Showing posts with label riba haram. Show all posts
Showing posts with label riba haram. Show all posts

Tuesday, February 19, 2019

HUKUM RIBA

KAJIAN AL QUR’AN

HUKUM RIBA

Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Senin-Selasa-Kamis-Jum’at, 19-20-22-23 Februari 2018


Topik kajian kali ini membahas tentang HUKUM RIBA dalam surat Al Baqarah : 275  serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan topik tersebut

QS 2 : 275: Makan tidak harus bermakna makan saja; makan bisa bearti mengambil. Riba ada 2 macam :

1.   Nasi’ah à Meminjamkan uang, tapi minta lebih (ada syarat), misalnya pinjam 1 juta, tapi yang dikasih hanya 900 ribu, atau pinjam 1 juta, harus dikembalikan 1,2 juta.

2.   Afdal à Tukar menukar dengan barang sejenis dengan jumlah yang sama

Makan riba/mengambil riba seperti kesurupan setan maka azab bisa di dunia dam akhirat.

“Memakan” bearti juga “mengambil”, artinya melakukan transaksi dengan riba juga haram.

Ibnu Katsir: Pemakan/pelaku riba di akhirat nanti akan bangkit dalam keadaan gila. Berenang di sungai darah, ada orang yang mengumpulkan batu. Batu disuapin ke yang ngumpulin batu oleh orang yang berenang.

Ada yang bilag: Jual beli = riba, padahal Allah menghalalkan jual beli. Dan mengharamkan riba. Mereka menjalankan riba karena menentang hukum Allah, bukan meng-analogikan jual beli dengan riba (riba bukan seperti jual beli). Ini merupakan sempurnanya kalam Allah

Contoh Kasus Riba:

1.   Showroom Jual Avanza 180 juta. Kredit BCA 2 tahun harga mobil jadi 220 juta. Besarnya riba 40 juta.

2.   Bank Syariah kasih kredit untuk Avanza yang sama, tapi dengan harga jual 220 Juta, dicicil selama 3 tahun tanpa bunga, sehingga  itu bukan riba.

Kesimpulan: Bank Komersial dan Bank Syariah berbeda di AKAD jual belinya

QS 2 : 275-279; Ayat-ayat terakhir tentang riba, beberapa point yang penting:

·         Orang yang makan riba seperti orang kesurupan

·         Jual beli halal, riba haram

·         Peringatan dari Allah, yaitu saat diturunkannya Al Qur’an

·         Sekarang: kalau orang melakukan riba karena tidak tahu, kemudian diberi tahu atau diingatkan maka dia harus berhenti.

·         Kalau baru tahu, hasil riba tidak perlu dikembalikan

·         Masalah apa ybs benar-benar baru tahu diserahkan kepada Allah

·         Kalau sudah diberi tahu berhenti, tapai kembali ke riba (kumat) à jadi penghuni neraka.

QS 2 : 168; Makan bisa berati bekerja, mencari rejeki yang baik.

QS 3 : 130; Jangan makan riba dengan berlipat ganda.  Riba Nas’ah walaupun misalnya tidak berlipat ganda tetap tidak boleh.

QS 3 : 135-136; Orang bertaubat setelah keji/menzalimi diri sendiri akan diampuni dan tidak boleh meneruskan perbuatan dosa.

QS 4 : 100; Orang yang hijrah di jalan Allah, lalu mati di jalan à dapat pahala, dosa diampuni.

QS 4 : 161; Riba, pertama kali dilakukan oleh orang Yahudi, padahal sudah dilarang

QS 7 : 18; Iblis sudah ada di Surga, dia hanya membisikkan supaya Adam dan Hawa melepas pakaian dan mendekati pohon Quldi

QS 7 : 27; Manusia tidak bisa melihat syaitan. “Sesungguhnya di (syaitan) dan pengikutnya dapat melihat kamu dari tempatnya, tapo kamu tidak dapat melihat mereka.

QS 8 : 38; Tentag berhenti jadi kafir, semua dosa diampuni, tapi kalau lalu kembali jadi kafir akan dibinasakan. Note: Orang kafir ukan hanya Abu Sufyan dkk.

QS 16 : 67; Kurma & anggur dibuat minuman keras yang memabukkan & rejeki yang baik à merupakan tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang mengerti.

QS 30 : 39; Ayat pertama tentang Riba. Riba tidak menambah harta di mata Allah. Kalau memberi zakat, Allah akan melipat gandakan pahalanya.    

