Saturday, October 7, 2017

BERSUMPAH ATAS NAMA ALLAH

KAJIAN AL QUR’AN
BERSUMPAH ATAS NAMA ALLAH
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Rabu-Jum’at, 27-29 September 2017


QS 2 : 224; Bersumpah harus menggunakan nama Allah. Dilarang untuk bersumpah menggunakan nama Allah untuk suatu yang tidak baik atau buruk. Misalnya: “Demi Allah saya tak akan bertemu dengan saudara-saudaraku lagi” (karena mungkin saudara-sudaranya itu memfitnahnya) atau “Demi Allah saya tidak akan bersedekah membantu pesantren itu lagi” (karena mungkin ditengarai ada oknum yang korupsi di pesantren itu). Sumpah juga tidak boleh menjadi sebab terhalangnya berbuat kebaikan seperti contoh di atas. Atau menjadi penghalang untuk bertaqwa kepada Allah, serta terhalangnya penciptaan perdamaian (islah) di antara manusia.
QS 24 ; 22; Larangan untuk bersumpah untuk tidak membantu kaum kerabatnya, orang miskin dan orang yang berhijrah di jalan Allah dijelaskan dalam ayat ini, terutama bagi orang yang memiliki kelebihan (kekayaan dan rejeki). Malah diperintahkan untuk memaafkan dan berlapang dada agar Allah dapat memberi pengampunan. Mengapa ayat ini turun? Ini berkaitan dengan sumpah Abubakar r.a. bahwa dia tidak akan memberi apa-apa pada kerabatnya ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri ‘Aisyah. (Kasus ‘Aisyah lihat footnote QS 24 : 11)
QS 24 : 11;  Ayat tentang berita bohong yang tersebar mengenai diri ‘Aisyah, sehingga menyebabkan Abubakar bersumpah untuk tidak memberi bantuan kepada kerabatnya dan orang lain yang terlibat dalam penyebaran berita bohong itu. Penjelasan tentang kasus ‘Aisyah ada dalam footnote ayat ini.
QS 2 – 225; Kalau sumpah yang tidak disengaja tidak dihukum. Misalnya: Wallahu (demi Allah) pembuka jalan jenazah yang lewat diantara kerumunan di masjid Nabawi Madinah.
Yang dihukum adalah sumpah yang disengaja, dan ada niat dalam hati. Sumpah jabatan, walaupun diminta pihak lain untuk bersumpah merupakan sumpah yang berlaku. Tidak bisa seorang pejabat yang disumpah mengatakan bahwa ia hanya mengikuti lafal pembimbing/kadi dan sesungguhnya tidak ada niat serius. Dan tetap melanggar sumpah dengan korupsi…
QS 16 : 91; Kalau sudah bersumpah demi Allah atau mengadakan perjanjian dengan Allah harus ditepati, karena dengan bersumpah artinya sudah mengundang Allah sebagai saksi bagi sumpah yang diucapkan.
QS 17 : 34; Janji kepada manusiapun akan diminta pertanggungan jawabnya
QS 13 : 19-20; Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran, yakni orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian yang mengetahui bahwa apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) adalah sama bagi semua orang termasuk yang buta.
QS 5 : 89; Allah tidak menghukum orang yang bersumpah dengan tidak sengaja. Yang mendapat hukuman adalah orang yang melanggar sumpahnya dan harus membayar kaffarat yakni:
1.   Memberi makan kepada 10 orang miskin, atau
2.   Memberi pakaian kepada 10 orang miskin
3.   Memerdekakan hamba sahaya
Kalau tidak mampu, maka haruspuasa tiga hari.
Mengapa dalam surah Al Baqarah ayat-ayat yang berkaitan dengan Hubungan Suami Istri (QS 2 : 222-223) disambung dengan ayat-ayat Tentang Bersumpah Atas Nama Allah (QS 2 : 224-225)?
Ini karena banyak kejadian bersumpah atas nama Allah terjadi pada hubungan suami istri. Ini dapat dilihat pada QS 2 : 226 dan surat-ayat lain seperti berikut ini:
QS 2 : 226; Tentang orang-orang yang bersumpah untuk tidak menggauli/ menyetubuhi istrinya selama-lamanya (= ilaa’). Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi istrinya lagi dengan membayar kafarrat sumpah atau menceraikannya.
QS 33 : 4; Tentang Zhihar, yaitu perkataan untuk mengharamkan menggauli istri untuk selama-lamanya. Allah memerintahkan untuk membatalkan sumpah ini dengan membayar kafarrat (denda)
QS 24 : 6-8; Tentang tuduhan suami bahwa istrinya berzina harus ada 4 orang saksi. Dan bila ternyata tidak ada saksi empat orang itu, maka ia harus bersumpah empat kali atas nama Allah, plus bersumpah bahwa dia akan dilaknat Allah bila ia berdusta. 
QS 66 : 1-2; Nabi pernah mengharamkan minum madu padahal madu itu halal. Ini dilakukan Nabi untuk menyenangkan hati istri-istrinya. Allah menegur Nabi bahwa Allah menyatakan madu itu halal adanya.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Bersumpah Atas Nama Allah
“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertaqwa dan mengadakan ishlah di antara manusia 139). Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha aMengetahui” ~ QS (2) Al Baqarah : 224 ~

