Sunday, September 3, 2017

TENTANG KHAMAR

KAJIAN AL QUR’AN
TENTANG KHAMAR
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Senin/Rabu, 14/16 Agustus 2017

Khamar diterjemahkan sebagai ‘menutup’, seperti penutup kepala, menutup penglihatan. Khamar juga memiliki makna; semua bahan yang bisa memabokkan. Orang yang mabok biasanya tidak bisa berpikir jernih, hilang kesadaran dan seolah ada kabut yang menutup kesadaran yang bersangkutan
Larangan untuk minum khamar dan dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya itu (haram) datangnya secara bertahap.
QS 16 : 67; Ini termasuk surat Makkiyyah. Mula-mula disebutkan bahan-bahan untuk membuat khamar, yaitu kurma dan anggur. Minuman khamar ini banyak yang membuat karena pada waktu itu hanya dianggap mengandung nilai ekonomis dan mendatangkan keuntungan bagi pembuatnya. Masih boleh minum khamar dan belum dinyatakan berbahaya. 
QS 2 : 219; Ini surat Madaniyyah, merupakan perkembangan terhadap meminum khamar. Khamar (dan judi) dinyatakan sebagai dosa besar, namun khamar juga memiliki khasiat yang menguntungkan (manfaat). Masih banyak yang minum khamar dengan alasan memanfaatkan khasiatnya. Antara lain, menghangatkan badan, setelah minum khamar menjadi nyenyak tidur dan bangun dengan badan yang segar, bila diminum secukupnya. Namun tetap dengan meminumnya ada dosa besar yang harus ditanggung, artinya minum khamar itu haram hukumnya
Khamar, banyak maupun sedikit tetap haram. Khamar dalam obat, misalnya alkohol yang sering jadi campuran obat batuk, walaupun sedikit, tetap haram hukumnya
Demikian pula dengan judi, taruhan besar maupun kecil, tetap haram.
QS 4 : 43; Ini juga termasuk surat Madaniyyah. Larangan bagi yang mabuk (karena minum minuman keras dan bahan memabukkan lainnya) untuk sholat, sampai ia sadar dan memahami apa yang diucapkannya. Belum dilarang untuk mengkonsumsinya dan dinyatakan sebagai barang haram
QS 5 : 90-91; Khamar dan judi dinyatakan sebagai barang haram. Semua khamar (bahan yang memabukkan) adalah haram. Bila segelas minum mabuk, maka minum sesendok juga haram. Semua makanan/minuman yang memabukkan atau bahaya/dosanya lebih besar dari manfaatnya adalah haram.
Ada juga makanan yang halal tapi mengandung bahaya. Contohnya nasi atau gula, dia halal, tapi pada kondisi tertentu bisa mengundang bahaya berupa penyakit diabetes
Rokok haram atau halal? MUI; antara boleh dan tidak boleh. Larangan merokok hanya untuk anak-anak dan ibu hamil. Selain itu tidak dilarang untuk merokok.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah Tentang Khamar:

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan” ~ QS (16) An Nahl : 67 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar 136) dan judi. Katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir” ~ QS (2) Al Baqarah : 219 ~

136) segala minuman yang memabukkan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi …. “ ~ QS (4) An Nisaa’ : 43 ~
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“ [90] Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah 434), adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat kerberuntungan.
[91] Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” ~ QS (5) Al Maa-idah : 90-91 ~

434) Lihat 396, Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Caranya ialah: mereka ambil 3 buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing dengan “lakukanlah”, “jangan lakukan”, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu perbuatan maka mereka meminta supaya juru kunci Ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan tuilisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Senin/Rabu, 14/16 Agustus 2017

No comments:

Post a Comment