Showing posts with label meminjam. Show all posts
Showing posts with label meminjam. Show all posts

Thursday, March 7, 2019

PINJAM MEMINJAM

KAJIAN AL QUR’AN

PINJAM MEMINJAM

Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Kamis, 8 Maret 2018


Topik kajian kali ini membahas tentang PINJAM MEMINJAM dalam surat Al Baqarah : 280  serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan topik tersebut

QS 2 : 280; Tentang Pinjam-Meminjam: Kalau orang yang meminjam lalu sulit/tidak bisa bayar à kasih tenggang waktu sampai dia ada kelapangan/kemudahan. Kalau disedekahkan itu lebih baik.

·        Orang yang meminjamkan tak boleh memaksa, menuntut, menagih orang yang tak sanggup bayar.

·        Kalau orang mampu bayar hutang, tapi bila tak mau bayar boleh dipermalukan, dilaporkan kepada pihak hukum.

·        Kalau pinjaman disedekahkan sebagian atau seluruhnya akan lebih baik bagi kamu (karena menolong orang yang sedang dalam kesulitan.

QS 2 : 281; Takutlah kalau punya hutang dan sanggup membayar. Jangan menunda-nunda. Kalau mati akan diberi balasan. Semua kebaikan/amal akan diberikan kepada yang meminjamkan.

QS 63 : 11; Allah sekali-kali tidak akan menunda kematian seseorang bila waktunya telah datang

QS 65 : 7; Sesudah kesulitan ada kemudahan

QS 94 : 5-6; Bersama setiap kesulitan sesungguhnya ada kemudahan yang banyak.

Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang PINJAM MEMINJAM

(280) “Dan jika [orang berhutang itu] dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan [sebagian atau semua hutang] itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” ~QS (2) Al Baqarah : 280~

---------------------------------------------------------------------------------------------

(281) “Dan peliharalah dirimu dari [azab yang terjadi pada] hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya [dirugikan]”. ~QS (2) Al Baqarah : 281~

---------------------------------------------------------------------------------------------

(11) “Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan [kematian] seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ~QS (63) Al Munafiqun : 11~

---------------------------------------------------------------------------------------------

(7) “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan [sekedar] apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” ~QS (65) At Talaq : 7~

---------------------------------------------------------------------------------------------

(5) “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,

(6) sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” ~QS (94) Al Insyiroh : 5-6~

---------------------------------------------------------------------------------------------

Disarikan oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Kamis, 8 Maret 2018

KE KAJIAN BERIKUTNYA : MEMELIHARA DIRI DARI AZAB

Friday, March 9, 2018

PINJAM MEMINJAM

KAJIAN AL QUR’AN
PINJAM MEMINJAM
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Kamis, 8 Maret 2018
Topik kajian membahas tentang ‘Pinjam Meminjam’ dalam surat Al Baqarah : 280 serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan pinjam meminjam
QS 2 : 280; Kalau orang yang meminjam sulit atau tidak bisa bayar, kasih tenggang waktu sampai ada kelapangan (kemudahan). Kalau yang meminjamkan menyedekahkan sebagian atau seluruh pinjamannya, itu lebih baik.
Yang meminjamkan tidak boleh memaksa minta/menagih peminjam yang tak mampu bayar
Kalau ada peminjam yang sebenarnya mampu membayar hutang, tapi tak mau bayar boleh dipermalukan, misalnya dengan melapor kepada polisi atau pihak yang berwenang
Kalau pinjaman disedekahkan sebagian atau seluruhnya itu lebih baik bagi yang meminjamkan karena ini berarti ia telah menolong orang yang sedang berada dalam kesulitan.
QS 2 : 281; Takutlah kalau punya hutang. Pastikan bahwa peminjam akan sanggup untuk membayar kembali, jangan menunda-nunda. Kalau mati dalam keadaan berhutang, akan diberi balasan berupa azab, dan semua kebaikan/amal akan diberikan kepada yang meminjamkan.
QS 94 : 5-6; Dalam keadaan sulit (bokek) jangan berputus asa untuk untuk terus berusaha mengembalikan pinjaman, karena bersama setiap kesulitan ada kemudahan.
QS 65 : 7; Di akhir ayat ini disebutkan bahwa Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. Artinya dalam keadaan kesempitan peminjam harus tetap berusaha untuk mengembalikan pinjaman, walaupun sedikit demi sedikit, caranya antara lain dengan nego ulang/jadwal ulang/mohon keringanan pengembalian pinjaman.  
QS 63 : 11; Harus diingat bahwa Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang. Dalam keadaan berhutang lalu meninggal, maka azabnya sangat pedih (QS 2 : 281)
--------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Kamis, 8 Maret 2018