Friday, October 13, 2017

PERIHAL PERCERAIAN (Bagian 1)

KAJIAN AL QUR’AN
PERIHAL PERCERAIAN (Bagian 1)
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, 2-5 Oktober 2017
Surat Al Baqarah ayat 226 s/d 242 merupakan perintah/larangan Allah yang berkaitan dengan perceraian, kecuali 2 ayat di antara ayat-ayat tersebut, yakni ayat 238 dan 239 yang membahas tentang sholat.
QS 2 : 226; Tentang orang-orang yang bersumpah untuk tidak menggauli/ menyetubuhi istrinya selama-lamanya (= ilaa’). Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah 4 bulan harus memilih dan memutuskan antara kembali menyetubuhi istrinya lagi dengan membayar kafarrat sumpah atau menceraikannya.
QS 2 : 227; Dibolehkan ber-talaq bila bercerai sudah jadi keputusan bersama.
QS 2 : 228; Istri yang dicerai harus menunggu/menahan diri selama 3 kali quru’/haid’.  Kalau istri sudah dicerai, tidak boleh digauli/disetubuhi. Kalau dalam keadaan suci (sudah lewat masa haidnya) namun tetap digauli = talaq bin’ah.
Suami punya hak untuk rujuk kembali dalam masa iddah dengan tujuan damai (bukan untuk menyakiti) tapi untuk kebaikan (ishlah). Dalam hal ini mau tidak mau istri harus menerima untuk dirujuk. Hal ini merupakan kelebihan dan kesenangan dari suami yang ingin rujuk.
Sebaliknya istri yang akan dirujuk juga punya hak yang seimbang dengan kewajibannya untuk menuruti kehendak suami untuk rujuk yaitu dengan dibayarnya mahar terlebih dulu pada waktu akad rujuk. Hal ini menjadi kesenangan istri karena sebelum menjalani kewajiban sebagai istri ia telah menerima haknya terlebih dahulu. Jadi, suami juga punya kewajiban untuk memenuhi hak istri terlebih dahulu.
QS 65 : 4; Wanita yang tidak haid/menopause masa iddahnya 3 bulan (sesuai UU no 1 no 74. Wanita yang hamil masa iddahnya ialah sampai ia melahirkan jabang bayi.
QS 2 : 234; Masa iddah wanita yang suaminya meninggal 4 bulan 10 hari
QS 33 : 49;  Wanita yang menikah lalu diceraikan tapi belum digauli , maka tak ada masa iddah. Harus diberi mut’ah = suatu kenang-kenangan untuk menyenangkan hati bekas istri.
QS 11 : 118; Lau sya’a rabbuka = Jika Tuhan menghendaki tidak akan terjadi
QS 18 : 23;  In sya Allah, artinya jika Allah menghendaki. Kalau diundang terus memang tidak mau datang, jangan bilang insya Allah. Ini namanya bohong, karena belum tentu Allah menghendaki yang demikian.
QS 48 : 27; In sya Allahu à Jika Allah menghendaki
QS 110 : 1; Iza ja’a nasrullahi wal-fath à pasti datang pertolongan Allah dan kemenangan
QS 7 : 34; fa iza ja’a ajaluhum à   bila ajal pasti akan tiba
QS 2 : 231; Kalau sudah menceraikan istri dan hampir/mendekati habis masa iddahnya (artinya, belum masuk masa iddah) boleh dirujuki (bukan ditahan, karena bisa dipersepsikan ‘dipenjara’) atau cerai dengan baik-baik. Dilarang menceraikan lalu merujuki istri dengan maksud berbuat zalim/aniaya/memberi kemudharatan, misalnya dengan memaksa mereka minta cerai dengan jalan khulu’ atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung. Kalau menyakiti istri semacam ini maka berarti suami telah menszalimi diri sendiri
Ayat-ayat Allah = Hukum-hukum Allah. Nikmat Allah: 1. Diberi seorang istri/istri-istri. 2. Al Kitab (Al Qur’an) dan Al Hikmah (As Sunnah). As Sunnah Rasul Muhammad s.a.w.
QS 2 : 232; Kalau sudah habis masa iddahnya, istri tidak boleh dihalangi untuk menikah lagi dengan laki-laki lain.
QS 4 : 34; Laki-laki adalah pemimpin yang wajib melindungi istri dan memberikan nafkah. Allah memberi kelebihan kepada laki-laki.
QS 4 : 4; Kalau istri mengembalikan sebahagian maskawin dengan senang hati, maka harus diterima suami dengan senang hati. Jadi, istri boleh menghidupi keluarga/mencari nafkah kalau suami tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga/rumah tangga.
QS 4 : 24; Maskawin itu kewajiban bagi laki-laki, tetapa kalau keduanya (calon suami dan calon istri saling merelakan bisa/boleh tidak dibayar.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Perihal Perceraian (Bagian 1)
“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya 141) diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ~ QS (2) Al Baqarah : 226 ~