QS 72 : 1; Muhammad tidak melihat syaitan (jin dan golongannya

Tanya Jawab/Catatan Jum’at 23 Februari 2018:

1.   Yang mengambil riba dan yang meminjam itu dosa

2.   Yang bisa melihat jin berarti mengingkari surat 7 : 27 à = mengingkari Al Qur’an

Nabi-nabi tidak bisa melihat Jin

QS 21 : 81-82 - setan bekerja untuk Nabi Sulaiman

QS 38 : 35-38 - Nabi Sulaiman menundukkan syaitan

3.   Jual beli harus didasari kerelaan suka sama suka – QS 4 : 29

4.   Menabung di Bank harus yang ‘sistim bagi hasil” bukan sistim bunga

5.   Dosa riba sangat berat à perang terhadap Allah & Rasul-Nya – QS 2 : 278-279

Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang HUKUM RIBA

(275) “Orang-orang yang makan [mengambil] riba [174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran [tekanan] penyakit gila [175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata [berpendapat], sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti [dari mengambil riba], maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [176] [sebelum datang larangan]; dan urusannya [terserah] kepada Allah. Orang yang mengulangi [mengambil riba], maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” ~QS (2) Al Baqarah : 275~

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat Arab jaman Jahiliyah.

[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tentram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.

[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan

----------------------------------------------------------------------------------------------

(276) “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah [177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa [178].

(277) Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak [pula] mereka bersedih hati.

(278) Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba [yang belum dipungut] jika kamu orang-orang yang beriman.

(279) Maka jika kamu tidak mengerjakan [meninggalkan sisa riba], maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat [dari pengambilan riba], maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak [pula] dianiaya.” ~QS (2) Al Baqarah : 276-279~

[177] Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkansedekah ialah memperkembang harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat-gandakan berkahnya.

[178] Maksudnya: ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya

----------------------------------------------------------------------------------------------

(168) “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

~QS (2) Al Baqarah : 168~  

----------------------------------------------------------------------------------------------

(130) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda [228] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” ~QS (3) Ali Imran : 130~

[228] Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi’ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi’ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda.Lihat selanjutnya no. 174

----------------------------------------------------------------------------------------------

(135) “Dan [juga] orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri [229], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” ~QS (3) Ali Imran : 135~

[229] Yang dimaksud dengan perbuatan keji (faahisyah) ialah dosa besar yang mana mudharatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, riba. Menganiaya diri sendiri ialah melakukan dosa yang mana mudharatnya hanya menimpa diri sendiri baik yang besar atau kecil

----------------------------------------------------------------------------------------------

(100)  “Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya [sebelum sampai ke tempat yang dituju], maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ~QS (4) An Nisaa’ : 100~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(161) “dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” ~QS (4) An Nisaa’ : 161~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(18) “Allah berfirman: "Keluarlah kamu dari surga itu sebagai orang terhina lagi terusir. Sesungguhnya barangsiapa di antara mereka mengikuti kamu, benar-benar Aku akan mengisi neraka Jahannam dengan kamu semuanya.” ~QS (7) Al A’raf : 18~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(27) Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” ~QS (7) Al A’raf : 27~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(58) “Dan jika kamu khawatir akan [terjadinya] pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” 

~QS (8) Al Anfal : 58~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(67) “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda [kebesaran Allah] bagi orang yang memikirkan.” 

~QS (16) An Nahl : 67~

----------------------------------------------------------------------------------------------

(39) “Dan sesuatu riba [tambahan] yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka [yang berbuat demikian] itulah orang-orang yang melipat gandakan [pahalanya].” ~QS (30) Ar Ruum : 39~     

----------------------------------------------------------------------------------------------

(1) “Katakanlah [hai Muhammad]: "Telah diwahyukan kepadaku bahwasanya: sekumpulan jin telah mendengarkan [Al Qur’an], lalu mereka berkata: "Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur’an yang menakjubkan,” 

~QS (72) Al Jinn : 1~

----------------------------------------------------------------------------------------------

Disarikan oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Senin-Selasa-Kamis-Jum’at, 19-20-22-23 Februari 2018

KE KAJIAN BERIKUTNYA : PINJAM MEMINJAM

Tuesday, February 20, 2018

HUKUM RIBA

KAJIAN AL QUR’AN
HUKUM RIBA
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Senin,19 Februari 2018

