Friday, March 18, 2016

SANG PEMBELA RASULULLAH TELAH DIHUKUM MATI

Sang Pembela Rasulullah telah Dihukum Mati
Namanya Muhammad Mumtaz Husain, seorang tentara pengawal Hakim.
5 tahun lalu, ia telah membunuh Hakim bernama Salman Tatsir di Wilayah Pinjab Pakistan.
Hakim tersebut dibunuh karena telah mencela dan menghina Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam secara terang- terangan di depan publik dan para tentara.
Ia mengatakan bahwa undang-undang Pakistan yang menegaskan bahwa hukuman bagi orang yang menghina Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam hukuman mati merupakan undang-undang gelap yang harus diamandement.
Lalu ia pun mencaci maki dan menghina Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, spontan Muhammad Mumtaz berdiri dan membunuh si Hakim dengan 40 tembakan bertubi-tubi, karena tidak rela Nabinya dihina.
Setelah pembunuhan itu pemerintah Pakistan memenjarakan Muahmmad Mumtaz dan memvonis hukum gantung.
Ekskusi mati telah dilaksanakn kemarin pada hari Senin tanggal 20 Jumadil Ula 1437 Hijriyyah.
As-Syahid Muhammad Mumtaz dibawa dari tiang gantung dalam keadaan tersenyum. Karena sebelumnya ia telah bermimpi bertemu Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam saat berada di dalam penjara.
Selamat bertemu Sang Kekasih di Surga Ya Syahidal 'Isyqi Bi Rasulillah...!

No comments:

Post a Comment