Friday, August 14, 2015

ASBABUN NUZUL KE-39 - TURUNNYA SURAH 4 – AN NISAA AYAT 11

ASBABUN NUZUL KE-39
TURUNNYA SURAH 4  – AN NISAA AYAT 11
Kisah Umrah bint Hazm, istri Sa'd ibn Al Rabi R.A - Ketetapan tentang Hak Waris

Sa'd ibn Al Rabi adalah pemuda kota Yatsrib dari Bani Khazraj yang tidak setuju dengan kebiasaan ayahnya beserta para penduduk Yatsrib untuk menyembah berhala-berhala dari batu atau kayu serta kadang-kadang mereka mengelilinginya seperti layaknya tawaf di Ka'bah. 
Dalam pikirannya berhala-berhala itu tidak bisa berbuat apa-apa. Namun sejauh ini dia hanya bisa merenung memikirkan sebetulnya siapa Tuhan sebenarnya yang telah menciptakan alam semesta dengan seluruh isinya itu.
Ketika mendengar desas-desus adanya agama baru di Mekkah dia segera menemui orang-orang yang telah dibai'at Aqobah dan mencari tahu perkembangannya.
Pada musim haji, Sa'd ikut bergabung dengan 70 orang penduduk Yatsrib yang berangkat ke Mekkah dengan maksud menemui Muhammad di Aqobah. 
Disana dia ikut dibai'at oleh Rasulullah dan berjanji akan melindungi beliau serta membantu menyebarkan agama Islam di Yatsrib.
Ketika Rasulullah hijrah ke Yatsrib, Sa'd termasuk orang yang taat mengikuti ajaran Rasulullah dan aktif menyebarkan agama Islam.
Dia juga ikut berperang melawan kaum Quraisy yang menyerang orang-orang Muhajirin di Yatsrib.
Pada saat perang Uhud dimana pihak musuh berbalik menyerang pasukan Muslim karena pasukan pemanah melalaikan perintah Rasulullah, Sa'd adalah seorang dari pelindung Rasulullah yang bertekad lebih baik dia yang mati daripada Rosulullah terbunuh. 
Sa'd terluka parah hingga jasadnya sulit dikenali sampai Rasulullah memerintahkan orang untuk menelitinya. Sa'd mati syahid bersama paman Rasulullah Hamzah ibn Abdul Muthalib.
Setelah kematian Sa'd, Umrah bint Hazm istri Sa'd menemui Rasulullah untuk mengadu, bahwa sepeninggal suaminya dia masih mempunyai 2 anak perempuan yang memerlukan biaya untuk hidup dan menikah, sementara semua harta peninggalan Sa'd telah diambil paman-pamannya.
Rasulullah merasa iba mendengar pengaduan ini, namun beliau belum memiliki petunjuk akan ketetapan harta warisan. 
Allah Subhanahu wa ta’ala segera menyuruh Jibril untuk menurunkan ayat ini : 
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". ~ QS 4 - An-Nisā' : 11 ~
Setelah mendapatkan ayat ini, Rasulullah segera menemui adik-adik Sa'd dan memerintahkan untuk segera mengembalikan 2/3 bagian harta warisan Sa'd kepada kedua anak perempuannya.
Demikian Al Qur'an dengan perantaraan istri dan anak Sa'd membuat ketentuan hukum waris yang berlaku sepanjang masa. Subhanallah...
Bekasi, 8 Agustus 2015
Edited and posted by: Rika Rakasih
Sumber : Kitab Asbabun Nuzul
Penerbit: Zaman
Penulis : Fathi Fauzi Abd Al Mu’thi
Disarikan oleh : Idih Ruskanda
Thema : An Nisaa ayat 11 – Kisah Umrah bint Hazm, istri Sa'd ibn Al Rabi R.A - Ketetapan tentang Hak Waris.

No comments:

Post a Comment