Perusak
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Indonesia
Pada masa pemerintahan orde baru,
organisasi atau partai yang dinyatakan terlarang adalah PKI -- penganut paham
komunis dan berhaluan kiri. Sedangkan pada masa pemerintahan Jokowi, yang terlarang
tak hanya PKI, namun juga HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) --- organisasi
fundamentalis, berhaluan kanan penganut faham khilafah. Kini, PKI dan HTI
merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
Terhitung tanggal 17 juli 2017,
organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dilarang di Indonesia setelah
pemerintah Indonesia mengkaji lebih dalam sepak terjang mereka selama ini.
Pertimbangan mendasarnya adalah HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham
khilafah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Beragam kegiatan dan gerakan
mereka di dalam masyarakat bertujuan menanamkan faham khilafah sebagai cara
paling benar dalam menjalani kehidupan bangsa dan negara. Dengan cara itu
mereka mengajak masyarakat dan rakyat untuk mengganti UUD 1945 dan Pancasila,
mengubah sistem negara NKRI menjadi Khilafah Islamiyah.
Kesamaan
Cara PKI dan HTi
Ada gaya gerakan PKI pada masa
lalu dengan HTI pada masa sekarang, yakni:
Pertama , PKI dan HTI ingin
menghancurkan Indonesia yang sudah terbentuk susah payah oleh seluruh elemen
bangsa pada masa lalu dari Sabang sampai Marauke. PKI bersifat ideologi yang
ingin menjalankan pemerintahan dengan sistem komunis, bukan demokrasi
Pancasila.
Lebih parah lagi HTI, selain
bersifat ideologis, faham mereka ingin menghancurkan budaya Indonesia
(nusantara) yang beraneka rupa dengan satu budaya bernuansa Arab (Timur
Tengah). Segala tata nilai, ritual budaya, dan atribut budaya nusantara
dipandang kafir dan tidak sesuai aliran keislaman yang mereka anut, sehingga
harus dihancurkan dan masyarakat Indonesia dipaksa harus hidup sesuai
simbol-simbol budaya Arab.
Demikian juga dengan simbol
negara seperti bendera merah putih, lambang Garuda Pancasila adalah barang
haram. Selain itu, bagi HTI, prosesi kenegaraan seperti upacara resmi dan penghormatan
bendera adalah haram dan ditentang, karena mereka menganggap hal itu tidak
sesuai aliran keislaman yang mereka anut.
Kedua , PKI dan HTI membenturkan
elemen masyarakat, dengan cara mengadu domba, contohnya masyarakat dengan
ulama, umat beragama Islam dengan agama non Islam, ajaran agama Islam dengan
tata nilai dan tradisi budaya lokal yang sudah lama ada, dan lain-lain. Dengan
cara memecah belah ini, mereka ingin melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang sudah lama jadi konsensus bersama dalam kehidupan berbangsa dan
negara.
Ketiga , PKI dan HTI menghalalkan
segala cara untuk menghancurkan Pancasila sebagai ideologi negara. Mereka bisa
melakukan aksi teror, penciptaaan suasana ketakutan dan kekerasan lainnya
terhadap masyarakat untuk memuluskan penyebaran faham mereka. Khusus HTI,
mereka juga menyebar fitnah, dan memecah belah bangsa dengan bungkus kegiatan
dakwah dan ceramah agama.
Penyusupan
HTI dan Penggunaan Agama
Indonesia merupakan negara yang
dihuni beragam perbedaan, mulai dari agama, suku, ras, kebudayaan dan adat
istiadat, dan lain sebagainya, namun Indonesia tetap satu dalam bingkai NKRI.
Bagi HTI, konsep NKRI itu merupakan musuh karena tidak sejalan dengan faham
mereka yang ingin menyatukan semuanya kedalam faham khilafah. Mereka terus
berupaya menebar kebencian terhadap pemerintah, memecah belah kesatuan elemen
bangsa dan pada akhirnya melakukan pengambilalihan kekuasaan pemerintahan yang
sah, untuk menjadikan negara Indonesia bagian dari khilafah.
