Thursday, November 9, 2017

MASKAWIN DAN MUT’AH

KAJIAN AL QUR’AN
MASKAWIN DAN MUT’AH
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Senin, 6 November 2017
Maskawin atau Mahar ialah sesuatu atau sejumlah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita yang umumnya disebutkan di waktu akad nikah berlangsung. Maskawin boleh berbentuk uang, barang atau jasa. Menyebutkan jenis dan jumlah maskawin di waktu akad nikah berlangsung, hukumnya sunnah.
Mut’ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang akan diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
QS 2 : 236; Menceraikan istri yang belum digauli bahkan yang belum ditentukan maskawinnya, maka tidak ada dosa/kewajiban untuk membayar maskawinnya. Istri yang dicerai harus diberi mut’ah, yaitu pemberian yang patut sesuai kemampuan suami.
QS 2 : 237; Menceraikan istri yang belum digauli namun sudah ditentukan maskawinnya, maka suami berkewajiban membayar seperdua dari maskawin yang sudah ditentukan itu. Kecuali bila istri atau wali/suami memaafkan. Kalau  wali yang memaafkan maka suami terbebas dari kewajiban membayar maskawin yang seperdua itu. Sedangkan kalau suami yang memaafkan, maka dia membayar seluruh maskawin.
Selain itu suami dan istri yang bercerai harus tetap menjaga hubungan baik, dan tidak melupakan keutamaan (kebaikan yang dialami bersama. Antara istri yang dicerai “mantan” mertuanya tetap merupakan mahram.
QS 4 : 24; Maskawin itu kewajiban bagi laki-laki, karena kenikmatan yang diperolah suami (atau kedua pihak). Namun bila saling merelakan karena keduanya sama-sama memperoleh kenikmatan maka maskawin bisa disepakati untuk tidak dibayar
QS 33 : 49;  Wanita yang menikah lalu diceraikan tapi belum digauli , maka tak ada masa iddah. Harus diberi mut’ah = suatu kenang-kenangan untuk menyenangkan hati bekas istri.
QS 2 : 241; Perempuan-perempuan yang diceraikan harus diberi mut’ah, ini untuk yang belum maupun yang sudah digauli. Kalau istri menolak mut’ah maka tidak berdosa bagi suami yang menceraikan.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Maskawin/Mahar.
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” ~ QS (2) Al Baqarah : 236 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang-orang yang memegang ikatan nikah 151), dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada taqwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” ~ QS (2) Al Baqarah : 237 ~

151) Ialah suami atau wali. Kalau wali yang memaafkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang memaafkan maka dia membayar seluruh mahar.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki 282) (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian 283) (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istrimu yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu 284). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”  ~ QS (4) An Nisaa’ : 24 ~

282) Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
283) Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa’
284) Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah 1226) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara sebaik-baiknya.” ~ QS (33) Al Ahzaab : 49 ~

1226) Yang dimaksud dengan mut’ah di sini “pemberian” untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan sebelum dicampuri.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah 153) menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang taqwa.” ~ QS (2) Al Baqarah : 241 ~

153) Mut’ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang akan diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------

Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Senin, 6 November 2017

No comments:

Post a Comment