Thursday, September 21, 2017

TENTANG PERNIKAHAN

KAJIAN AL QUR’AN
TENTANG PERNIKAHAN
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Kamis, 14 September 2017
QS 2 : 221; Larangan menikah dengan wanita musyrik sebelum mereka masuk Islam. Larangan untuk menikahkan orang musyrik dengan wanita –wanita mukmin sebelum orang-orang itu masuk Islam.
QS 24 : 32; Perintah untuk menikahkan bujang-bujang (jomblo) dan yang layak menikah. Al-ayama = membujang, sendirian, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Artinya, kita harus mencarikan jodoh/pasangan, tidak boleh kita nikahi sendiri.
Contoh kasus: Dalam keluarga ada seorang wanita lajang yang merawat anak-anak sampai bertahun-tahun, berkelakuan baik dan muslimah. Walaupun sudah cocok dan merasa perlu agar dia menikah, maka suami tidak boleh menikahi wanita itu, melainkan mencarikan jodoh/pasangan yang sesuai untuknya.
QS 24 : 33; Kalau belum sanggup untuk menikah, karena misalnya belum ada biaya, maka seseorang harus menjaga kesuciannya. Pergaulan dengan sesama harus sebagaimana diatur oleh Islam (Al Qur’an dan As-Sunnah). Menjaga kesucian diri sampai Allah memberi karunia-Nya.
Dalam konteks perbudakan di jaman itu, ayat ini juga mengatur pernikahan dengan budak-budak yang dimiliki seseorang, dengan maksud untuk memerdekakan budak-budak. Majikan harus mengikuti perjanjian bila budak itu ingin membayar sejumlah uang yang ditentukan. Untuk mempercepat pelunasan pembayaran oleh sang budak, maka budak-budak itu bisa ditolong pelunasannya dengan harta yang diambil dari zakat atau harta lainnya.
QS 4 : 23; Menjelaskan siapa-siapa yang tidak boleh/haram untuk dinikahi yaitu; ibu-ibumu, anak-anak sendiri yang perempuan, saudara kandung yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan (bibi), saudara-saudara ibumu yang perempuan (bibi), anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusu kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu, istri-istri anak kandungmu (menantu) dan dua perempuan yang bersaudara (kakak-adik) 
QS 4 : 24; Haram hukumnya untuk menikahi perempuan yang telah bersuami, kecuali perempuan tawanan perang
QS 4 : 25; Bila tidak ada biaya untuk menikah dengan wanita yang merdeka, maka dibolehkan menikah dengan hamba sahaya
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Pernikahan
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan ijin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” ~ QS (2) Al Baqarah : 221 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian 1036) di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” ~ QS (24) An Nuur : 32 ~

1036) Maksudnya: Hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka 1037), jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepadamu 1038). Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu) 1039)~ QS (24) An Nuur : 33 ~

1037) Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta kepada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi pembayaran dengan harta yang halal.
1038) Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak-budak itu ditolong dengan harta-harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
1039) Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu 281) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi bila kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”  ~ QS (4) An Nisaa’ : 23 ~

281) Maksud ibu di awal ayat ini: ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas dan yang dimaksud dengan anak-anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan “anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu” menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki 282) (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian 283) (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istrimu yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu 284). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”  ~ QS (4) An Nisaa’ : 24 ~

282) Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
283) Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa’
284) Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup pembelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebahagian yang lain 285), karena itu kawinilah mereka dengan seijin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Bijaksana.” ~ QS (4) An Nisaa’ : 25 ~

285) Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa dan sama-sama beriman.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Kamis, 14 September 2017

Thursday, September 14, 2017

KAJIAN AL QUR'AN BERSAMA USTADZ ABDULLAH AMIN

KAJIAN AL QUR'AN BERSAMA USTADZ ABDULLAH AMIN


DAFTAR TOPIK KAJIAN

01.  Rejeki Allah
29.  Hewan Qurban






Wednesday, September 13, 2017

KEUNTUNGAN DUNIA DAN AKHIRAT

KAJIAN AL QUR’AN
KEUNTUNGAN DUNIA DAN AKHIRAT
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Kamis, 24 Agustus 2017