141) Meng-ilaa’” istri maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi istrinya lagi dengan membayar kafarrat sumpah atau menceraikannya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” ~ QS (2) Al Baqarah : 227 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru 142). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya 143). Dan  Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” ~ QS (2) Al Baqarah : 228 ~

142) Quru‘ dapat diartikan suci atau haid
143) Hal ini disebabkan karena suami bertanggung-jawa terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangg (lihat Surat 4 An Nisaa’ ayat 34)
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopuase) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” ~ QS (65) At Thalaaq : 4 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirianya (ber’idah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka 147) menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” ~ QS (2) Al Baqarah : 234 ~

147) Berhias, atau berpergian atau menerima pinangan
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah 1226) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara sebaik-baiknya.” ~ QS (33) Al Ahzaab : 49 ~

1226) Yang dimaksud dengan mut’ah di sini “pemberian” untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan sebelum dicampuri.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia satu umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat.” ~ QS (11) Huud : 118 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu: “Sesungguhnya akau akan mengerjakan itu besok pagi”. ~ QS (18) Al Kahfi : 23 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, in sya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan menguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat 1406).” ~ QS (48) Al Fath : 27 ~

1406) Selang beberapa lama sebelum terjadi “Perdamaian Hudaibiyah” Nabi Muhammad s.a.w. bermimpi bahwa beliau bersama para sahabatnya memasuki kota Mekkah dan Masjidil Haram dalam keadaan sebahagian mereka bercukur rambut daan sebahagian lagi bergunting. Nabi mengatakan bahwa mimpi beliau itu akan terjadi nanti. Kemudian berita ini tersiar di kalangan kaum muslim, orang-orang munafik, orang-orang Yahudi dan Nasrani. Setelah terjadi perdamaian Hudaibiyah dan kaum muslimin waktu itu tidak sampai memasuki Mekah maka orang-orang munafik memperolok-olokan Nabi dan menyatakan bahwa mimpi Nabi yang dikatakan beliau pasti akan terjadi itu adalah bohong belaka. Maka turunlah ayat ini yang menyatakan bahwa mimpi itu pasti akan menjadi kenyataan di tahun yang akan datang. Dan sebelum itu dalam waktu yang dekat Nabi akan menaklukkan kita Khaibar. Andaikata pada tahun terjadinya Perdamaian Hubaidiyah itu kaum muslim memasuki kota Mekah, maka dikhawatirkan keselamatan orang-orang yang menyembunyikan imannya yang berada dalam kota Mekah waktu itu.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu 537); maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpu dan tidak dapat (pula) mamajukannya.” ~ QS (7) Al A’raaf : 34 ~

537) Maksudnya: tiap-tiap bangsa mempunya batas waktu kejayaan atau keruntuhan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka 145). Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan Al Hikmah (As-Sunnah). Allah memberi perngajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” ~ QS (2) Al Baqarah : 231 ~

145) Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan jalan khulu’ atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya 146), apabila terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” ~ QS (2) Al Baqarah : 232 ~

146) Kawin lagi dengan bekas suaminya atau dengan laki-laki lain
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri 289) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) 290). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya 291), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya 292). Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar “ ~ QS (4) An Nisaa’ : 34 ~

289) Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suami
290) Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik
291) Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa ijin suami
292) Maksudnya: untuk memberi pelajaran kepada istri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasihat, bila nasihat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak menginggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan 267). Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” ~ QS (4) An Nisaa’ : 4 ~

267) Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki 282) (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian 283) (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istrimu yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu 284). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”  ~ QS (4) An Nisaa’ : 24 ~

282) Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
283) Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa’
284) Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, 2-5 Oktober 2017

Seri Kajian Tentang Perceraian:

No comments:

Post a Comment