menganugrahlkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa” ~ QS (42) : 49-50 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Jum’at-Rabu, 15-20 September 2017