Monday, September 11, 2017

HEWAN QURBAN

KAJIAN AL QUR’AN
HEWAN QURBAN
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Rabu,  31 Agustus  2017


QS 37 : 103-113; Ibrahim dan Ismail berserah diri, mengikuti perintah-Nya untuk menyembelih Ismail sebagi qurban, namun sembelihannya diganti dengan sembelihan yang besar (kambing) (107). Di syariatkan untuk menyembelih sembelihan yang besar (kambing besar dan gemuk). Ibrahim mendapat khabar gembira akan memperoleh anak lagi, yaitu Ishak (112). Jadi Ismail lahir duluan dari Ishak. Peristiwa menyembelih putra Ibrahim yakni Ismail, terjadi sebelum Ishal lahir. Di agama Yahudi di sebutkan bahwa putera Ibrahim yang akan dikorbankan adalah Ishak bukan Ismail. Dalam ayat 113, yang dimaksud ‘keberkatan atasnya’ adalah Ismail
QS 22 : 36; Cara menyembelih unta adalah dalam keadaan berdiri, ditebas lehernya bagian bawah denga menyebut nama Allah, dalam keadaan kaki tidak terikat. Bukan dalam keadaan terikat kakinya. Kalau sudah diikat pasti untanya berontak dan jatuh.
Unta disebut dalam Al Qur’an sebagai tunduk kepada Allah supaya kita bersyukur dengan kemudahan ini. Kalau unta sudah benar-benar mati (wajabat) baru boleh dimakan. Adakalanya binatang qurban masih belum mati, sudah di potong2 oleh jagalnya, untuk kejar tayang penyembelihan saat Idul Adha.
QS 6 : 118; Hewan qurban harus halal, baik hewannya sendiri harus hewan yang disyariatkan untuk disembelih maupun asalnya dari hasil kerja atau perbuatan yang halal. Kalau hasil korupsi, qurban tidak diterima Allah
QS 6 : 121; Hewan qurban yang waktu menyembelihnya tidak disebut nama Allah, adalah musyrik
QS 22 : 28;. Tentang dasar hukum untuk membayar dam saat berhaji, yaitu sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji untuk menyantuni atau dimakan orang-orang yang sengsara dan miskin.
QS 2 : 196; Tentang Hadyu; dam khusus untuk orang sengsara dan orang fakir
QS 16 : 90; Tidak boleh bermusuhan
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Hewan Qurban

“[103) Tatkala keduanya berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya)
[104] Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibtahim.
[105] sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu 1285)”, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
[106] Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata
[107] Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar 1286).
[108] Kami abadikan anak Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian.
[109] (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim”
[110] Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik
[111] Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman
[112] Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang saleh
[113] Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan di antara amak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata”  ~ QS (37) Alsh Shaaffat : 103-113 ~

1285) Yang dimaksud dengan “membenarkan mimpi” ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar-benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksanakannya.
1286) Sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar IAllah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” ~ QS (22) Ali Hajj : 36 ~
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya” ~ QS (6) Al An’aam : 118 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya 501). Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” ~ QS (6) Al An’aam : 121 ~

501) Yaitu dengan menyebut nama selain Allah
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan 986) atas rejeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak 987). Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” ~ QS (22) Al Hajj : 28 ~

986) “Hari yang ditentukan” ialah hari raya haji dan hari tasyrik, yaitu tanggal 10,11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
987) à no. 186: yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan sempurnakan ibadah haji dan ‘umroh karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang) oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban 120) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu 121), sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah. Yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umroh sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban) atau tidak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fid-yah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-haram (oaring-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaannya”  ~ QS (2) Al Baqarah : 196 ~

120) Yang dimaksud dengan korban di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji
121) Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” ~ QS (16) An Nahl : 90 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Kamis, 31 Agustus  2017

No comments:

Post a Comment