Topik kajian membahas tentang Riba (Al Baqarah : 275-279, yaitu ayat-ayat terkahir tentang riba) serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan Riba
QS 2 : 275; Penggambaran orang yang memakan (mengambil) riba; tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Jiwanya tidak tentram, dan selalu stres berat.
Riba ada 2 macam:
1.   Riba Nasiah, yaitu pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Misalnya pinjam 100 juta, kembalinya harus 110 juta. Atau pinjam satu juta tapi uang pinjaman yang diterima 900 ribu. Ada riba 100 ribu.
2.   Riba Fadhl, ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, namun jumlahnya lebih banyak, karena yang menukarkan barang mensyaratkan seperti itu. Misalnya, pinjam emas 100 gram, tapi kembalinya harus 110 gram emas.  
Orang yang memakan riba, azabnya bisa di dunia dan di akhirat. Orang yang makan riba itu menyangka bahwa melakukan transaksi jual beli (halal) sama dengan transaksi riba (haram). Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Memakan riba atau menganalogikan riba dengan jual beli adalah menentang hukum Allah yang sudah sangat jelas halal haramnya.
Ibnu Katsir: Pemakan/pelaku riba di akhirat nanti akan bangkit dalam keadaan gila.
Peringatan Allah tentang hukum Riba sudah sangat jelas, yaitu HARAM.
-      Kalau orang melakukan riba karena tidak tahu, kemudian ada yang memberi tahu kalau haram , maka ia harus segera berhenti.
-      Kalau baru tahu tentang hukum riba, maka hasil riba tidak perlu dikembalikan.
-      Masalah apakah pelaku riba belum tahu atau pura-pura belum tahu padahal tahu diserahkan urusannya kepada Allah.
-      Kalau sudah diberitahu, berhenti, tapi kemudian melakukan lagi, maka ia akan jadi penghuni neraka.
Perbedaan kredit mobil di Bank Konvensional dengan Bank Syariah:
1.   Beli Avanza sevara kredit di BCA. Harga Avanza 180 juta. Di cicil bulanan selama 5 tahun dengan bunga sehingga harga menjadi 220 juta à ada riba 40 juta
2.   Beli Avanza yang sama di Mandiri Syariah, Avanza dihargai 220 juta. Dicicil selam 5 tahun à tidak ada bunga, jadi bukan riba
Jadi, perbedaan transaksi kredit antara Bank konvensional dengan Bank Syariah terletak pada ‘AKAD KREDIT’nya
QS 2 : 168; Makan selain bisa berarti mengambil, dalam ayat ini makan berarti mencari rejeki yang baik dan halal.
QS 3 : 130: Diingatkan untuk tidak mengambil riba dengan berlipat ganda. Tapi dari pengertian riba nasiah, tidak berlipat ganda saja tidak boleh atau haram juga. (footnote 228)
QS 30 : 39; Ayat-ayat tentang Riba dalam Al-Qur’an diturunkan secara bertahap.  Ayat dalam surat ini merupakan ayat pertama tentang riba, di mana Allah belum menegaskan bahwa riba itu haram hukumnya. Allah berfirman bahwa mengambil riba akan menambah harta di sisi pelaku riba, tapi tidak di sisi Allah. Orang berzakat untuk mendapat ridho Allah, itulah orang yang dilipat gandakan pahalanya. 
QS 16 : 67; Ayat ini merupakan contoh bahwa firman Allah diturunkan bertahap sesuai dengan sikon saat itu. Ini tentang minuman khamar yang memabukkan dapat dibuat dari buah kurma dan anggur untuk dijual sebagi rejeki yang baik. Setelah itu diturunkan ayat bahwa minum khamar adalah dosa besar (QS 2 : 219), dan larangan untuk sholat atau mendekati masjid dalam keadaan mabuk khamar (QS 4 : 43). Jadi, belum ada hukum haramnya. Baru pada QS 5 : 90-91, khamar dan judi dinyatakan haram.
QS 4 : 161; Orang Yahudilah yang pertama kali memakan riba walaupun sudah dinyatakan haram. Mereka tidak peduli akan larangan ini dan untuk mereka telah disediakan siksa yang pedih.
QS 8 : 38; Kisah kelompok Abu Sofyan dkk. yang diminta berhenti jadi kafir. Kalau berhenti, dosa-dosa mereka yang lalu akan diampuni, tapi kalu tetap kafir dan memerangi Nabi, maka mereka akan dibinasakan sesuai Sunnah Allah terhadap umat terdahulu. Note: Orang kafir bukan hanya Abu Sofyan dkk. saja.
QS 4 : 100; Orang yang berhijrah di jalan Allah lalu wafat ditengah perjalanan (bisa berarti berhenti dari kekafiran kemudian wafat ditengah usahanya untuk menyempurnakan amal ibadahnya) akan mendapat pahala dan diampuni dosa-dosanya.
QS 3 : 135-136; Orang yang bertaubat setelah melakukan perbuatan keji (dosa besar yang mana mudharatnya tidak hanya menimpa diri sendiri, tapi juga oranglain, seperti zina, riba dsb.) atau menganiaya diri sendiri (melakukan dosa yang mudharatnya hanya menimpa diri sendiri, baik yang besar atau kecil), yang kemudian ingat Allah dan memohon ampunan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan buruk mereka, akan diampuni Allah dan mendapat surga.
QS 2 : 276; Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Memusnahkan riba maksudnya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Sedangkan menyuburkan sedekah maksudnya ialah memperkembang harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya. Allah tidak menyukai orang yang tetap berada dalam kekafiran, yaitu orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
QS 2 : 277; Ayat yang berada di antara 2 ayat tentang Riba ini mengingatkan kita untuk mengerjakan kebajikan, yaitu; beriman kepada Allah, mengerjakan amal saleh, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Kalau melakukan ini niscaya akan dapat pahala di sisi Allah, tidak ada rasa khawatir dan sedih.
QS 2 : 278; Peringatan utnuk meninggalkan sisa riba (riba yag belum dipungut) jika kita mengaku orang yang beriman kepada Allah.
QS 2 : 279; Kalau tidak mau meninggalkan sisa riba, maka Allah dan Rasul-Nya akan memeranginya. Tapi kalau bertaubat dari memakan riba, maka pokok harta tetap untuk yang berhenti makan riba dan tidak akan dianiaya.
--------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Senin, 19 Februari 2018