Friday, March 15, 2019

HUTANG - PIUTANG

KAJIAN AL QUR’AN

HUTANG - PIUTANG

Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Rabu,Jum’at, Sabtu 14-16-20 Maret 2018


Topik kajian kali ini membahas tentang HUTANG-PIUTANG dalam surat Al Baqarah : 282  serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan topik tersebut

QS 2 : 282: * Kalau bertransaksi hutang piutang harus tertulis. Ini wajib, harus ada pihak ke-3 yang menulis bagi yang berhutang-piutang, ditulis + agunan (gadai). Bisa juga ditulis tanpa agunan. Atau dengan agunan tanpa ditulis. Nisa tidak ditulis, tidak ada agunan, asal saling percaya.

·         Penulis harus dengan benar (penulis = notaris) sesuai ilmu Allah

·         Orang yang meminjam boleh menunjuk kuasa untuk bertransaksi

·         Yang mendiktekan yang meminjam

·         Peminjam boleh diwakili

·         Saksi 2 orang laki-laki, atau 1 laki-laki + 2 perempuan. Saksi harus disukai oleh kedua belah pihak (yang meminjam dan yang meminjamkan). Tidak boleh ada saksi semua perempuan..

·         Harus 2 saksi supaya bisa mengingatkan kalau salah satu lupa.

·         Kalau terjadi suatu masalah, saksi tak boleh menolak kalau dipanggil.

·         Kalau ada masalah, orang yang belum bersedia jadi saksi boleh menolak kalau dipanggil (menyaksikan sesuatu tapi belum menyatakan bersedia jadi saksi à boleh menolak)

·         Hutang besar maupun kecil “HARUS” ditulis, kalau belum saling percaya.

·         Akad (ada saksi, ada penulis) à lebih adil, lebih menguatkan kesaksian, lebih yakin (menjauhkan dari keraguan)

·         Tidak boleh mempersulit penulis (notaris) maupun saksi, kalau mempersulit, itu merupakan suatu kefasikan. Bertaqwalah kepada Allah.

QS 2 : 283; Kalau tidak ada penulis/notaris, harus ada agunan. Kalau sudah saling percaya, boleh tanpa agunan

QS 2 : 284; Dilarang menyembunyikan kesaksian, menjadi orang yang khianat.

QS 4 : 24; Maskawin belum dibayar pada saat akad nikah tidak apa-apa, tapi kalau sudah bersetubuh maskawin harus dibayar, kecuali bila saling merelakan

QS 8 : 29; Kalau bertaqwa akan diberikan Al Furqaan, menjadi furqonan = kemampuan membedakan antara yang baik dan yang buruk/bathil. Pertolongan juga = furqaan.

QS 16 : 106; Orang yang dipaksa kafir, tapi hatinya beriman à tidak berdosa. Yang melapangkan diri untuk kekafiran  à akan mendapat murka Allah + azab yang besar. Mulut kafir karena dipaksa, tapi hatinya tetap beriman à tidak berdosa

QS 57 : 28; Bertaqwa kepada Allah & beriman kepada Rasul-Nya diberikan rahmat-Nya + diberi vahaya yang bisa menerangi jalan kita.

QS 65 : 4; Jika bertaqwa à segala urusan jadi mudah.

Catatan tambahan: Kalau Pegadaian Syariah, tidakada bunga, yang ada “Biaya Penyimpanan”. Hadist gadai: Yang menerima barang gadai boleh digunakan atau diambil manfaatnya.

Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang HUTANG PIUTANG

(282) “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah [179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan [apa yang akan ditulis itu], dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah [keadaannya] atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu]. Jika tak ada dua orang lelaki, maka [boleh] seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan [memberi keterangan] apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak [menimbulkan] keraguanmu, [Tulislah mu’amalahmu itu], kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, [jika] kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan [yang demikian], maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” ~QS (2) Al Baqarah : 282~

[179] Bermu’amalah ialah seperti berjual beli, berhutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya

----------------------------------------------------------------------------------------------

(283) “Jika kamu dalam perjalanan [dan bermu’amalah tidak secara tunai] sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang [180] [oleh yang berpiutang]. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya [hutangnya] dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu [para saksi] menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ~QS (2) Al Baqarah : 283~

[180] Barang tanggungan (borg) itu ditiadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai

----------------------------------------------------------------------------------------------

(284) “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” ~QS (2) Al Baqatah : 284~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(24) “dan [diharamkan juga kamu mengawini] wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [282] [Allah telah menetapkan hukum itu] sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [283] [yaitu] mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni’mati [campuri] di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya [dengan sempurna], sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu [3]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ~QS (4) An Nisaa’: 24~

[282] Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya

[283] Ialah selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa’

----------------------------------------------------------------------------------------------

(161) “Katakanlah: "Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, [yaitu] agama yang benar; agama Ibrahim yang lurus; dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik". ~QS (6)  Al An’aam : 161~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(29) “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqaan [607] dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahanmu dan mengampuni [dosa-dosa] mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” ~QS (8) Al Anfaal : 29~

[607] Artinya: petunjuk yang dapat membedakan antara yang hak dan yang batil, dapat juga diartikan disini dengan pertolongan.

----------------------------------------------------------------------------------------------

(106) “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman [dia mendapat kemurkaan Allah], kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman [dia tidak berdosa], akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” ~QS (16) An Nahl : 106~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(28) “Hai orang-orang yang beriman [kepada para rasul], bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan Dia mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” ~QS (57) Al Hadid : 28~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(4) “Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi [monopause] di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu [tentang masa idahnya] maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu [pula] perempuan-perempuan yang tidak haidh. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” ~QS (65) Ath Thalaaq : 4~

----------------------------------------------------------------------------------------------

Disarikan oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Rabu,Jum’at, Sabtu 14-16-20 Maret 2018

KE KAJIAN BERIKUTNYA : KEKUASAAN ALLAH – MAHA MENGETAHUI

No comments:

Post a Comment