QS 2 : 219-220; Akhir surat Al Baqarah ayat 219: … “Demikianlah Allah menerangkanayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu beripkir” harus disambung membacanya dengan awal ayat 220: “tentang dunia dan akhirat. …”. Menjadi: “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu beripkir tentang dunia dan akhirat. Jadi Allah memerintahkan kita untuk memikirkan (keuntungan) hidup di dunia maupun (kentungan) di akhirat. Tidak boleh hanya memikirkan dunia saja, atau memikirkan akhirat saja. Harus kedua-duanya
QS 28 : 77; Mencari kebahagiaan akhirat jangan lupa mencari nikmat dunia. Bahagia mengandung nikmat. Bahagia itu selamanya (di akhirat), sedangkan nikmat hanya sesaat (di dunia).  
QS 62 : 9-10; Jum’at adalah hari kerja (bukan hari libur). Saat bekerja (mencari keuntungan dunia), diserukan untuk sholat Jum’at berjamaah (mencari keuntungan akhirat). Setelah menunaikan sholat Jum’at, kembali lagi bekerja, bertebaran mencari karunia Allah (mencari keuntungan dunia). Kesimpulan: Jum’at hari kerja: Mencari keuntungan Dunia --> keuntungan Akhirat --> keuntungan Dunia.
QS 42 : 20; Bila tujuannya mencari keuntungan akhirat, yang diperoleh adalah keuntungan akhirat ditambah dengan keuntungan dunia. Bila tujuannya adalah keuntungan dunia, maka akan didapat sebagian keuntungan dunia, namun keuntungan akhirat nihil. Contoh yang mencari keuntungan dunia: Ustadz yang berkhotbah untuk mengharapkan honor, niatnya bukan karena Allah semata, maka ia dikatakan mendapat keuntungan dunia (dapat uang), tetapi tidak mendapat pahala/keuntungan akhirat. 
QS 2 : 200; Orang yang berdoa: “Berilah kami (kebaikan) di dunia” maka di akhirat ia tidak akan mendapat apa-apa alias tidak mendapat kebahagiaan yang menyenangkan di akhirat
QS 2 : 201-202; Sedangkan orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”, mereka itulah yang akan mendapat kebahagiaan di akhirat sesuai dengan apa yang mereka usahakan.
QS 76 : 5-6; Orang yang berbuat kebajikan (orang yang baik) berada disurga, tidak mungkin di neraka tempat akhirnya. Note: Kebajikan menurut Al Qur’an ada di Surah (2) Al Baqarah ayat 177.
QS 82 : 13-16; Orang-orang yang banyak berbakti pasti bahagia di dalam surga yang penuh kenikmatan. Sedangk an orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka pada hari pembalasan tanpa bisa keluar dari dalamnya.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Keuntungan Dunia dan Akhirat:

"… Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir tentang dunia dan akhirat. …” ~ QS (2) Al Baqarah : 219-220 ~
------------------------------------------------------------------------------------
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” ~ QS (28) Al Qashash : 77 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[9] Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli 1476). Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
[10] Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” ~ QS (62) Al Jumu’ah : 9-10 ~

1476) Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan mu’azzin telah azan di hari Jum’at, maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan mu’azzin itu dan meninggalkan semua pekerjaannya
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Barangsiapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat” ~ QS (42) Asy Syuura : 20 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“… Maka di antara manusia ada yang berdoa: “ Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat” ~ QS (2) Al Baqarah : 200 ~
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” 127), Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya” ~ QS (2) Al Baqarah : 201-201 ~