Walau organisasi HTI sudah
dilarang, namun secara personal dan kelompok non-formal HTI masih hidup. Para
penggiatnya masih banyak berada di tengah masyarakat kita. Mereka bergerak
menyebarkan faham-faham HTI itu ke berbagai elemen masyarakat Indonesia,
kelompok sosial dan keagamaan, kelompok politik dan bahkan masuk ke institusi
pemerintah. Tentu saja kondisi ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Dengan dasar warna keislaman yang
kuat melekat pada organisasi HTI, para penggiatnya relatif mudah melakukan
pendekatan pada masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Demi membela
kepentingan agama, masyarakat seringkali tidak sadar sedang berada dalam
penggiringan faham HTI.
Sebelum ada HTI, bangsa Indonesia
hidup rukun damai. Kehidupan beragama damai. Kehidupan antar kelompok sosial
terjalin erat. Adat istiadat dan budaya setiap entitas budaya setiap daerah
bisa berjalan dengan damai tanpa ada pertentangan. Namun setelah adanya faham
HTI yang tersebar dalam masyarakat, kehidupan beragama, interaksi sosial dan
budaya menjadi sesuatu yang rentan pertentangan dan kericuhan oleh kelompok HTI
yang menganggap semua itu tak sesuai ajaran agama yang mereka anut. Diduga,
penentangan tersebut dilakukan organisasi HTI, mereka menjadi dalang keretakan kehidupan
berbangsa saat ini
Opini radikal dibentuk HTI di
dalam alam pikiran masyarakat, sehingga masyarakat membenci pemerintah saat
ini, dan juga membenci komunitas lain yang mereka anggap tidak sesuai dengan
pemikiran HTI. Bukan hanya membenci agama lain di luar Islam, namun juga
terhadap sesama orang beragama Islam yang mereka anggap tidak sejalan. Mereka
tak segan mencap kafir kepada anggota keluarga terdekat yang tidak
sejalan dengan garis perjuangan HTI. Bagi kelompok HTI, orang tau kelompok
diluar faham mereka adalah kafir.
Metode yang sering HTI pakai
adalah membenturkan ajaran agama Islam dengan realitas berbagai kebijakan
pemerintah saat ini. Tujuannya adalah menciptakan opini pada setiap anggota
masyarakat bahwa pemerintah salah, pemerintah zolim, tidak berpihak pada Islam,
dan lain-lain sedangkan yang benar adalah cara sesuai aliran keislaman yang
dianut HTI.
Salah satu contoh, mereka
membangun opini bahwa pemerintah itu tak lebih penjajah masyarakat karena
menerapkan konsep neo-imperialisme dan sekulerisme dalam berbagai kebijakan
ekonomi, politik, sosial, dan lain sebagainya. Konsep ini mereka anggap selain
menyengsarakan rakyat, juga tidak sesuai dengan aliran keislaman yang mereka
anut.
Masyarakat
Harus Waspada
Saat ini rakyat Indonesia hidup
di alam demokrasi yang memberi ruang kebebasan berserikat dan berkumpul. Selain
itu peran hukum sebagai koridor dan patokan bertindak, baik secara individu
maupun berkelompok.
Para penggiat faham HTI
memanfaatkan alam demokrasi ini untuk menyebarkan fahamnya di tengah
masyarakat. Padahal mereka sebenarnya sangat anti demokrasi.
Kalau dulu, rezim Orde Baru
melakukan cara-cara represif tanpa memperdulikan HAM bila ada organisasi atau
seseorang diduga berpaham komunis atau PKI. Orang tersebut ditindak rezim Orde
Baru tanpa proses hukum. Mereka bisa saja "dilenyapkan" tanpa bekas.
Di Kutip Dari Kompasiana
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=142439414211952&id=103516374770923
No comments:
Post a Comment