Thursday, March 15, 2018

HUTANG PIUTANG

KAJIAN AL QUR’AN
HUTANG PIUTANG
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Rabu, 14 Maret 2018
Topik kajian membahas tentang Hutang Piutang sebagaimana di firmankan-Nya dalam surat Al Baqarah : 282-284.
QS 2 : 282; Orang yang bermu’amalah (bertransaksi jual beli, berhutang piutang atau sewa-menyewa dsb) harus ditulis dengan jelas transaksinya. Ini hukumnya wajib.
Bisa ditunjuk pihak ke-3 untuk menulisnya yaitu semisal seorang notaris yang bisa menulis detail transaksinya dengan benar sesuai hukum Allah.
Orang yang berhutang boleh menunjuk kuasa untuk bertransaksi.
Yang mendiktekan (mengimlakan) apa yang akan ditulis ialah yang berhutang (peminjam).
Peminjam boleh diwakili untuk mendiktekan, apabila ia merasa kurang mampu/tidak menguasai seluk beluk hutang piutang.
Harus ada saksi; 2 orang laki-laki, atau 1 laki-laki dan 2 perempuan. Saksi harus disukai/disetujui oleh kedua belah pihak. Saksi berjumlah 2 orang supaya bisa saling mengingatkan. Tidak boleh saksi 2 orang perempuan semua.
Kalau terjadi suatu masalah, saksi tidak boleh menolak kalau dipanggil
Kalau ada masalah, orang yang belum bersedia jadi saksi boleh menolak kalau dipanggil. (Orang ini menyaksikan sesuatu, tapi belum menyatakan bersedia jadi saksi. Jadi boleh menolak)
Utang besar maupun kecil “HARUS” ditulis lebih-lebih kalau antara kedua belah pihak belum saling percaya. (biasanya antara bank dan nasabah)
Adanya akad (ada saksi, ada penulis/notaris) membuat transaksi lebih adil, lebih menguatkan kesaksian, lebih yakin (menjauhkan keragu-raguan)
Penulis/notaris dan saksi dilarang untuk  saling sulit-menyulitkan, kalau ini terjadi (saling menyulitkan) maka hal ini merupakan perbuatan fasik.
QS 2 : 283: Kalau tidak ada penulis/notaris maka harus ada agunan. Kalau sudah saling kenal dan saling percaya boleh tanpa agunan. Bisa juga dengan agunan tanpa ditulis.
QS 2 : 284: Allah melarang untuk menyembunyikan kesaksian. Ini merupakan perbuatan khianat. Kalau ada yang menyembunyikan kseaksian, Allah Maha Mengetahui tentang perbuatan ini maka kelak akan membuat perhitungan.
Catatan: Kalau pegadaian syariah; tidak ada bunga. Yang ada “Biaya Penyimpanan”
Hadist Gadai: Yang menerima barang gadai boleh menggunakannya atau diambil manfaatnya
--------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Rabu, 14 Maret 2018

No comments:

Post a Comment