127) Inilah dunia yang sebaik-baiknya bagi seorang muslim
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[5] Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur 1537)
[6] (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya” ~ QS (76) Al Insaan : 5-6 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbakti benar-benar berada dalam surge yang penuh kenikmatan, dan sesungguhnyaorang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka. Mereka masuk ke dalamnya pada hari pembalasan. Dan mereka sekali-kali tidak dapat keluar dari neraka itu” ~ QS (82) Al Infithaar : 13-16 ~
---------------------------------------------------------------------------------------------------

Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Kamis, 24 Agustus 2017

Tuesday, September 12, 2017

SIFAT MULIA NABI IBRAHIM

KAJIAN AL QUR’AN
SIFAT MULIA NABI IBRAHIM
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Rabu,  30 Agustus  2017


Nabi Abrahim a.s memiliki sifat-sifat mulia antara lain ia seorang yang penyantun (halim), berhati lembut dan suka kembali dan taat kepada Allah. Kisah sebenarnya dari Nabi Ibrahim beserta putranya, Ismail a.s menjadi dasar disyariatkannya menyembelih hewan qurban pada hari raya Haji.
Pada jaman itu sudah ada kebiasaan berqurban, tapi merupakan kesyirikan, yaitu mengurbankan manusia sebagai persembahan bagi ‘penjaga’ sungai Nil yang tidak pernah banjir maupun surut airnya. Persembahan biasanya seorang gadis yang tercantik di masyarakat itu yang ditenggelamkan ke dalam sunga Nil. Orang tua gadis qurban merasa bangga bahwa mereka bisa mempersembahkan putrinya untuk dijadikan qurban. Maka ayat-ayat diturunkan kepada Nabi Ibrahim untuk meluruskan masalah ini   
QS 37 : 99-102; Arti ‘halim’ dalam ayat ini bukan sabar, melainkan penyantun. Kalau sabar ya ‘sabr’. Sifat halim ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim dengan tidak memaksa Ismail putranya untuk dijadikan qurban. Namun meminta secara halus dengan meminta pendapat Ismail tentang perintah Allah dalam mimpinya. Putranya, Ismail juga santun, ia menjawab permintaan ayahnya, bukan membantah atau menolak, walaupun itu sesuatu yang mengancam nyawanya.
QS 3 : 38-39; Nabi Zakaria meminta keturunan yang baik ia dikaruniai Yahya yang soleh
QS11 : 75; Ibrahim bersifat penyantun, lembut hati dan suka kembali ke jalan Allah
QS 2 : 263; Allah Maha Penyantun
QS 3 : 95;. Firman Allah selalu benar. Kita diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim
QS 16 : 123; Ikuti agama Nabi Ibrahim

Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Sifat Mulia Nabi Ibrahim

“[99] Dan Ibrahim berkata: Seungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku 1283)
[100] Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang soleh.
[101] Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar 1284)
[102] Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai Bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; in syaa Allah kamu akan mendapatku termasuk orang-orang yang sabar” ~ QS (37) Alsh Shaaffat : 99-102 ~

1283) Maksudnya: Ibrahim pergi ke satu negeri untuk dapat menyembah Allah dan berdakwah
1284) Yang dimaksud ialah Nabi Ismail a.s.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[38] Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar Doa
[39] Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengan berdiri melakukan sholat di mihrab (katanya): “Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang putramu) Yahya, yang membenarkan kalimat 193) (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang soleh” ~ QS (3) Ali Imran : 38-39 ~

193) Maksudnya: membenarkan kedatangan seorang nabi yang diciptakan dengan kalimat “kun” (jadilah) tanpa bapak yaitu Nabi Isa a.s.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya Ibrahim itu benar-benar seorang yang penyantun lagi penghiba dan suka kembali kepada Allah” ~ QS (11) Huud : 75 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf 167) lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima)” ~ QS (2) Al Baqarah :263 ~

167) Perkataan yang baik maksudnya menolak dengan cara yang baik, dan maksud pemberian maaf ialah memaafkan tingkah laku yang kurang sopan dari si penerima
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Katakanlah: “Benarlah (apa yang difirmankan) Allah”, maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik” ~ QS (3) Ali Imran : 95 ~
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif”. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan” ~ QS (16) An Nahl : 123 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Rabu, 30 Agustus  2017

