Thursday, September 7, 2017

HARTA & HAK ANAK YATIM

KAJIAN AL QUR’AN
HARTA & HAK ANAK YATIM
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Senin-Selasa,  4-5 September  2017


QS 2 : 220; Tentang keharusan mengurus anak yatim dengan baik. Allah mengetahui siapa yang benar-benar mengurus anak yatim dengan baik dan memperbaiki (islah) keadaan mereka dan Allah juga tahu siapa yang berbuat kerusakan, dan bukannya memperbaiki keadaan anak yatim (munafik)
QS 4 : 2; Harta anak yatim harus diberikan ketika mereka sudah balig. Dilarang menukar yang baik dengan yang buruk. Dilarang memakan harta anak yatim bercampur dengan harta kita, karena perbuatan menukar dan memakan harta anak yatim adalah dosa besar
QS 4 : 6; Anak yatim harus diajari mengelola keuangan/hartanya, dan harus lulus. Kemudian, bila sudah lulus dan cukup umur untuk menikah maka harta anak yatim harus diberikan kepada yang berhak (anak yatim itu). Dilarang memakan harta anak yatim melebihi kewajaran, dan dilarang membelanjakan harta anak yatim dengan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa. Saat menyerahkan harta kepada anak yatim harus disertai saksi.
Surat  (4) An Nisaa’ ayat 2 dan 6, pada prakteknya sulit dilaksanakan, karena sulit memisahkan antara harta anak yatim dan harta sendiri, sehingga sering tertukar dan termakan.
QS 2 : 177; Ayat ini menjelaskan definisi “kebajikan”. Dalam hal memberi harta, kaum kerabat didahulukan, baru kepada anak yatim. Orang yang berbuat kebajikan itu adalah orang-orang yang benar imannya ialah yang ibadah social dan ritualnya harus baik dan berjalan bersama-sama
QS 2 : 215; Ayat ini menjelaskan tentang kepada siapa harta harus di-infaq-kan.
QS 4 : 34; Dalam ayat ini, terjemahan dari “anfaqu” bukan infaq melainkan nafkah. Nafkah adalah harta yang wajib diberikan kepada istri dan anak. Kali Infaq adalah harta yang sunnah diberikan. Laki-laki disebut sebagai pelindung/pemimpin karena 2 hal: 1. Memiliki kelebihan dibanding wanita. 2. Laki-laki adalah pencari/pemberi nafkah
QS 4 : 36-37; Berbuat baik mengandung unsur ritual dan social. Pertama, menyembah Allah (ritual) dan kedua; berbuat baik kepada sesama manusia (sosial). Jadi, ibadah ritual dulu, baru ibadah sosial. (Hablum minnallah, hablum minnanaas). Allah tidak menyukai orang yang sombong. Orang sombong = orang kikir, menyuruh orang lain supaya kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diterimanya.
QS 9 : 60;  Dalam ayat ini peruntukkan zakat  bukan untuk anak yatim. Zakat = sedekah yang wajib. “Sadaqatu” diterjemahkan dalam ayat ini sebagai zakat. Kalau anak yatimnya miskin dengan sendirinya ia akan dimasukkan ke dalam golongan miskin. Kalau anak yatimnya kaya, ia tidak boleh menerima zakat.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Harta & Hak Anak Yatim

“… Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” ~ QS (2) Al Baqarah : 220 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar” ~ QS (4) An Nisaa’ : 2 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan ujilah 269) anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)” ~ QS (4) An Nisaa’ : 6 ~

269) Yakni mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercaya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintai kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat; orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa”  ~ QS (2) Al Baqarah : 177 ~
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nakahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orangyang sedang dalam perjalanan” Dan apa sajan kabajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Meha Mengetahuinya” ~ QS (2) Al Baqarah : 215 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri 289) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) 290). Wanita-weanita yang kamu khawatirkan nusyuznya 291), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya 292). Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar “ ~ QS (4) An Nisaa’ : 34 ~

289) Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suami
290) Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik
291) Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa ijin suami
292) Maksudnya: untuk memberi pelajaran kepada istri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasihat, bila nasihat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak menginggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“[36] Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh 294), teman sejawat, ibnu sabil 295) dan hamba sahayamu. Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri
[37] (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir 296) siksa yang menghinakan ~ QS (4) An Nisaa’ : 36–37 ~

294) Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim
295) Ibnus Sabil ialah orang yang berada dalam perjalanan bukan maksiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya
296) Maksudnya kafir terhadap nikmat Allah, ialah karena kikir, menutuh orang lain berbuat kikir. Menyembunyikan karunia Allah berarti tidak menyukuri nikmat Allah…
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana 647)” ~ QS (9) At Taubah : 60 ~

647) Yang berhak menerima zakat ialah
1. Orang Fakir: Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2. Orang miskin: Orang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
3. Pengurus Zakat: orang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat
4. Mu’allaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fir sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah-rumah sakit dll.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya
----------------------------------------------------------------------------------------------------

Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Senin-Selasa, 4-5 September  2017

No comments:

Post a Comment