139) Maksudnya: melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Alllah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang 1033).” ~ QS (24) An Nuur : 22 ~

1033) Ayat ini berhubungan dengan sumpah Abubakar r.a. bahwa dia tidak akan memberi apa-apa pada kerabatnya ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri ‘Aisyah. Maka turunlah ayat ini melarang beliau melaksanakan sumpahnya itu dan menyuruh memaafkan dan berlapang dada terhadap mereka sesudah mendapat hukuman atas perbuatan mereka.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar 1032)~ QS (24) An Nuur : 11 ~

1032) Berita bohong ini mengenai istri Rasulullah s.a.w., ‘Aisyah r.a. Ummu Mukminin, sehabis perang dengan Bani Mushthaliq bulan Sya’ban 5 H. Peperangan itu diikuti oleh kaum munafik, dan turut pula ‘Aisyah dengan Nabi berdasarkan undian yang diadakan antara istri-istri beliau. Dalam perjalanan mereka kembali dari peperangan, mereka berhenti pada suatu tempat. ‘Aisyah ke luar dari sekedupnya untuk suatu keperluan, kemudian kembali. Tiba-tiba dia merasa kalungnya hilang, lalu dia pergi lagi mencarinya. Sementara itu, rombongan berangkat dengan persangkaan bahwa ‘Aisyah masih dalam sekedup. Setelah ‘Aisyah mengentahui sekedup sudah berangkat dia duduk ditempatnya dan mengharapkan sekedup itu akan kembali menjemputnya. Kebetulan, lewat di tempat itu seorang sahabat Nabi, Shafwan ibnu Mu’athal, ditemukannya seseorang sedang tidur sendirian dan dia terkejut seraya mengucapkan: “Inna Lillahi wa inna ilaihi roji’un, istri Rasul!” ‘Aisyah terbangun. Lalu dia dipersilahkan oleh Syafwan mengendarai untanya. Shafwan berjalan menuntun unta sampai mereka tiba di Madinah. Orang-orang yang melihat mereka membicarakannya menurut pendapat masing-masing. Mulailah timbul desas desus. Kemudian kaum munafik membesar-besarkannya, maka fitnahan atas ‘Aisyah r.a. itupun bertambah luas sehingga menimbulkan kegoncangan di kalangan muslimin.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun 140)~ QS (2) Al Baqarah : 225 ~

140) Halim berarti penyantun, tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” ~ QS (16) An Nahl : 91 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” ~ QS (17) Al Israa’ : 34 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[19] Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran
[20] (yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian” ~ QS (13) Ar Ra’d : 19-20 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Alah menerangkan kepadamu hokum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” ~ QS (5) Al Maa-idah : 89 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya 141) diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ~ QS (2) Al Baqarah : 226 ~

141) “Meng-ilaa’” istri maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi istrinya lagi dengan membayar kafarrat sumpah atau menceraikannya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-irtrimu yang kamu zhihar 1199) itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” ~ QS (33) Al Ahzab : 4 ~

1199) Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: “punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku” atau perkataan lain yang sama maksudnya. Adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah bahwa bila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya. Tetapi setelah Islam datang, maka yang haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kafarrat (denda).
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[6] Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar
[7] Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika ia orang termaasuk orang-orang berdusta 1031)
[8] Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.” ~ QS (24) An Nuur : 6-8 ~

1031) Maksud ayat 6 dan 7: Orang yang menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhnannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan “Li’an”
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[1] Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang 1486)
[2] Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu 1487); dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ~ QS (66) At Tahriim : 1-2 ~

1486) Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad s.a.w. pernah mengharamkan atas dirinya minum madu untuk menyenangkan hati istri-istrinya. Maka turunlah ayat ini sebagai teguran kepada Nabi.
1487) Apabila seseorang bersumpah mengharamkan yang halal, maka wajiblah atasnya membeaskan diri dari sumpahnya itu dengan membayar kafarrat, seperti tersebut dalam surat (5) Al Maa’idah ayat 89
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Rabu-Jum’at, 27-29 September 2017

No comments:

Post a Comment