Monday, September 11, 2017

HEWAN QURBAN

KAJIAN AL QUR’AN
HEWAN QURBAN
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Rabu,  31 Agustus  2017


QS 37 : 103-113; Ibrahim dan Ismail berserah diri, mengikuti perintah-Nya untuk menyembelih Ismail sebagi qurban, namun sembelihannya diganti dengan sembelihan yang besar (kambing) (107). Di syariatkan untuk menyembelih sembelihan yang besar (kambing besar dan gemuk). Ibrahim mendapat khabar gembira akan memperoleh anak lagi, yaitu Ishak (112). Jadi Ismail lahir duluan dari Ishak. Peristiwa menyembelih putra Ibrahim yakni Ismail, terjadi sebelum Ishal lahir. Di agama Yahudi di sebutkan bahwa putera Ibrahim yang akan dikorbankan adalah Ishak bukan Ismail. Dalam ayat 113, yang dimaksud ‘keberkatan atasnya’ adalah Ismail
QS 22 : 36; Cara menyembelih unta adalah dalam keadaan berdiri, ditebas lehernya bagian bawah denga menyebut nama Allah, dalam keadaan kaki tidak terikat. Bukan dalam keadaan terikat kakinya. Kalau sudah diikat pasti untanya berontak dan jatuh.
Unta disebut dalam Al Qur’an sebagai tunduk kepada Allah supaya kita bersyukur dengan kemudahan ini. Kalau unta sudah benar-benar mati (wajabat) baru boleh dimakan. Adakalanya binatang qurban masih belum mati, sudah di potong2 oleh jagalnya, untuk kejar tayang penyembelihan saat Idul Adha.
QS 6 : 118; Hewan qurban harus halal, baik hewannya sendiri harus hewan yang disyariatkan untuk disembelih maupun asalnya dari hasil kerja atau perbuatan yang halal. Kalau hasil korupsi, qurban tidak diterima Allah
QS 6 : 121; Hewan qurban yang waktu menyembelihnya tidak disebut nama Allah, adalah musyrik
QS 22 : 28;. Tentang dasar hukum untuk membayar dam saat berhaji, yaitu sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji untuk menyantuni atau dimakan orang-orang yang sengsara dan miskin.
QS 2 : 196; Tentang Hadyu; dam khusus untuk orang sengsara dan orang fakir
QS 16 : 90; Tidak boleh bermusuhan
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Hewan Qurban

“[103) Tatkala keduanya berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya)
[104] Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibtahim.
[105] sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu 1285)”, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
[106] Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata
[107] Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar 1286).
[108] Kami abadikan anak Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian.
[109] (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim”
[110] Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik
[111] Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman
[112] Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang saleh
[113] Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan di antara amak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata”  ~ QS (37) Alsh Shaaffat : 103-113 ~

1285) Yang dimaksud dengan “membenarkan mimpi” ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar-benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksanakannya.
1286) Sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar IAllah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” ~ QS (22) Ali Hajj : 36 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya” ~ QS (6) Al An’aam : 118 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya 501). Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” ~ QS (6) Al An’aam : 121 ~

501) Yaitu dengan menyebut nama selain Allah
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan 986) atas rejeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak 987). Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” ~ QS (22) Al Hajj : 28 ~

986) “Hari yang ditentukan” ialah hari raya haji dan hari tasyrik, yaitu tanggal 10,11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
987) à no. 186: yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan sempurnakan ibadah haji dan ‘umroh karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang) oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban 120) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu 121), sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah. Yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umroh sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban) atau tidak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fid-yah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-haram (oaring-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaannya”  ~ QS (2) Al Baqarah : 196 ~

120) Yang dimaksud dengan korban di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji
121) Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” ~ QS (16) An Nahl : 90 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Kamis, 31 Agustus  2017